UMP Sulawesi Utara ~ Upah Minimum Regional (UMR) merupakan gaji yang diberikan oleh suatu perusahaan baik kecil maupun besar kepada karyawan atau pekerja. Setiap daerah atau provinsi memiliki nominal Upah Minimum Regional (UMR) yang berbeda-beda termasuk Sulawesi Utara. Provinsi tersebut tidak ada kenaikan selama 3 tahun terakhir. Hal tersebut wajar karena pendapatan provinsi tidak selalu mengalami kenaikan. Berikut ini disajikan informasi tentang nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara dan Upah Minumum Kabupaten atau Kota (UMK) yang ada di dalamnya.
Seputar Sulawesi Utara
Sulawesi Utara atau biasa disebut dengan Sulut merupakan salah satu provinsi yang terletak di ujung utara Pulau Sulawesi. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Laut Maluku, Samudera Pasifik, Teluk Tomini, serta Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo. Provinsi Sulawesi Utara mayoritas penduduknya yaitu Suku Minahasa. Selain itu, juga terdapat suku lainnya seperti Suku Sangir, Suku Bajau, Suku Bantik, Suku Talaud, serta Suku Bolaang Mongondow.
Perekonomian di Sulawesi Utara
Perekonomian di Sulawesi Utara pada tahun 2022 diperkirakan akan berada dalam trajektori pemulihan serta tumbuh menguat. Aktivitas ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara mengalami kenaikan sejalan dengan peningkatan adaptasi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas di tengah Covid-19. Sehingga sisi pengeluaran juga meningkat. Inflasi IHK Sulawesi Utara tahun 2022 akan mengalami peningkatan dengan rentang sasaran inflasi 2% hingga 4%.
Perekonomian di Provinsi Sulawesi Utara bersumber dari Sumber Daya Alam atau SDA (gas alam, kayu, emas, kopi, kelapa, cengkih, durian, dan lain-lain), perbankan, industri (PT. Bimoli dan kilang gas alam), pertambangan, dan pariwisata (danau Tondano, taman laut, air terjun, arung jeram, bukit kasih, benteng Portugis, dan lain sebagainya).
Berapa UMP Sulawesi Utara Tahun 2024?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara pada tahun 2024 adalah Rp 3.545.000. Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) bersumber dari makanan, tembakau, minuman, minyak goreng, cabai rawit, serta komoditas cakalang diawetkan.
Kenaikan UMP Sulawesi Utara Selama 7 Tahun
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara selama 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan dan penurunan. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) terjadi pada tahun 2020, yaitu lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di tahun 2019. Adapun nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara selama 7 tahun terakhir yaitu sebagai berikut.
- UMP Sulawesi Utara pada tahun 2024 sebesar Rp 3.545.000,00
- UMP Sulawesi Utara pada tahun 2023 sebesar Rp 3.485.000,00
- UMP Sulawesi Utara pada tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723,00
- UMP Sulawesi Utara pada tahun 2021 sebesar Rp 3.310.723,00
- UMP Sulawesi Utara pada tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723,00
- UMP Sulawesi Utara pada tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076,00
- UMP Sulawesi Utara pada tahun 2018 sebesar Rp 2.824.286,00
Daftar UMK di Sulawesi Utara 2022
No. | Kabupaten/ Kota | Besar UMK |
1. | Kabupaten Bolaang Mongondow | Rp 3.485.000,00 |
2. | Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan | Rp 3.485.000,00 |
3. | Kabupaten Bolaang Mongondow Timur | Rp 3.485.000,00 |
4. | Kabupaten Bolaang Mongondow Utara | Rp 3.485.000,00 |
5. | Kabupaten Kepulauan Sangihe | Rp 3.485.000,00 |
6. | Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro | Rp 3.485.000,00 |
7. | Kabupaten Kepulauan Talaud | Rp 3.485.000,00 |
8. | Kabupaten Minahasa | Rp 3.485.000,00 |
9. | Kabupaten Minahasa Selatan | Rp 3.485.000,00 |
10. | Kabupaten Minahasa Tenggara | Rp 3.485.000,00 |
11. | Kabupaten Minahasa Utara | Rp 3.485.000,00 |
12. | Kota Bitung | Rp 3.485.000,00 |
13. | Kota Kotamadya | Rp 3.310.723,00 |
14. | Kota Manado | Rp 3.530.000,00 |
15. | Kota Tomohon | Rp 3.485.000,00 |