UMP Lampung ~ UMR Provinsi Lampung telah ditetapkan oleh Gubernur dalam SK Gubernur Lampung No. G/634/V.08/HK/2021 pada tanggal 19 November 2021. Penetapan UMR Lampung mengacu pada Undang-Undang Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 Tentang Pengupahan, dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI.2021. UMR Provinsi pada tahun 2022 mengalami sedikit kenaikan yaitu sebesar 0,35% dibandingkan tahun 2021.
Seputar Lampung
Provinsi Lampung memiliki wilayah di ujung selatan Pulau Sumatra, secara geografis Provinsi Lampung berbatasan dengan Samudera Hindia di sebelah barat, Laut Jawa di sebelah Timur, Sumatra Selatan di sebelah utara, dan Selat Sunda di sebelah selatan. Provinsi Lampung ditetapkan pada 18 Maret 1964 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964, sebelum ditetapkan sebagai provinsi, Lampung tergabung dalam Provinsi Sumatra Selatan. Lampung memiliki luas sebesar 35.376,50 km2 dengan total penduduk sebanyak 9.007.848 jiwa dan kepadatan mencapai 268 jiwa/km2.
Ibukota Provinsi Lampung terlatak di Kota Bandar Lampung, terdapat kota besar di Provinsi Lampung yaitu Bandar Lampung dan Kota Metro. Provinsi memiliki dua Pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung juga memiliki bandar udara utama yaitu Radin Intan II yang terletak 28 km dari Bandar Lampung. Kondisi alam di Lampung bagian barat dan selatar merupakan daerah perbukitan, dataran rendah di bagian tengah, bi bagian utara merupakan perairan yang luas.
Perekonomian di Lampung
Lampung memiliki sektor penunjang ekonomi yang cukup besar di bidang perairan, masyarakat yang hidup di pesisir pantai sebagian besar menggantungkan hidupnya pada hasil laut dan bercocok tanam. Masyarakat juga membuat tambak-tambak udang dan telah berhasil menembus pasar internasional. Sedangkan masyarakat yang tinggal di luar wilayah pesisir, menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian sepserti lada, kayu manis, cengkih, kopi, dan lain-lain. Selain sektor perikanan dan pertanian, Lampung juga memiliki industri yang membantu menunjang pertumbuhan ekonomi di provinsi.
Berapa UMP Lampung Tahun 2024?
Berdasarkan SK Gubernur Lampung No. B-M/243/HI.01.00/XI/2023 , UMP Provinsi Lampung mengalami kenaikan dari UMP tahun 2023. Pada tahun 2023 UMP Lampung adalah sebesar Rp 2.633.285,00 setelah itu pada tahun 2024 UMP lampung naik menjadi Rp. 2.716.497. Sedikit kenaikan ini merupakan hasil dari perjuangan bangkit dari dampak pandemi Covid-19, dengan kenaikan UMP diharapkan mampu memberikan sinyal baik bagi para pekerja supaya lebih baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban di lingkungan kerja.
Kenaikan UMP Lampung Selama 7 Tahun
UMP Lampung pada 7 tahun terakhir terus mengalami kenaikan, kecuali pada tahun 2024. Di bawah ini daftar UMP Lampung selama 7 tahun terakhir:
- UMP Lampung pada tahun 2018 sebesar Rp 2.074.673,00
- UMP Lampung pada tahun 2019 sebesar Rp 2.240.646,00
- UMP Lampung pada tahun 2020 sebesar Rp 2.432.001,00
- UMP Lampung pada tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001,00
- UMP Lampung pada tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,00
- UMP Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 2.633.285,00
- UMP Lampung pada tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497,00
Daftar UMK Lampung 2024
No. | Kabupaten / Kota | Besar UMK |
1. | Kota Bandar Lampung | Rp 3.103.631,00 |
2. | Kota Metro | Rp 2.726.104,00 |
3. | Kabupaten Lampung Tengah | Rp 2.716.497,00 |
4. | Kabupaten Lampung Timur | Rp 2.716.497,00 |
5. | Kabupaten Tulangbawang | Rp 2.716.497,00 |
6. | Kabupaten Way Kanan | Rp 2.885.122,00 |
7. | Kabupaten Lampung Utara | Rp 2.716.497,00 |
8. | Kabupaten Tulangbawang Barat | Rp 2.472.144,00 |
9. | Kabupaten Lampung Selatan | Rp 2.716.497,00 |
10. | Kabupaten Lampung Barat | Rp 2.716.497,00 |
11. | Kabupaten Mesuji | Rp 2.903.310,00 |
12. | Kabupaten Pesawaran | Rp 2.716.497,00 |
13. | Kabupaten Pringsewu | Rp 2.716.497,00 |
14. | Kabupaten Tanggamus | Rp 2.716.497,00 |
15. | Kabupaten Pesisir Barat | Rp 2.716.497,00 |