UMK Tanjungpinang ~ UMR Kota Tanjungpinang tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Kota. Dalam proses perumusannya tidak terjadi kericuhan antara kaum buruh dengan asosiasi pengusaha, pembahasan usulan UMR Kota Tanjungpinang dilakukan pada tanggal 22 November 2022. Usulan UMR yang diajkan disesuaikan dengan format kenaikan dari Kementerian Ketenaga Ketenagakerjaan dan peraturan dari Pemerintah Provinsi.
Seputar Tanjungpinang
Kota Tanjungpinang berperan sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau dan terletak di Pulau Bintan. Nama Tanjungpinang berasal dari posisi kota ini yang menjorok ke laut serta banyak tumbuh pohon pinang, sehingga terbentuklah nama Tanjungpinang. Jumlah penduduk Kota Tanjungpinang sebanyak 204.735 jiwa yang mendiami wilayah seluas 144,56 km2 dengan tingkat kepadatan penduduk sekitar 1.357 jiwa/km2. Luas daratan Kota Tanjungpinang hanya berkisar 1,42% dari luas seluruh wilayah daratan Provinsi Kepulauan Riau.
Secara administratif Kota Tanjungpinang berbatasan dengan Kecamatan Teluk Bindan dan Kecamatan Bintan Utara (Kabupaten Bintan) di bagian utara, Kecamatan Bintan Timur (Kabupaten Bintan) di bagian timur, Kecamatan Mantang dan Kecamatan Bintan Timur (Kabupaten Bintan) di bagian selatan, Kota Batam di bagian barat. Sebagian besar penduduk Kota Tanjungpinang merupakan Suku Melayu, suku inilah yang menjadi penduduk asli Kota Tanjungpinang. Bahasa sehari-hari yang digunakan di Kota Tanjungpinang yaitu Bahasa Melayu Klasik yang mirip dengan bahasa yang digunakan di Singapura, akan tetapi ada juga penduduk yang menggunakan Bahasa Jawa, Minangkabau, dan Batak.
Perekonomian di Tanjungpinang
Perekonomian di Kota Tanjungpinang ditunjang oleh berbagai sektor mulai dari industri pariwisata, industri pengolahan, sektor bangunan, jasa, dan pengangkutan serta komunikasi. Perdagangan, hotel, dan restoran yang menjadi komponen sektor pariwisata berhasil memberikan kontribusi terbesar dalam membantu pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 35,54% dari total pendapatan daerah. Sektor industri pengolahan menyumbang 15,37%, sektor jasa 12,51%, sektor industri pengolahan 15,37%m dan sektor pengangkutan serta komunikasi 10,82%.
Berapa UMK Tanjungpinang 2024?
UMK Kota Tanjungpinang telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,76% atau Rp 123.297,00 dari UMK tahun 2023 kini UMK Kota Tanjungpinang tahun 2024 naik menjadi Rp 3.402.492
Kenaikan UMK Tanjungpinang Selama 7 Tahun
UMK Kota Tanjungpinang selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, bahkan pada tahun 2021 ketika pertumbuhan perekonomian turun drastis akibat pandemi, UMK Kota Tanjungpinang tetap mengalami kenaikan. Berikut daftar UMK Kota Tanjungpinang dalam kurun waktu lima tahun terakhir:
- UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Rp 3.402.492,00
- UMK Tanjungpinang Tahun 2023 Rp 3.279.195,00
- UMK Tanjungpinang Tahun 2022 Rp 3.053.619,00
- UMK Tanjungpinang Tahun 2021 Rp 3.013.012,00
- UMK Tanjungpinang Tahun 2020 Rp 3.006.999,00
- UMK Tanjungpinang Tahun 2019 Rp 2.771.172,00
- UMK Tanjungpinang Tahun 2018 Rp 2.565.187,00
Penetapan UMK Tanjungpinang
Hamalis selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa penetapan UMK Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam proses perhitungan UMK Kota Tanjungpinang, pemerintah melakukan rapat pembasan dengan Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pekerja, asosiasi pengusaha, unsur civitas akademika, dan Badan Pusat Statistik.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Tanjungpinang
Penetapan UMK Kota Tanjungpinang dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh berbadai unsur untuk memperoleh besaran UMK yang sesuai dengan kondisi lapangan, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan penetapan UMK Kota Tanjungpinang yaitu:
- Hasil survey yang dilakukan BPS mengenai biaya hidup pokok, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain
- Usulan serikat pekerja
- Laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat kota
- Kemampuan perusahaan dalam memberi upah
- Formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021
- Kondisi perekonomian tingkat kota dan provinsi