UMK Magetan ~ Upah Minimum Regional (UMR) adalah nilai minimum untuk upah buruh yang ditetapkan oleh gubernur sebagai acuan pengusaha di wilayah tersebut. Istilah ini sudah digunakan cukup lama di Indonesia sampai akhirnya keluar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000 yang secara tidak langsung membuat istilah UMR tergantikan.
UMR Tingkat I diberi istilah baru yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan untuk UMR tingkat II disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Besaran UMP dan UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan banyak hal dari mulai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indeks harga konsumen (IHK), inflasi, perkembangan perusahaan, pendapatan per kapita di wilayah tersebut, dan lainnya.
Pada tulisan kali ini kami akan membahas tentang UMK Magetan yang berlaku di tahun 2022, termasuk melihat perubahannya di 5 tahun terakhir. Kami harap informasi yang kami bagikan di tulisan ini akan bermanfaat sebagai bahan pertimbangan bagi orang yang berminat kerja di Magetan. Jika kamu salah satunya, silakan disimak berikut penjelasan kami tentang UMK Magetan.
Seputar Magetan
Magetan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Ngawi di sebelah utara, Kota Madiun dan Kabupaten Madiun di sebelah timur, serta dengan Jawa tengah, tepatnya Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.
Kabupaten yang dikenal dengan kerjainan kulitnya ini dilewati oleh jalan raya utama yang menghubungkan Surabaya, Madiun dan Yogyakarta. Selain jalan raya, Magetan juga dilewati jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa. Pada bagian barat Kabupaten Magetan terdapat Gunung Lawu tepatnya di daerah perbatasan dengan Jawa Tengah. Di daerah pegunungan tersebut juga terdapat salah satu wisata andalan kabupaten ini, yaitu Telaga Sarangan.
Perekonomian Magetan
Perekonomian di Magetan cukup menjanjikan karena daerah ini menjadi sentra dari berbagai industri potensial, diantaranya adalah Sentra Perkebunan Pamelo, Kerajinan Kulit , Kerajinan Anyaman Bambu, Sentra Ayam Panggang Gandu, Sentra Industi Batik Sidomukti dan Sentra Industri Genteng Winong.
Jika dirangkum secara singkat, Sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan ekonomi Magetan adalah sektor perdagangan, sektor pertanian, sektor jasa serta industri pengolahan. Tecatat kontribusi dari keempat sektor tersebut pada perekonomian Magetan hingga 85,69%
UMK Magetan Tahun 2024
UMK Magetan pada tahun 2024 ini adalah sebesar Rp 2.285.045, angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang nilainya sebesar Rp 2.153.062,37
Kenaikan UMK Magetan Selama 7 Tahun
Walau tidak naik secara signifikan, namun tetap terdapat peningkatan UMK Magetan di 3 tahun terakhir. Sementara untuk 2018 ke 2019 dan 2020 kenaikannya di atass 100 ribu. Berikut daftar UMK Kota Magetan di 7 tahun terakhir:
- UMK Magetan Tahun 2024 Rp 2.285.045
- UMK Magetan Tahun 2023 Rp 2.153.062
- UMK Magetan Tahun 2022 Rp 1.957.329
- UMK Magetan Tahun 2021 Rp 1.938.321
- UMK Magetan Tahun 2020 Rp 1.913.321
- UMK Magetan Tahun 2019 Rp 1.631.054
- UMK Magetan Tahun 2018 Rp 1.509.816
Penetapan UMK Magetan
Penetapan UMK di Provinsi Jawa Timur berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No 188/538/KPTS/2020 tentang UMK 2022, Aturan ini menetapkan besaran UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jatim termasuk salah satunya Kabupaten Magetan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Magetan
Seperti yang kami bahas di awal, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi besaran UMK di wilayah Indonesia, diantaranya adalah:
- Upah Umum yang berlaku di daerah tersebut
- Pendapatan Per Kapita di wilayah tersebut
- Indeks harga konsumen (IHK)
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Laju Perkembangan Perusahaan
- Inflasi
- Kondisi Pasar
- dan lain-lain