UMK Tarakan ~ Upah Minimum Regional atau disingkat UMR merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut upah terkecil yang boleh dibayarkan pengusaha di suatu wilayah sebagai upah para pekerjanya.
UMR diatur oleh pemprov di suatu wilayah yang ditentukan dengan mempertimbangkan banyak aspek, dari mulai KHL (Kebutuhan Hidup Layak), pertumbuhan ekonomi, inflasi, IHK (Indeks Harga Konsumen), dan lain sebagainya
Istilah UMR ini sudah sangat lama digunakan diantara masyarakat kita. Namun saat ini sudah mulai tidak berlaku karena terbitnya Keputusan Kemnakertrans no 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu peraturan Kemnaker No 1 Tahun 1999.
Aturan baru tersebut mengatur bahwa UMR Tingkat I diganti penyebutannya menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) sedangkan UMR tingkat II menggunakan istilah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Nah untuk besarannya sendiri, setiap wilayah memiliki nilai berbeda. Di tulisan ini kami akan membahas tentang UMK Tarakan.
Kamu akan membahas UMK Tarakan ini dari mulai nilai terbarunya hingga bagaimana kenaikkannya di lima tahun terakhir.
Informasi yang akan kami bagikan bisa jadi bahan pertimbanganmu jika saat ini sedang berniat untuk bekerja di salah satu perusahaan di daerah Tarakan. Oleh karena itu, silakan disimak hingga selesai penjelasan kami mengenai UMK Tarakan berikut ini.
Seputar Tarakan
Kota Tarakan adalah kota yang menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara dan merupakan kota terbesar di sana.
Kota yang dikenal sebagai Bumi Paguntaka ini terletak di sebuah pulau kecil dengan wilayah seluas 677,53 km² dan dihuni oleh penduduk sebanyak 242.786 jiwa.
Secara geografis, kota tarakan berbatasan dengan pulau Bunyu di sebelah Utara, Laut Sulawesi di sebelah Timur, Kecamatan Sesayap dan Sekatak dari Kabupaten Bulungan di Selatan serta Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan di bagian barat.
Perekonomian di Tarakan
Dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), perekonomian Tarakan berdasarkan harga berlaku triwulan II-2021 mencapai Rp 10,35 triliun dan berdasarkan harga konstan 2010 mencapai Rp 5,69 triliun.
Dibandingkan dengan triwulan II-2020, ekonomi kota Tarakan tumbuh 6,03% yang ditunjang oleh semua lapangan usaha. Lapangan usaha Jasa Keuangan dan Asuransi menjadi sektor yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 9,98%.
Jika dibandingkan triwulan I-2021, ekonomi Kota Tarakan triwulan II-2021 tumbuh sebesar 2,26%. Pertumbuhan ini disebabkan beberapa lapangan usaha yang bertumbuh, di mana sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib menjadi lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 10,54%.
Ekonomi Kota Tarakan pun bertumbuh jika membandingkan semester I-2021 terhadap semester I-2020. sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial menjadi lapangan usaha yang memberikan dorongan pertumbuhan ekonomi tertinggi, yaitu sebesar 9,08%.
Berapa UMK Tarakan 2022?
UMK Kota Tarakan 2022 mengalami kenaikan dari tahun 2021, kenaikannya adalah sebesar Rp 12.482 dari Rp 3.761.896 menjadi Rp 3.774.378.
Kenaikan UMK Tarakan Selama 5 Tahun
UMK kota Tarakan selalu mengalami kenaikan di 5 tahun terakhir, seperti yang dapat kamu lihat dari daftar berikut ini:
- UMK Tarakan Tahun 2022 Rp 3.774.378
- UMK Tarakan Tahun 2021 Rp 3.761.896
- UMK Tarakan Tahun 2020 Rp 3.756.825
- UMK Tarakan Tahun 2019 Rp 3.462.192
- UMK Tarakan Tahun 2018 Rp 3.204.844
Penetapan UMK Tarakan
Besaran UMK Tarakan 2022 berdasarkan usulan Pemkot Tarakan yang disetujui Pemprov Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.781/2021.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Tarakan
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi besaran UMK di wilayah Indonesia, termasuk Tarakan. Berikut beberapa diantaranya:
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- Pertumbuhan ekonomi
- Upah Umum di Tarakan
- Kondisi pasar
- IHK (indeks harga konsumen)
- Pendapatan Per Kapita
- Inflasi
- Dan lain-lain