Gaji Pegawai Pajak: Deskripsi, Tugas, dan Kualifikasinya

Gaji Pegawai Pajak

Gaji Pegawai Pajak ~ Sebagian besar dari orang tua yang ada di Indonesia bercita-cita agar anaknya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pada perusahaan publik, dengan harapan agar mereka bisa mendapatkan masa depan yang cerah dan ada kepastian masa depan melalui tunjangan sosial dan dana pensiun. 

Wajar karena masyarakat masih melihat banyak keuntungan dan keuntungan ketika bekerja sebagai PNS. Salah satu profesi PNS yang sangat diminati adalah pegawai pajak. Dengan adanya kepastian jaminan hidup, keamanan dan kesan pekerja santai, pekerjaan menjadi pegawai pajak menjadi salah satu favorit anak-anak muda di Indonesia. Dan pertanyaan yang sering kita tanyakan pada diri sendiri adalah berapa gaji pegawai pajak negara?

Gaji Pegawai Pajak di Indonesia

Semua gaji dari seorang pegawai negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besar dari gaji pokok PNS akan memiliki jenjang yang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan. Dengan demikian gaji PNS pajak (gaji pokok) akan memiliki besaran yang sama dengan PNS lainnya. 

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga hitungan gaji yang tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau masa kerja golongan mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Sedangkan untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok pegawai pajak perbulan yang diterima adalah sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200

Tugas Pegawai Pajak

Berikut ini rincian beberapa tugas dari seorang pegawai pajak yang perlu Anda ketahui.

Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
  • pelaksanaan administrasi DJP.

Kualifikasi Pegawai Pajak

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda miliki sebelum mendaftar sebagai pegawai pajak.

  • Usia maksimum 28 tahun (pendaftar dari Kemenkeu) dan 25 tahun (pendaftar dari instansi pusat dan daerah non Kemenkeu); 
  • Pangkat/Golongan: Pengatur /IIC; 
  • Strata Pendidikan: Diploma III; 
  • Kelompok Program Studi: Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan komputer dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN, dengan IPK (skala 4,00) minimal 2,75.

Deskripsi Pegawai Pajak

Yang dimaksud dengan pegawai pajak adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menjadi ASN pada divisi ini memang bisa memberikan kesempatan bagi Anda untuk mendapatkan gaji besar dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Dengan kondisi COVID-19 saat ini, kesempatan kerja semakin langka dan banyak perusahaan swasta  juga tumbang akibat krisis karena pandemi, sehingga instansi pemerintah dan perusahaan publik masih menjadi incaran generasi muda. Instansi pemerintah yang dianggap  lahan basah adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan beberapa lainnya yang mengelola aset negara dan badan usaha milik negara seperti Pertamina, dll.

Penutup

Demikian informasi tentang gaji dari pegawai pajak yang bila kita perhatikan memiliki pendapatan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan maka relatif cukup besar untuk posisi eselon dan pejabat tinggi lainnya. Sedangkan untuk posisi yang level staf atau pegawai awal sebenarnya gajinya dari pegawai pajak masih setara dengan perusahaan lain atau departemen lainnya. 

Bagikan Postingan: