UMK Pangandaran Terbaru

Umk Pengandaran

UMK Pengandaran ~ Kondisi perekonomian satu daerah dengan daerah lainnya dapat berbeda beda namun juga terkadang terdapat kesamaan, seperti Kabupaten Pangandaran yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Kondisi perekonomian di Kabupaten Pangandaran hampir sama dengan kondisi perekonomian kota/kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah kenaikan UMR Kabupaten Pengandaran hampir sama dengan kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Seputar Pangandaran

Nama Pangandaran memiliki dua makna, yang pertama kata “andar-andar” yang memiliki arti pelancong atau pendatang, yang kedua yaitu “pangan + daharan” yang berarti tempat mencari nafkah. Kabupaten Pangandaran merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Ciamis, luas wilayahnya sekitar 1.011,04 km2 dengan jumlah populasi penduduk sebanyak 423.667 dan tingkat kepadatan penduduk 424 jiwa/km2. Kabupaten Pangandaran resmi dikukuhkan menjadi daerah otonom yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012. Kabupaten Pangandaran resmi berpisah dengan Kabupaten Ciamis pada tanggal 25 Oktober 2012, tanggal ini juga ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Pangandaran. 

Berdasarkan hari jadi ini, Kabupaten Pangandaran menjadi kabupaten paling muda di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Pangandaran memiliki 10 kecamatan yang terdiri dari 93 desa. Secara administratif, Kabupaten Pangandaran berbatasan dengan Kabupaten Ciamis di bagian utara, Kabupaten Cilacap (Provinsi Jawa Tengah) di bagian timur, Samudera Hindia di bagian selatan, dan Kabupaten Tasikmalaya di bagian barat. Kabupaten Pangandaran terdiri dari dataran rendah, perbukitan, sampai pegunungan dengan rentan ketinggian 0 sampai 2000 meter di atas permukaan laut.

Perekonomian di Pangandaran

Kabupaten Pangandaran memiliki banyak destinasi wisata yang menjadi sektor utama penunjang ekonomi. Terhitung jumlah wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2021 sebanyak 10 ribu sampai 11 ribu setiap akhir pekan, jumlah ini tidak begitu besar karena pada tahun 2021 diterapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Ketika status PPKM Kabupaten Pangandaran turun menjadi level 1, jumlah wisatawan yang berkunjung di akhir pekan mencapai 30 ribu dengan okupandi hotel-hotel mencapai 75%. Objek wisata yang menjadi daya tarik Kabupaten Pangandaran yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Karangnini, Pantai Lembah Putri, Pantai Batu Hiu, dan lain-lain.

UMK Pengandaran Tahun 2022

UMK Kabupaten Pangandaran tahun 2022 mengalami sedikit kenaikan seperti kota/kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2021 UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.860.591,00, naik sebesar 1,27% sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp 1.884.364,00.

Kenaikan UMK Pangandaran Selama 5 Tahun

UMK Kabupaten Pangandaran pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, pada tahun 2021 dunia dilanda pandemi sehingga mengakibatkan sektor pariwisata di Kabupaten Pangandaran lumpuh. Di bawah ini daftar UMK Kabupaten Pangandaran:

  • UMK Pangandaran Tahun 2022 Rp 1.884.364,00
  • UMK Pangandaran Tahun 2021 Rp 1.860.591,00
  • UMK Pangandaran Tahun 2020 Rp 1.860.591,00
  • UMK Pangandaran Tahun 2019 Rp 1.714.673,00
  • UMK Pangandaran Tahun 2018 Rp 1.558.794,00

Penetapan UMK Pangandaran

Bupati Kabupaten Pangandaran menjelaskan bahwa usulan UMK Kabupaten Pangandaran tahun 2022 telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat. Dasar Pemerintah Daerah menentukan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Ketetapan UMK Kabupaten Pangandaran resmi disahkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 yang berlaku mulai Januari 2022.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Pangandaran

Besaran UMK Kabupaten Pangandaran sangat dipengaruhi oleh tingkat keramaian sektor pariwisata selaku sektor utama penunjang perekonomian. Akan tetapi terdapat faktor lain yang mempengaruhi UMK Kabupaten Pangandaran, yaitu:

  • Kondisi pariwisata
  • Jumlah wisatawan 
  • Perhitungan UMK berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
  • Analisis perhitungan biaya hidup yang layak
  • Tingkat inflasi pada skala provinsi dan kabupaten
Bagikan Postingan: