UMP Papua Barat ~ Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Barat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan sebagai bentuk balas atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Upah Minimum Regional (UMR) diberlakukan oleh industri yang bergerak dibidang swasta maupun non swasta. Penduduk Papua Barat tentu menginginkan upah atau gaji yang dapat memenuhi kebutuhan disetiap bulannya. Sehingga tidak heran jika pemerintah daerah menaikkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dan kenaikannya selama 5 tahun terakhir disajikan sebagai berikut.
Seputar Papua Barat
Papua Barat atau disingkat dengan Pabar merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di ujung barat Pulau Papua. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Samudera pasifik, Provinsi Papua, Laut Banda, Serta Provinsi Maluku Utara dan Kepulauan Maluku. Suku asli dari Provinsi Papua Barat yaitu suku Papua, namun dalam kenyatannya terdiri dari suku Jawa, suku Maluku, suku Bugis, suku Makassar, dan lain sebagainya.
Pada awal mulanya provinsi Papua Barat mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. Namun berdasarkan peraturan pemerintah, Irian Jaya diubah nama menjadi Papua Barat. Papua Barat dikenal dengan pemekaran dari Provinsi Papua dan dikenal memiliki status otonomi khusus. Provinsi ini memiliki potensi yang sangat luar biasa, seperti pertambangan, hasil hutan, pariwisata, dan pertanian.
Perekonomian di Papua Barat
Inflasi di Provinsi Papua Barat pada triwulan I 2022 diperkirakan akan meningkat sebesar 2% hingga 4%. Pertumbuhan perekonomian di Papua Barat didukung oleh pertumbuhan kinerja dari berbagai sektor. Diantaranya sektor pertanian, sektor kehutanan, sektor perikanan, sektor pertambangan, sektor penggalian, serta sektor perdagangan besar maupun eceran. Namun yang menjadi penghambat dalam perekonomian di Papua Barat yaitu industri pengolahan dan konstruksi.
Berapa UMP Papua Barat 2024?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.393.000,00. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelum-sebelumnya. Karena sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pekerja lepas, pekerja borongan, pekerja musiman, pekerja tidak tetap, dan pekerja harian.
Kenaikan UMP Papua Barat Selama 7 Tahun
Kenaikan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, walaupun belum berjalan secara maksimal. Adapun kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat selama 7 tahun terakhir yaitu sebagai berikut.
- UMP Papua Barat pada tahun 2024 sebesar Rp 3.393.000,00
- UMP Papua Barat pada tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000,00
- UMP Papua Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 3.200.000,00
- UMP Papua Barat pada tahun 2021 sebesar Rp 3.134.600,00
- UMP Papua Barat pada tahun 2020 sebesar Rp 3.134.600,00
- UMP Papua Barat pada tahun 2019 sebesar Rp 2.934.500,00
- UMP Papua Barat pada tahun 2018 sebesar Rp 2.667.000,00
Daftar UMK di Provinsi Papua Barat 2022
No. | Kabupaten/ Kota | Besar UMK |
1. | Kabupaten Fakfak | Rp 3.282.000,00 |
2. | Kabupaten Kaimana | Rp 3.282.000,00 |
3. | Kabupaten Manokwari | Rp 3.282.000,00 |
4. | Kabupaten Manokwari Selatan | Rp 3.282.000,00 |
5. | Kabupaten Maybrat | Rp 3.200.000,00 |
6. | Kabupaten Pegunungan Arfak | Rp 3.282.000,00 |
7. | Kabupaten Raja Ampat | Rp 3.282.000,00 |
8. | Kabupaten Sorong | Rp 3.282.000,00 |
9. | Kabupaten Sorong Selatan | Rp 3.282.000,00 |
10. | Kabupaten Tambrau | Rp 3.282.000,00 |
11. | Kabupaten Teluk Bintuni | Rp 3.282.000,00 |
12. | Kabupaten Teluk Wondama | Rp 3.282.000,00 |
13. | Kota Sorong | Rp 3.282.000,00 |