UMK Sidoarjo ~ Upah Minimum Regional (UMR) adalah gaji yang diterima oleh karyawan atau pekerja dari sebuah instansi dalam jangka waktu 1 bulan. Penetapan UMR dilakukan oleh pemerintah setempat dengan ketentuan tertentu. Setiap perusahaan atau instansi diharuskan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan nominal UMR yang ditetapkan. Namun, dalam hal ini instansi tetap diberi wewenang untuk memberikan upah sesuai kriteria tertentu.
Misalnya usia, pengalaman kerja, kinerja dalam 1 bulan terakhir, dan lain sebagainya. UMR di satu daerah dengan daerah lainnya memiliki besaran gaji yang berbeda, karena pendapatan dan pengeluaran daerah berbeda termasuk Kabupaten Sidoarjo. Adapun informasi seputar Sidoarjo, perkembangan perekonomiannya, nominal UMK, serta faktor yang mempengaruhi UMK Sidoarjo disajikan dalam artikel berikut.
Seputar Sidoarjo
Sidoarjo merupakan salah satu kabupaten yang letaknya bertepatan di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten ini berbatasan dengan sejumlah wilayah yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, Selat Madura, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Luas wilayahnya yaitu 714,24 kilometer kuadrat, dan terdiri atas 18 kecamatan.
Kabupaten Sidoarjo dulunya dikenal sebagai pusat kerajaan Janggala dan dikenal sebagai kota udang hingga saat ini. Sedangkan pada masa kolonialisme Hindia Belanda, Kabupaten Sidoarjo dikenal dengan nama Sidokare dan termasuk bagian dari Kabupaten Surabaya. Kemudian pada tanggal 31 Januari 1859 Kabupaten Surabaya dipecah menjadi 2, yaitu Kabupaten Surabaya dan Sidokare.
Perekonomian di Sidoarjo
Peningkatan perekonomian yang paling berpengaruh di Kabupaten Sidoarjo adalah perikanan, industri, dan jasa. Hal ini disebabkan oleh Selat Madura yang dapat menghasilkan perikanan seperti ikan, udang, serta kepiting. Sektor industri yang ada di Kabupaten Sidoarjo berkembang pesat karena berdekatan dengan pusat bisnis yang ada di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, serta Bandara Juanda.
Inflasi Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2022 sebesar 3%, sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya hidup yang terhitung per kapita naik menjadi Rp 1.754.064. Jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo biaya hidupnya tregolong cukup murah.
Berapa UMK Sidoarjo 2024?
Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Sidoarjo pada tahun 2024 yaitu Rp 4.638.582 Penetapan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah dengan ketentuan-kletentuan tertentu. Kenaikan UMK pada kabupaten atau kota sejalan dengan peningkatan perekonomian yang terjadi. UMK pada tahun 2024 sangat mempertimbangkan keberlangsungan di dunia usaha Provinsi Jawa Timur.
Kenaikan UMK Sidoarjo Selama 7 Tahun
Tahun ke tahun sejak 2018 hingga tahun 2024, UMK Sidoarjo mengalami peningkatan terus menerus. Adapun informasi kenaikan 7 tahun terakhir yaitu sebagai berikut:
- UMK Sidoarjo tahun 2024 Rp 4.638.582.00
- UMK Sidoarjo tahun 2023 Rp 4.518.581,00
- UMK Sidoarjo tahun 2022 Rp 4.368.581,85
- UMK Sidoarjo tahun 2021 Rp 4.293.581,85
- UMK Sidoarjo tahun 2020 Rp 4.200.497,00
- UMK Sidoarjo tahun 2019 Rp 3.864.696,20
- UMK Sidoarjo tahun 2018 Rp 3.577.428,00
Penetapan UMK Sidoarjo
Penetapan UMK di Sidoarjo mengikuti aturan pemerintah Provinsi Jawa Timur terutama gubernur. Aturan penetapan tertuang pada surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023. yang mengatur tentang UMK.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Sidoarjo
Faktor yang mempengaruhi besaran atau nominal UMK khususnya di Kabupaten Sidoarjo yaitu:
- Inflasi
- Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
- Transportasi
- Industri
- Jasa
- Perikanan
- Lapangan Usaha (LU)
- Pariwisata