UMK Kutai Timur ~ Upah Minimum Regional atau biasa disingkat UMR adalah istilah yang dipakai untuk menyebutkan standar upah paling kecil yang berlaku di suatu wilayah. UMR ini ditetapkan Gubernur untuk dijadikan acuan para pengusaha di wilayah tersebut dalam membayar pekerjanya.
Istilah UMR mungkin sudah sangat familier bagi masyarakat kita karena memang sudah digunakan dari sejak lama di Indonesia. Namun sejak pergantian aturan di mana peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1999 direvisi dengan Keputusan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000, istilah UMR bisa dibilang tidak berlaku lagi.
Setelah aturannya diganti, Upah minimum tingkat provinsi alias UMR tingkat I diganti istilahnya menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi), sedangkan untuk upah minimum di kabupaten/kota alias UMR tingkat II disebut dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Untuk nilainya, kedua standar ini ditetapkan atas pertimbangan pada banyak aspek, dari mulai pendapatan per kapita, IHK, KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya.
Nah pada tulisan ini yang kami akan bahas adalah UMK Kutai Timur. Kami akan membahas mulai dari nilai UMK terbarunya yang berlaku tahun 2022 ini dan juga bagaimana perkembangannya pada lima tahun terakhir. Silakan disimak berikut adalah penjelasan kami tentang UMK Kutai Timur.
UMK Kutai Timur Tahun 2024
Pada 2024 nilai UMK Kabuparen Kutai Timur naik menjadi Rp 3.515.324. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 159.462 dari UMK tahun 2023 yang saat itu bernilai Rp 3.201.396
Kenaikan UMK Kutai Timur Selama 7 Tahun
UMK Kabupaten Kutai Timur terlihat mengalami kenaikan selama 7 tahun terakhir. Berikut daftar UMK Kabupaten Kutai Timur di 5 tahun terakhir:
- UMK Kutai Timur Tahun 2024 Rp 3.515.324
- UMK Kutai Timur Tahun 2023 Rp 3.201.396
- UMK Kutai Timur Tahun 2022 Rp 3.175.443
- UMK Kutai Timur Tahun 2021 Rp 3.140.098
- UMK Kutai Timur Tahun 2020 Rp 3.140.000
- UMK Kutai Timur Tahun 2019 Rp 2.893.833
- UMK Kutai Timur Tahun 2018 Rp 2.670.000
Penetapan UMK Kutai Timur
UMK Kutai Timur ini ditetapkan bersama dengan surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Kutai Timur
UMK Kutai Timur seperti halnya di kabupaten atau kota lainnya di Indonesia ditetapkan melalui pertimbangan atas banyak hal, berikut diantaranya:
- Pendapatan Per Kapita
- Upah Umum di Kutai Timur
- IHK (indeks harga konsumen)
- Inflasi
- Kondisi pasar
- Pertumbuhan ekonomi
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- Dan lain-lain
Seputar Kutai Timur
Kutai Timur merupakan sebuah kabupaten di Indonesia yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Pusat pemerintahan kabupaten yang terbentuk atas pemekaran kabupaten Kutai ini berada di Sangatta. Total luas wilayahnya sebesar 35.747,50 km² dan menurut sensus tahun 2020 dihuni oleh 424.334 jiwa penduduk.
Secara administratif, Kabupaten ini dibagi menjadi 18 kecamatan, 2 kelurahan, dan 139 desa. Untuk letaknya secara geografis, kabupaten satu ini berbatasan dengan Kabupaten Berau di sebelah utara, lalu dengan Selat Makassa di Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah barat, sementara di selatan dengan Kabupaten Kutai negara dan Kota Bontang.
Perekonomian di Kutai Timur
Seperti wilayah Kalimantan Timur lainnya, sektor pertambangan adalah bagian yang cukup memberi kontribusi pada perekonomian daerah. Salah satu perusahaan produsen batu bara, yaitu PT Kaltim Prima Goal mendapatkan area konsesi pertambangan seluas 84.938 hektar. Di mana dalam sehari perusahaan tersebut mengoprasikan 200 dump truck untuk mengankut hasil tambang dengan kapasitas angkut 1 dump truck-nya hingga 290 ton.
Selain itu, pemerintah setempat juga sedang mengembangkan sektor wisata dan UMKM di sana untuk menjadi roda ekonomi kerakyatan. Mereka menilai kolaborasi kedua sektor ini menawarkan potensi yang cukup besar untuk daerah.