Besar UMP Jawa Tengah Terbaru

Ump Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah ~ Tahun baru 2022 telah menjadi kabar baik para pekerja, karyawan, dan juga buruh bagi penduduk Provinsi Jawa Tengah. Hal ini disebabkan oleh kenaikan nominal Upah Minimum Regional (UMR). Pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 yang ditetapkan paling lambat 30 November 2021. Berikut ini disajikan informasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur dan kenaikannya selama 5 tahun terakhir. 

Seputar Jawa Tengah

Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah pulau Jawa. Provinsi tersebut berbatasan langsung dengan Jawa Timur, Laut Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah terdiri dari karesidenan yang terdiri atas Pati, Semarang, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Selain itu provinsi ini terdiri dari 29 kabupaten dan 6 kota madya.

Perekonomian di Jawa Tengah

Perekonomian di Provinsi Jawa Tengah pada tiga bulan pertama yaitu meningkat dan akan diperkirakan terus meningkat di sepanjang tahun 2022. Peningkatan inflasi disebabkan karena kelompok minuman, makanan, tembakau, serta komoditas produksi domestik. Provinsi Jawa Tengah juga dikenal sebagai daerah tambang minyak yang signifikan di bagian Blok Cepu Kabupaten Blora atau perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Berapa UMP Jawa Tengah 2022?

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 adalah Rp 1.813.011,00 lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu di tahun 2021. Provinsi Jawa Tengah telah dikenal dengan penghasil kayu jati yang cukup besar.

Kenaikan UMP Jawa Tengah Selama 5 Tahun

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi kebutuhan ekonomi penduduk Jawa Tengah yang semakin meningkat yang disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19. Adapun kenaikan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah selama 5 tahun terakhir yaitu sebagai berikut.

  • UMP Jawa Tengah pada tahun 2022 sebesar Rp 1.813.011,00
  • UMP Jawa Tengah pada tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,00
  • UMP Jawa Tengah pada tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,00
  • UMP Jawa Tengah pada tahun 2019 sebesar Rp 1.605.396,00
  • UMP Jawa Tengah pada tahun 2018 sebesar Rp 1.486.065,00 

Daftar UMK di Provinsi 2022

No.Kabupaten/ KotaBesar UMK
1.Kabupaten BanjarnegaraRp 2.108.403,00
2.Kabupaten BanyumasRp 1.983.261,00
3.Kabupaten BatangRp 2.132.535,00
4.Kabupaten BloraRp 1.904.196,00
5.Kabupaten BoyolaliRp 2.010.299,00
6.Kabupaten BrebesRp 1.885.019,00
7.Kabupaten CilacapRp 2.230.731,00
8.Kabupaten DemakRp 2.513.005,00
9.Kabupaten GroboganRp 1.894.032,00
10.Kabupaten JeparaRp 2.108.403,00
11.Kabupaten KaranganyarRp 2.064.313,00
12.Kabupaten KebumenRp 1.906.781,00
13.Kabupaten KendalRp 2.340.312,00
14.Kabupaten KlatenRp 2.015.623,00
15.Kabupaten KudusRp 2.293.058,00
16.Kabupaten MagelangRp 2.081.807,00
17.Kabupaten PatiRp 1.968.339,00
18.Kabupaten PekalonganRp 2.094.646,00
19.Kabupaten PemalangRp 1.940.890,00
20.Kabupaten PurbalinggaRp 1.996.814,00
21.Kabupaten PurworejoRp 1.911.850,00
22.Kabupaten RembangRp 1.874.322,00
23.Kabupaten SemarangRp 2.311.254,00
24.Kabupaten SragenRp 1.839.429,00
25.Kabupaten SukoharjoRp 1.998.153,00
26.Kabupaten TegalRp 1.968.446,00
27.Kabupaten TemanggungRp 1.887.832,00
28.Kabupaten WonogiriRp 1.839.043,00
29.Kabupaten WonosoboRp 1.931.285,00
30.Kota MagelangRp 2.081.807,00
31.Kota PekalonganRp 2.094.646,00
32.Kota SalatigaRp 2.128.523,00
33.Kota SemarangRp 2.311.254,00
34.Kota SurakartaRp 2.035.720,00
35.Kota TegalRp 1.968.446,00
Bagikan Postingan: