UMK Surakarta ~ Kota Surakarta menempati peringkat 14 tertinggi UMR dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Upah minimum regional ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapat upah tambahan berdasarkan perhitungan struktur skala upah. UMR Kota Surakarta terbilang masih tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jawa Tengah, selisih antara kabupaten/kota yang berada peringkat 1 sampai 13 juga tidak terlalu besar. Diharapkan para pekerja dapat menerima ketetapan UMR ini dan pihak perusahaan wajib memberikan upah sesuai peraturan yang berlaku.
Seputar Surakarta
Kota Surakarta merupakan kota terbesar nomor tiga di Pulau Jawa bagian Selatan setelah Kota Bandung dan Kota Malang berdasarkan jumlah penduduknya. Surakarta merupakan pewaris Kerajaan Mataran Islam bersama dengan Yogyakarta melalui Perjanjian Giyanti pada tahun 1755, kota ini termasuk dalam wilayah Solo Raya. Luas Kota Surakarta adalah 44,04 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 522.362 jiwa dan kepadatan penduduk 11.861 jiwa/km2. Secara administratif Kota Surakarta memiliki 5 kecamatan yang terbagi menjadi 54 kelurahan. Kota Surakarta berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo.
Perekonomian di Surakarta
Sektor industry batik merupakan penunjang utama ekonomi di Kota Surakarta sekaligus menjadi salah satu industri khas Surakarta. Pusat industri batik di Kota Surakarta yang cukup terkenal berada di Laweyan dan Kauman kemudian dipasarkan di berbagai pasar tradisional seperti Pasar Klewer, Pasar Gedhe, Pasar Kembang, Pasar Legi, dan masih banyak lagi. Di Kota Surakarta juga terdapat pasar barang antik yang selalu menjadi tujuan wisatawan, yaitu Pasar Triwindu/Windu Jenar, Pasar Keris, dan Cenderamata Alun-Alun Utara Keraton Surakarta. Sektor lain yang terdapat di Kota Surakarta diantaranya pusat bisnis di Jalan Slamet Riyadi, industry pariwisata, objek wisata, , restoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan perdagangan.
Berapa UMK Surakarta 2022?
UMK Kota Surakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.035.720,00, besaran ini naik 1,08 persen dari UMK tahun 2021 atau naik Rp 21.910,00 dari UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 2.013.810,00.
Kenaikan UMK Surakarta Selama 5 Tahun
UMK Kota Surakarta pernah tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021, dimana UMK tahun 2021 sama seperti UMK tahun 2020. Hal ini disebabkan pada tahun tersebut dunia dilanda pandemi yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi menurun. Akan tetapi selan tahun tersebut, UMK Kota Surakarta selalu mengalami kenaikan seperti yang dalam daftar di bawah ini:
- UMK Surakarta Tahun 2022 Rp 2.035.720,00
- UMK Surakarta Tahun 2021 Rp 2.013.810,00
- UMK Surakarta Tahun 2020 Rp 2.013.810,00
- UMK Surakarta Tahun 2019 Rp 1.802.700,00
- UMK Surakarta Tahun 2018 Rp 1.668.700,00
Penetapan UMK Surakarta
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran UMK Kota Surakarta beserta 34 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Tengah, ketetapan ini resmi ditulis dalam Keputusan Gubernur Jateng No. 561/39 tahun 2021. Proses penetapan dilakukan mengacu pada formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Kepada Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam proses penetapan upah minimum tahun 2022. Selain itu Pemerintah Provinsi juga memperhatikan usulan UMK dari Pemerintah Kota yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Kota Surakarta.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Surakarta
UMK Kota Surakarta ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti:
- Data perekonomian dan ketenagakerjaan
- Biaya kebutuhan sandang, papan, pangan, pendidikan, dan kesehatan di Kota Surakarta
- Inflasi di Kota Surakarta dan tingkat provinsi
- Kemampuan pengusaha membayar upah pekerja
- Pertumbuhan ekonomi di Kota Surakarta
- Tingkat daya beli batik sebagai sektor utama perekonomian di Surakarta