UMK Purbalingga Terbaru

Umk Purbalingga

UMK Purbalingga ~ UMR Kabupaten Purbalingga naik sebesar Rp 237.401  dibanding tahun 2023. Kenaikan UMR Kabupaten Purbalingga ditetapkan melalui Surat Keputusan yang mengatur seputar Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga sepenuhnya melaksanakan ketetapan UMR yang telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Seputar Purbalingga

Kabupaten Purbalingga memiliki wilayah yang diapik oleh rangkaian pegunungan seperti Gunung Slamet dan Dataran Tinggi Dieng.

Selain diapit pegunungan, Purbalingga juga dialiri dua sungai besar, yaitu Kali Serayu dan Kali Pekacangan yang disertai anak-anak sungainya seperti Kali Gintung, Kali Klawing, dan masih banyak lagi.

Secara administratif Kabupaten Purbalingga berbatasan dengan Kabupaten Pemalang di bagian utara, Kabupaten Banjarnegara di bagian timur dan selatan, serta Kabupaten Banyumas di bagian barat dan selatan. 

Perekonomian di Purbalingga

Mayoritas masyarakat di Kabupaten Purbalingga memiliki profesi sebagai petani karena tanah dan lahan di Purbalingga sangat subur.

Banyak masyarakat yang menanam padi dan pohon kelapa untuk diambil air niranya. Selain sektor pertanian, perekonomian di Kabupaten Purbalingga juga disokong oleh sektor industri dan pariwisata.

Industri di Purbalingga yang cukup populer diantaranya peoduksi wig atau rambut palsu, sanggul, hair piece (bahan tambahan rambut), industri knalpot.

Sektor pariwisata terdiri dari wisata air Bojongsari, Gua Lawa, agrowisata strawberry, Monumen Jenderal Soedirman, dan masih banyak lagi.

Keberadaan pariwisata di Purbalingga memberikan keuntungan bagi masyarakat yang bekerja di pusat oleh-oleh, restoran, hotel, dan produksi cindera mata.

Berapa UMK Purbalingga 2024?

Pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga menjalankan keputusan pemerintah provinsi terkait besaran UMK di Kabupaten Purbalingga tahun 2024

Pemerintah Pusat menetapkan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tahun 2021.

Dalam ketetapan tersebut, UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2024 naik Rp 8.814,00 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024 UMK Kabupaten Purbalingga adalah sekitar Rp 2.195.571 terdapat sedikit kenaikan dibangingkan UMK tahun 2023 adalah berkisar Rp1.958.170

Kenaikan UMK Purbalingga Selama 7 Tahun

UMK Purbalingga dalam 7 tahun terakhir terus meningkat. Di bawah ini adalah rincian kenaikan UMK di Purbalingga tahun 2018 sampai dengan tahun 2024:

  • UMK Purbalingga Tahun 2024 Rp 2.195.571,00
  • UMK Purbalingga Tahun 2023 Rp 1.958.170,00
  • UMK Purbalingga Tahun 2022 Rp 1.996.814,00
  • UMK Purbalingga Tahun 2021 Rp 1.988.000,00
  • UMK Purbalingga Tahun 2020 Rp 1.940.800,00
  • UMK Purbalingga Tahun 2019 Rp 1.788.500,00
  • UMK Purbalingga Tahun 2018 Rp 1.655.200,00

Penetapan UMK Purbalingga

 

Pengurus KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) menyatakan kekecewaannya terhadap kenaikan UMK Kabupaten Purbalingga yang terbilang sagat kecil, bahkan kenaikan tidak sampai 1% dari UMK tahun 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga menyatakan bahwa penetapan UMK di Kabupaten Purbalingga dilakukan dengan memperhatikan kapasitas perusahaan dan sektor perekonomian di Kabupaten Purbalingga, selain itu pemerintah juga mengoptimalkan struktur dan skala upah.

Hal ini dilakukan supaya pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapat upah sesuai dengan kompetensi, pengalaman kerja, dan bidang pekerjaan yang dilakukan.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Purbalingga

Besaran UMK di Pekalongan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:

  • Regulasi pemerintah provinsi
  • Pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Purbalingga
  • Kapasitas perusahaan di Kabupaten Purbalingga
  • Inflasi
  • Pertumbuhan perekonomian nasional
Bagikan Postingan: