UMK Cimahi Terbaru

Umk Cimahi

UMK Cimahi ~ Pemerintah Provinsi telah menetapkan besaran UMR Kota Cimahi, tidak terdapat kenaikan yang signifikan dibandingkan UMR tahun sebelumnya. UMR Kota Cimahi tahun 2022 mengalami kenaikan tidak sampai satu persen dari tahun sebelumnya, namun UMR Kota Cimahi masih tergolong UMR teratas di Provinsi Jawa Barat. UMR Kota Cimahi tahun 2022 menempati urutan nomor Sembilan tertinggi UMR kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Banyak yang merasa kecewa dengan keputusan UMR Kota Cimahi tahun 2022 karena Plt Wali Kota Cimahi pernah mengajukan usulan UMR 2022 naik sebesar 8,5 persen dari UMR tahun 2021.

Seputar Cimahi

Kota Cimahi terletak di tengah-tengah anatra Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, kota ini berada di Provinsi Jawa Barat. Dahulu Kota Cimahi merupakan bagian dari Kabupaten Bandung, kemudian pada tanggal 29 Januari 1976 ditetapkan sebagai kota administratif dan pada tanggal 21 Juni 2001 Cimahi resmi ditetapkan menjadi kota otonom. Kota Cimahi terdiri dari 3 kecamatan yang dibagi menjadi 15 kelurahan.  Luas wilayah Kota Cimahi sebesar 40,47 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 560.512 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk mencapai 13.850 jiwa/km2. Nama Cimahi berasal dari Bahasa Sunda “Cai Mahi” yang memiliki arti air yang cukup.

Perekonomian di Cimahi

Kota Cimahi memiliki pusat pendidikan militer yang cukup banyak, 60% dari total luas wilayah Kota Cimahi digunakan untuk keperluan militer. Hal ini menyebabkan pemerintah Kota Cimahi mengalami kesulitan tersendiri karena 60% wilayah tersebut tidak membayar pajak bumi dan bangunan. Akan tetapi terdapat keuntungan dari kondisi ini, sebagian penduduk Kota Cimahi memiliki profesi di lingkungan militer. Sektor perekonomian lain di Kota Cimahi yaitu pariwisata, terdapat beberapa pariwisata bangunan peninggalan Belanda seperti Rumah Sakit Tk. II Dustira (rumah sakit peninggalan Belanda dengan arsitektur Eropa), Stasiun Cimahi (peninggalan Belanda), Bioskop Rio (bioskop yang dibangun pada zaman Belanda dan masih ada sampai sekarang). 

Berapa UMK Cimahi 2022?

UMK Kota Cimahi tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,95 persen dari UMK tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.241.919,00, sehingga per Januari 2022 UMK Kota Cimahi yang berlaku sebesar Rp 3.272.668,00.

Kenaikan UMK Cimahi Selama 5 Tahun

UMK Kota Cimahi tahun 2020 sama seperti UMK tahun 2019 atau tidak ada kenaikan sama sekali, sedangakan kenaikan terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir terjadi pada tahun 2019, berikut daftar kenaikan UMK Kota Cimahi:

  • UMK Cimahi Tahun 2022 Rp 3.272.668,00
  • UMK Cimahi Tahun 2021 Rp 3.241.919,00
  • UMK Cimahi Tahun 2020 Rp 3.139.274,00
  • UMK Cimahi Tahun 2019 Rp 3.139.274,00
  • UMK Cimahi Tahun 2018 Rp 2.678.028,00

Penetapan UMK Cimahi

Plt Wali Kota Cimahi memberi rekomendasi usulan kenaikan UMK Kota Cimahi tahun 2022 naik 8,5 persen dari tahun 2021. Sebelum usulan ini diajukan, Dewan Pengupahan Kota Cimahi telah menampung dua usulan UMK dari serikat pekerja dan pihak perusahaan. Serikat pekerja mengajukan usul kenaikan UMK 2022 sebesar 2,5 persen, sedangkan pihak perusahaan mengajukan usul kenaikan 0,95 persen berpedoman PP Nomor 36 Tahun 2021. Akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil jalan tengah kenaikan UMK Kota Cimahi resmi naik 0,95 persen yang tertulis dalam Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021. Pemerintah memberikan penjelasan bahwa kenaikan UMK tersebut sudah cukup untuk biaya hidup masyarakat di Kota Cimahi dan perusahaan tetap berjalan.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Cimahi

UMK Kota Cimahi telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas usulan dari Dewan Pengupahan, penetapan UMK dilakukan dengan memperhatikan faktor:

  • Inflasi di Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat
  • Biaya hidup di Kota Cimahi
  • Kondisi perekonomian di Kota Cimahi
  • Usulan UMK oleh serikat pekerja, perusahaan, dan Pemerintah Kota Cimahi
  • Tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi
Bagikan Postingan: