Upah Minimum Regional (UMR) di Sumatera Barat (Sumbar) telah mengalami puncak peningkatan pada tahun 2022. Faktor yang mempengaruhi Upah Minimum Regional (UMR) yaitu perekonomian, jumlah penduduk, inflasi, dan lain sebagainya. Adapun nominal besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Sumatera Barat (Sumbar) dan kenaikannya selama lima tahun terakhir yaitu sebagai berikut.
Seputar Sumatera Barat
Sumatra Barat (Sumbar) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Sumatera. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Riau, serta Provinsi Sumatera Utara. Asal mula nama Sumatra Barat berasal sejak zaman Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Provinsi ini merupakan daerah yang rawan gempa di Indonesia.
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memiliki keanekaragaman hayati yang banyak dan melimpah. Taman nasional yang terkenal yaitu Taman Nasional Siberut dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Selain taman nasional, juga memiliki cagar alam yaitu cagar alam batang palupuh, cagar alam air putih, cagar alam, rimbo panti, cagar alam lembah anai, cagar alam beringin sakti, cagar alam lembah harau, serta taman raya Bung Hatta.
Perekonomian di Sumatera Barat
Inflasi Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2022 diperkirakan akan meningkat dari pada tahun sebelumnya di tahun 2021. Hal ini disebabkan karena membaiknya perekonomian, penurunan mobilitas masyarakat karena permintaan domestik, dan membaiknya pandemi Covid-19. Vaksinasi untuk mencegah Covid-19 menyebabkan masyarakat mulai beraktivitas seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 walaupun belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal. Tekanan inflasi di Provinsi Sumatera Barat didorong oleh peningkatan harga beberapa komoditas di pasar global, tarif dasar listrik yang normal, serta berakhirnya intensif PPnBN kendaraan bermotor.
Berapa UMP Sumatera Barat 2022?
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan bahwa nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.512.539,00. Penetapan nominal tersebut telah ditandatangani sejak 19 November 2021. Masa berlaku nominal tersebut selama 1 tahun, hingga akhir tahun 2022.
Kenaikan UMP Sumatera Barat Selama 5 Tahun
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Barat sangat ditentukan oleh beberapa sektor, diantaranya tenaga kerja, pertanian, industri pengolahan, jasa, pertambangan, keuangan dan peternakan, transportasi, dan pariwisata. Adapun rincian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selama 5 tahun terakhir yaitu sebagai berikut:
- UMP Sumatera Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539,00
- UMP Sumatera Barat pada tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041,00
- UMP Sumatera Barat pada tahun 2020 sebesar Rp 2.484.041,00
- UMP Sumatera Barat pada tahun 2019 sebesar Rp 2.289.228,00
- UMP Sumatera Barat pada tahun 2018 sebesar Rp 2.119.067,00
Daftar UMK di Sumatera Barat 2022
Berikut ini daftar UMK Sumatera barat dari tiap kabupaten dan kotanya.
No. | Kabupaten/ Kota | Besar UMK |
1. | Kabupaten Agam | Rp 2.512.539,00 |
2. | Kabupaten Dharmasraya | Rp 2.512.539,00 |
3. | Kabupaten Kepulauan Mentawai | Rp 2.512.539,00 |
4. | Kabupaten Lima Puluh Kota | Rp 2.512.539,00 |
5. | Kabupaten Padang Pariaman | Rp 2.512.539,00 |
6. | Kabupaten Pasaman | Rp 2.512.539,00 |
7. | Kabupaten Pasaman Barat | Rp 2.512.539,00 |
8. | Kabupaten Pesisir Selatan | Rp 2.512.539,00 |
9. | Kabupaten Sijunjung | Rp 2.512.539,00 |
10. | Kabupaten Solok | Rp 2.512.539,00 |
11. | Kabupaten Solok Selatan | Rp 2.512.539,00 |
12. | Kabupaten Tanah Datar | Rp 2.512.539,00 |
13. | Kota Bukittinggi | Rp 2.512.539,00 |
14. | Kota Padang | Rp 2.512.539,00 |
15. | Kota Padang Panjang | Rp 2.512.539,00 |
16. | Kota Pariaman | Rp 2.512.539,00 |
17. | Kota Payakumbuh | Rp 2.512.539,00 |
18. | Kota Sawahlunto | Rp 2.512.539,00 |
19. | Kota Solok | Rp 2.512.539,00 |