UMR Sumatera Utara Terbaru

Umr Sumatera Utara

Upah Minimum Regional (UMR) Sumatera Utara mengalami peningkatan di tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya. Hal tersebut sangat wajar, karena Provinsi Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk tersebsar nomor empat di Indonesia setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Adapun rincian Upah Minimum Regional (UMR) Sumatera Utara dan kenaikan UMP selama 5 tahun terakhir yaitu sebagai berikut.

Seputar Sumatera Utama

Sumut atau Sumatra Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara pulau Sumatera. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh, Selat Malaka, Provinsi Riau, Provinsi Barat, dan samudera Indonesia. Pusat pemerintahannya terletak di kota Medan. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota. Penduduk aslinya yaitu suku Batak, suku Nias, suku Siladang, dan suku Melayu.

Perekonomian di Sumatera Utara

Perekonomian di Provinsi Utara bersumber dari berbagai aspek. Misalnya dibidang energi, pertanian, perkebunan, perikanan, ekspor, impor, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perbankan, transportasi, sarana dan prasarana, dan pertambangan. Tambang terkemuka di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yaitu Dairi Prima Mineral (DPM), Sorikmas Mining (SMM), dan Agincourt Resources Martabe.

Berapa UMR Sumatera Utara 2022?

UMR Sumatera utara adalah paling rendahnya senilai Rp 2.522.609 hingga paling tinggi adalah UMR di kota medan yaitu sebesar Rp 3.370.645. Sedangkan Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yaitu Rp 2.522.609,00. Nominal tersebut telah ditetapkan oleh gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Penetapan tersebut disesuaikan dengan kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga mesukan dari serikat buruh dan pengusaha. 

Kenaikan UMP Sumatera Utara Selama 5 Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,93% dibandingkan tahun sebelumnya di 2021. Persentase kenaikan 0,93% senilai dengan Rp 23.126,94. Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya disesuaikan dengan kebutuhan yang semakin meningkat. Informasi terkain kenaikan UMP 5 tahun terakhir yaitu sebagai berikut.

  • UMP Sumatera Utara pada tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609,00
  • UMP Sumatera Utara pada tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423,00
  • UMP Sumatera Utara pada tahun 2020 sebesar Rp 2.488.423,00
  • UMP Sumatera Utara pada tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403,00
  • UMP Sumatera Utara pada tahun 2018 sebesar Rp 2.132.168,00

Daftar UMK di Sumatera Utara

UMK di sumatera utara sangat beragam hal ini dikarenakan tingkat pertumbuhan ekonominya yang berbeda. berikut ini daftar UMK di sumatera utara yang telah digolongkan berdasarkan Kabupaten / Kota.

No.Kabupaten / KotaBesar UMK
1.Kabupaten AsahanRp 2.630.684,00
2.Kabupaten Batu BaraRp 3.191.570,00
3.Kabupaten DairiRp 2.538.345,00
4.Kabupaten Deli SerdangRp 3.188.592,00
5.Kabupaten Humbang HasundutanRp 2.538.345,00
6.Kabupaten KaroRp 2.904.569,00
7.Kabupaten LabuhanbatuRp 2.904.569,00
8.Kabupaten Labuhanbatu SelatanRp 2.938.260,00
9.Kabupaten Labuhanbatu UtaraRp 2.872.440,00
10.Kabupaten LangkatRp 2.711.000,00
11.Kabupaten Mandailing NatalRp 2.691.808,00
12.Kabupaten NiasRp 2.560.336,00
13.Kabupaten Nias BaratRp 2.560.336,00
14.Kabupaten Nias SelatanRp 2.560.336,00
15.Kabupaten Nias UtaraRp 2.560.336,00
16.Kabupaten Padang LawasRp 2.758.828,00
17.Kabupaten Padang Lawas UtaraRp 2.768.094,00
18Kabupaten SamosirRp 2.522.609,00
19.Kabupaten Serdang BedagaiRp 2.869.292,00
20.Kabupaten Tapanuli SelatanRp 2.903.042,00
21.Kabupaten Tapanuli TengahRp 2.830.884,00
22.Kabupaten Tapanuli UtaraRp 2.542.836,00
23.Kabupaten TobaRp 2.701.117,00
24.Kota BinjaiRp 2.630.684,00
25.Kota MedanRp 3.370.645,00
26.Kota Padang SidempuanRp 2.704.365,00
27.Kota SibolgaRp 3.006.826,00
28.Kota TanjungbalaiRp 2.522.609,00
29.Kota Tebing TinggiRp 2.565.424,00
Bagikan Postingan: