UMK Pasuruan Terbaru

Umk Pasuruan

UMK Pasuruan ~ Upah Minimal Regional (UMR) yaitu gaji atau upah yang diberikan oleh instansi kepada karyawan atau para pekerja dalam kurun waktu satu bulan. Penetapan UMR ditentukan berdasarkan keputusan oleh pemerintah daerah. Suatu instansi tetap diberikan wewenang dalam penetapan nominal UMR, berdasarkan usia, pengalaman kerja, serta kinerja yang telah dilakukan selama satu bulan.

Namun, jika instansi memberikan nomial yang kurang dari penetapan UMR oleh pemerintah diharapkan diberikan sanksi. Perbedaan nominal gaji disetiap daerah sudah menjadi hal yang biasa. Mayoritas kabupaten dan kota besar memiliki UMR yang lebih tinggi dibandingkan kabupaten atau kota kecil dan menengah. Berikut ini informasi seputar Pasuruan, kenaikan UMK di Pasuruan, dan faktor yang mempengaruhi UMK Pasuruan.

Seputar Pasuruan

Pasuruan merupakan salah satu kabupaten di negara Indonesia, lebih tepatnya di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini berbatasan dengan beberapa wilayah seperti Kabupaten Sidoarjo dan Laut Jawa, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kota Batu, serta Kabupaten Mojokerto. Luas wilayahnya yaitu 1.474,02 kilometer kuadrat serta terdiri atas 24 kecamatan dan 24 kelurahan.

Secara letak geografis, Kabupaten Pasuruan terbentuk atas daerah pegunungan dan berbukit, dataran rendah, serta pantai. Daerah pegunungan dan berbukit seperti kecamatan Tutur, Gempol, Purwodadi, dan lain-lain. Daerah pantai seperi Kecamatan Kraton, Bangil, Lekok, dan lain-lain. Hari jadi Kabupaten Pasuruan telah disepakati pada tanggal 18 September 2007 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Perekonomian di Pasuruan

Lapopran yang mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS) di Provinsi Jawa Timur pada bulan April 2022 inflasi sebesar 1,05%. Penyebabnya yaitu kenaikan harga yang cukup tinggi dan defasi. Adapun kelompok yang mengalami kenaikan inflasi tertinggi yaitu penyedia makanan dan minuman,tembakau, perawatan pribadi dan jasa, perlengkapan dan peralatan pemeliharaan, transportasi, kesehatan, rekreasi, olahraga dan budaya, pakaian dan alas kaki, air dan listrik, dan masih banyak lagi.

Biaya hidup di Kabupaten Pasuruan per kapita naik menjadi Rp 996.493 yang dipengaruhi oleh inflasi. Pengeluaran dalam hal konsumsi dilakukan guna mempertahankan taraf hidup. Biaya hidup di kabupaten ini juga tergolong murah. Sektor lain yang mendukung perekonomian Pasuruan yaitu transportasi (kereta api serta jalan tol dan arteri), industri (Industrial Estate Rembang, PT Nestle Indonesia, Sampoerna), dan pariwisata (gunung Bromo, Taman Safari Indonesia, dan lain-lain).

UMK Pasuruan Tahun 2022

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan di tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.365.133,19. Nominal UMK Pasuruan telah mencapai di atas 4 juta, hal ini disebabkan karena Kabupaten Pasuruan memiliki sektor perindustrian yang cukup bagus.

Kenaikan UMK Pasuruan Selama 5 Tahun

Dari tahun 2021 ke tahun 2022 Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan UMK sebesar 1,7% atau setara dengan Rp 75.000,00. Kenaikan tersebut melalui kesepakatan dalam pertemuan atau rapat tertutup antara serikat buruh dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Rincian kenaikan selama 5 tahun terakhir disajikan dalam list berikut ini:

  • UMK Pasuruan Tahun 2022 Rp 4.365.133,19
  • UMK Pasuruan Tahun 2021 Rp 4.290.133,19
  • UMK Pasuruan Tahun 2020 Rp 4.190.133,19
  • UMK Pasuruan Tahun 2019 Rp 3.861.518,00
  • UMK Pasuruan Tahun 2018 Rp 3.574.486,00

Penetapan UMK Pasuruan

Penetapan dan besaran UMK Pasuruan sejalan dengan kondisi perekonomiannya. Penetapan UMK di Provinsi Jawa Timur termasuk Kabupaten Pasuruan terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 188/803/KPTS/013/ 2021. 

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Pasuruan

Berikut ini list faktor-faktor yang turut andil dalam penentuan nominal atau besaran UMK Pasuruan:

  • Inflasi
  • Lapangan Usaha (LU)
  • Industri
  • Pariwisata
  • Transportasi
Bagikan Postingan: