UMK Jayapura Terbaru

Umk Jayapura

UMK Jayapura ~ Upah Minimum Regional yang lebih sering disingkat UMR adalah standar besaran gaji terendah untuk pendapatan buruh di suatu wilayah berdasarkan ketetapan gubernur. UMR harus dipatuhi oleh para pengusaha di wilayah UMR tersebut berlaku dalam membayar upah pekerjanya.

Istilah UMR ini cukup lama digunakan sampai akhirnya Keputusan Kemnakertrans no 226 Tahun 2000 diterbitkan untuk merevisi peraturan Kemnaker No 1 Tahun 1999.

Setelah pergantian aturan tersebut, UMR Tingkat I yang berlaku untuk tigkat provinsi disebut dengan UMP (Upah Minimum Provinsi), sementara untuk UMR tingkat II yang berlaku di tingkat kabupaten/kota disebut dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Besarannya sendiri berbeda-beda tergantung perhitungan yang dilakukan dewan pengupahan di wilayah berlakunya. Perhitungannya dilakukan dengan mepertimbangkan cukup banyak aspek, dari mulai Inflasi, upah umum yang berlaku di wilayah tersebut, pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan aspek lainnya.

Nah pada tulisan ini kami akan membahas tentang besaran UMK Jayapura, kita akan melihat nilai terbarunya di tahun 2022 ini hingga bagaimana perkembangannya pada 5 tahun terakhir. Informasi ini akan cukup berguna bagi kamu yang berniat bekerja di salah satu perusahaan di kota Jayapura. Oleh karena itu, silakan disimak hingga selesai penjelasan kami berikut ini.

Seputar Jayapura

Kota Jayapura merupakan daerah berstatus kotamadya yang menjadi bagian sekaligus ibu kota dari provinsi Papua. Letak kota ini berada di ujung paling Timur Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Papua Nugini.

Jika melihat sejarah, Kapten Infanteri F.J.P Sachse dari kerajaan Belanda bisa dibilang sebagai pendiri dari Kota Jayapura.  Dia mendirikan kota yang dinamakan pertama kali sebagai Hollandia pada 7 Maret 1910. Nama Hollandia tersebut bertahan dari tahun 1910 hingga 1962, di mana pada saat itu kota ini juga menjadi ibu kota distrik dengan nama yang sama.

Setelah itu, kota ini berganti nama beberapa kali, sempat disebut Kota Baru, Sukarnopura, hingga akhirnya menyandang nama Jayapura pada tahun 1968. Secara harfiah, Jayapura terdiri dari dua suku kata yang diambil dari bahasa sansakerta, yaitu jaya yang berarti “kemenangan” dan pura yang berarti “kota.”

Perekonomian di Jayapura

Kota Jayapura ditetapkan sebagai PKN (Pusat Kegiatan Nasional) berdasarkan sistem perkotaan nasional. Pengembangan Kota ini sebagai PKN berfokus pada pengembangan sektor perdagangan dan jasa, industri serta dibuat menjadi titik bongkar muat di Kawasan Timur Indonesia (KTI) serta pusat administrasi urusan pelintas batas negara.

Kota Jayapura dimasukkan ke dalam KPE (Kawasan Pengembangan Ekonomi) Mamta untuk tujuan Pengembangan kawasan strategis bidang ekonomi di sana. Pengembangan KPE Mamta berfokus dalam menaikkan produktivitas di hulu, khususnya di komoditas kelapa sawit dan cokelat serta Percepatan industrialisasi, mencakup industri kelapa sawit, coklat dan pariwisata Danau Sentani.

Berapa UMK Jayapura 2022?

UMK Jayapura selalu mengikuti UMP di wilayah Maluku-Papua, angkanya pada 2022 adalah  Rp 3.561.932. Besaran ini mengalami kenaikan 1,28% dari tahun 2021 yang nilainya Rp 3.516.700.

Kenaikan UMK Jayapura Selama 5 Tahun

UMK kota Jayapura selalu mengalami kenaikan di lima tahun terakhir, seperti yang dapat kamu lihat pada daftar berikut ini:

  • UMK Jayapura Tahun 2022 Rp 3.561.932
  • UMK Jayapura Tahun 2021 Rp 3.516.700
  • UMK Jayapura Tahun 2020 Rp 3.516.700
  • UMK Jayapura Tahun 2019 Rp 3.240.900
  • UMK Jayapura Tahun 2018 Rp 3.118.000

Penetapan UMK Jayapura

UMK kota Jayapura ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan Provinsi Papua dan diumumkan alias disahkan melalui surat keputusan 561/13887/SET.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Jayapura

Cukup banyak faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan besaran UMK di berbagai wilayah Indonesia, temasuk di Kota Jayapura. Berikut beberapa diantaranya:

  • Inflasi
  • Pendapatan Per Kapita
  • Pertumbuhan ekonomi
  • KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
  • Kemampuan rata-rata pekerja
  • IHK (indeks harga konsumen)
  • Dan lain-lain
Bagikan Postingan: