UMK Jakarta Barat ~ Jakarta Barat merupakan salah satu dari lima kota adminstrasi yang terdapat di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta), sehingga disebut dengan Kota Administrasi Jakarta Barat. Jakarta Barat bukan wilayah otonom, UMR Jakarta Barat tahun 2022 mengacu pada UMR DKI Jakarta tahun 2022. Meskipun DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Repubik Indonesia, namun UMR DKI Jakarta bukanlah yang tertinggi di wilayah Jabodetabek. UMR DKI Jakarta menempati peringkat ketiga UMR tertinggi di Jabodetabek, setelah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Seputar Jakarta Barat
Jakarta Barat atau lebih tepatnya Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan salah satu dari lima kota administrasi di DKI Jakarta. Jakarta Barat tidak memiliki DPRD dan Walikota Jakarta Barat langsung diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta yang berasal dari kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil), hal ini dikarenakan Jakarta Barat bukanlah daerah otonom.
Pembentukan Kota Administrasi Jakarta Barat tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang pembagian wilayah DKI Jakarta menjadi lima kota administrasi. Walikota Jakarta Barat secara langsung bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1961.
Perekonomian di Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Barat sedang dirancang menjadi kota pusat bisnis untuk kawasan Jakarta dan sekitarnya, setelah Jakarta Selatan. Kawasan bisnis di Jakarta Barat nantinya akan berpusat di Kecamatan Kembangan, disana akan dibangun mal, pusat perbelanjaan, pusat perkantoram, rumah sakit, pusat hiburam, sekolah, dan lain sebagainya. Rencana strategis ini secara otomatis dapat meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian di kawasan Jakarta khususnya Jakarta Barat.
UMK Jakarta Barat Tahun 2024
UMK Jakarta Barat tahun 2024 mengikuti UMR DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 5.067.381 nominal ini mengalami kenaikan sebesar dari UMK tahun 2023. Pada tahun 2023 UMK DKI Jakarta dan Kota Administrasi di sekitarnya yaitu sebesar Rp 4.901.798,00.
Kenaikan UMK Jakarta Barat Selama 7 Tahun
UMK Jakarta Barat selama kurun waktu lima tahun terakhir terus mengalami kenaikan yang cukup besar, kenaikan setiap tahunnya selalu lebih 1% dari UMK tahun sebelumnya. Daftar UMK Jakarta Barat dari tahun 2018 yaitu:
- UMK Jakarta Barat Tahun 2024 Rp 5.067.381,00
- UMK Jakarta Barat Tahun 2023 Rp 4.901.798,00
- UMK Jakarta Barat Tahun 2022 Rp 4.641.854,00
- UMK Jakarta Barat Tahun 2021 Rp 4.416.186,00
- UMK Jakarta Barat Tahun 2020 Rp 4.276.349,00
- UMK Jakarta Barat Tahun 2019 Rp 3.940.973,00
- UMK Jakarta Barat Tahun 2018 Rp 3.648.035,00
Penetapan UMK Jakarta Barat
Pada DKI Jakarta, pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Sementara itu, penetapan dari UMR Jakarta sendiri dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Jakarta Barat
UMK Jakarta barat mengalami kenaikan yang cukup besar dibandingkan kenaikan UMK di daerah lain, faktor-faktor yang mempengaruhi besaran UMK Jakarta Barat diantaranya:
- Jakarta Barat merupakan salah satu kota administrasi DKI Jakarta yang menjadi pusat perekonomian Indonesia
- Biaya hidup tinggi
- Inflasi di Jakarta Barat maupun di DKI Jakarta
- Pendapatan per tahun
- Laju pertumbuhan ekonomi di Jakarta Barat
- Kondisi ekonomi dalam skala kota, provinsi, maupun nasional