UMK Bintan ~ UMR Kabupaten Bintan menjadi UMR tertinggi nomor dua setelah UMK Kota Batam, ketetapan ini dilakukan pada 30 November 2021 dan mulai berlaku pada Januari 2022. Akan tetapi UMK Kabupaten Bintan tahun 2022 tidak mengalami kenaikan sama sekali dari UMK tahun 2021. Kondisi ini dikarenakan perekonomian di Kabupaten Bintan mengalami penurunan pada tahun 2020 sampai 2021 akibat pandemi. Pada tahun 2022 kondisi perekonomian mulai stabil dan diharapkan laju pertumbuhan perekonomian dapat meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat turut meningkat.
Seputar Bintan
Kabupaten Bintan merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten ini terdiri dari 10 kecamatan dengan 15 kelurahan dan 36 desa. Luas wilayah Kabupaten Bintan yaitu 88.038,54 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 148.658 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk 113 jiwa/km2. Dahulu Kabupaten Bintan memiliki nama Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), kemudian diubah nama dengan tujuan supaya tidak terjadi kerancuan antara nama Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau, sehingga nama Kepri diganti dengan nama Kabupaten Bintan. Perubahan ini tertulis secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2006 yang ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2006.
Perekonomian di Bintan
Kabupaten Bintan memiliki peluang di sektor pariwisata, industri, perikanan, pertambangan, dan peternakan untuk meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian. Dari sektor pariwisata, Kabupaten Bintan memiliki daya tarik wisata bahari yang cukup eksotik seperti Lagoi dengan pemandangan laut dan pantainya. Kabupaten Bintan berhasil menarik minat investor di sektor industri, salah satu contohnya yaitu industri di Lobam hasil Kerjasama antara Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Letak geografis Kabupaten Bintan sebagai wilayah kepulauan memberi potensi besar di sektor perikanan, banyak budidaya yang dilakukan di Kabupaten Bintan seperti budidaya terumbu karang.
UMK Bintan Tahun 2024
UMK Kabupaten Bintan tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun tahun 2023 adalah sebesar Rp3.950.950
Kenaikan UMK Bintan Selama 7 Tahun
UMK Kabupaten Bintan selama 2 tahun berurut-urut tidak mengalami kenaikan, yaitu pada tahun 2021 dan 2022. Berikut daftar UMK Kabupaten Bintan selama lima tahun terakhir:
- UMK Bintan Tahun 2024 Rp 3.950.950,00
- UMK Bintan Tahun 2023 Rp 3.889.015,00
- UMK Bintan Tahun 2022 Rp 3.648.714,00
- UMK Bintan Tahun 2021 Rp 3.648.714,00
- UMK Bintan Tahun 2020 Rp 3.648.714,00
- UMK Bintan Tahun 2019 Rp 3.362.561,00
- UMK Bintan Tahun 2018 Rp 3.112.618,00
Penetapan UMK Bintan
UMK Kabupaten Bintan tahun 2022 telah ditetapkan tidak mengalami kenaikan dari UMK tahun sebelumnya, hal ini secara resmi tertulis dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1366 tahun 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa perhitungan UMK ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Pemerintah Provinsi juga menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika terdapat perusahaan yang telah memberi upah di atas UMK tahun 2022, maka upah tersebut tidak boleh dikurangi. Apabila terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran maka akan ada proses hukum yang dilakukan oleh pengawas Tenaga Kerja tingkat Provinsi.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Bintan
UMK Kabupaten Bintan tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dari UMK tahun sebelumnya karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Perhitungan berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2001
- Hasil survey mengenai biaya kebutuhan pokok oleh BPS
- Perhitungan Dewan Pengupahan
- Inflasi di Provinsi Kepulauan Riau
- Jumlah PDRB di Kabupaten Bintan