UMK Salatiga Terbaru

Umk Salatiga

UMK Salatiga ~ Kota Salatiga merupakan salah satu Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan besar UMR (Upah Minimum Regional) cukup tinggi, bahkan lebih tinggi dibanding Kota Surakarta dan Kota Magelang. UMR Kota Salatiga ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. UMR Kota Salatiga tahun 2022 mengalami kenaikan Rp 27.066 dari UMR tahun 2021. Kenaikan ini memberi pertanda baik bahwa perekonomian di Kota Salatiga terus mengalami pertumbuhan di tengah pandemi yang belum berakhir. UMR Kota Salatiga merupakan batas minimap upah yang harus diberikan oleh perusahaan pada pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan struktur dan skala upah pada perusahaan untuk memberi penghargaan bagi pekerja yang memiliki kompetensi baik dan masa kerja lebih dari satu tahun.

Seputar Salatiga

Kota Salatiga merupakan kota dengan wilayah yang kecil di Provinsi Jawa Tengah, luas wilayah Kota Salatiga hanya 54,98 km2 dengan jumlah penduduk 196.082 jiwa yang tersebar di 4 kecamatan dengan 23 kelurahan. Jarak tempuh Kota Salatiga dari Kota Semarang sejauh 49 km ke arah selatan dan 52 km dari Kota Surakarta kea rah utara, Kota Salatiga terletak di jalan regonal untuk menghubungkan Kota Surakarta dengan Kabupaten Semarang. Kota Salatiga terletak pada ketinggian 450 – 800 meter di atas permukaan laut sehingga memiliki suhu dingin dan dikelilingi dengan keindahan Gubung Merbabu, Ungaran, Telomoyo, dan Gajah Mungkur.

Perekonomian di Salatiga

Letak geografis Kota Salatiga di dataran tinggi dan terletak di persimpangan jalan reginal dari 5 jalur, memberikan keuntungan pada masyarakat untuk menggantungkan hidupnya pada sektor perdagangan dan pertanian. Kota Salatiga memiliki lahan pertanian yang subur dengan komotidas tanaman dataran tinggi seperti wortel, brokoli, sawi, dan lain-lain. Selain sektor tersebut, terdapat industri tekstil dan produksi ban yang berhasil menyumbang 119,76 miliar rupiah pada tahun 2000 untuk perekonomian di Kota Salatiga.

Berapa UMK Salaatiga 2024?

UMK Kota Salatiga tahun 2024 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar Rp 2.378.951, mengalami kenaikan dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.284.179,00. Kenaikan ini tetap menjadi pertanda baik bahwa pertumbuhan perekonomian di Kota Salatiga terus mengalami peningkatan.

Kenaikan UMK Salatiga Selama 7 Tahun

UMK Kota Salatiga selama kurun waktu 5 tahun ini, terus mengalami kenaikan bahkan pada tahun 2020 dan 2021 saat pandemi masih merajalela di seluruh Indonesia bahkan Dunia. Meskipun kenaikan UMK Kota Salatiga dari tahun ke tahun tidak terlalu signifikan, akan tetapi kenaikan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kota Salatiga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Daftar kenaikan UMK Kota Salatiga, yaitu:

  • UMK Salatiga Tahun 2024 Rp 2.378.951,00
  • UMK Salatiga Tahun 2023 Rp 2.284.179,00
  • UMK Salatiga Tahun 2022 Rp 2.128.523,00
  • UMK Salatiga Tahun 2021 Rp 2.101.457,00
  • UMK Salatiga Tahun 2020 Rp 2.034.915,00
  • UMK Salatiga Tahun 2019 Rp 1.875.325,00
  • UMK Salatiga Tahun 2018 Rp 1.735.930,00

Penetapan UMK Salatiga

UMK Kota Salatiga sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lalu diresmikan dengan SK Gubernur Jateng No. 561/39 tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Dalam proses penetapan UMK Kota Salatiga, Pemerintah Provinsi mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 sebagai pedoman perhitungan UMK. Setelah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Salatiga bertugas memberikan sosialisasi pada perusahaan dan pekerja terkait ketetapan UMK tahun 2022.

Faktor yang Mempengaruhi UMK Salatiga

UMK di Kabupaten/Kota tidak serta merta ditetapkan tanpa pertimbangan dan perhitungan tertentu, banyak faktor yang mempengaruhi besar UMK yang akan ditetapkan. Faktor-faktor tersebut diantaranya:

  • Inflasi yang terjadi di Indonesia
  • Jumlah penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian masyarakat di Kota Salatiga
  • Kontribusi penghasilan dari sektor industry
  • Kapasitas industri untuk memberi upah pekerja
  • Daya beli masyarakat
  • Laju pertumbuhan perekonomian di Indonesia
  • Tingkat kebutuhan hidup yang layak
  • Tingkat penjualan dan daya beli masyarakat
Bagikan Postingan: