UMK Halmahera Selatan ~ Upah Minimum Regional (UMR) merupakan istilah untuk menyebut standar upah terkecil yang berlaku di suatu wilayah sebagai pendapatan buruh di wilayah tersebut. Besarannya ditetapkan oleh gubernur setempat untuk jadi acuan pengusaha dalam membayar para pekerja mereka.
Istilah UMR mungkin sudah tak asing lagi karena penggunaannya di Indonesia memang sudah cukup lama. Namun secara tidak langsung istilah ini sudah tak digunakan lagi, sejak terbitnya Keputusan Kemnakertrans no 226 Tahun 2000 menggantikan aturan sebelumnya, penyebutan UMR tingkat I menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi), sementara untuk UMR di tingkat kabupaten/kota atau UMR tingkat II disebut dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Baik itu UMP maupun UMK ditetapkan atas hasil pertimbangan banyak aspek, dari mulai pendapatan per kapita di wilayah tersebut, pertumbuhan ekonomi, KHL, IHK, inflasi dan aspek lainnya. Nilai UMP dan UMK pun berbeda-beda karena setiap aspek tersebut bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Nah pada tulisan kali ini kami akan membahas tentang UMK Halmahera Selatan. Kami akan membahasnya mulai dari nilai UMK Halmahera Selatan terbaru yang berlaku di tahun 2022 ini hingga melihat bagaimana perkembangannya di 5 tahun terakhir. Silakan disimak berikut penjelasan kami tentang UMK Halmahera Selatan.
Seputar Halmahera Selatan
Kabupaten Halmahera Selatan merupakan kabupaten di Indonesia yang masuk bagian dari provinsi Maluku Utara. Kabupaten yang pusat pemerintahannya terletak di Kota Labuha ini memiliki luas wilayah 8.779,32 km² dengan jumlah penduduk sebanyak 251.299 jiwa (sensus 2020).
Kabupaten Halmahera Selatan adalah kabupaten yang berdiri dari hasil pemekaran Kabupaten Maluku Utara. Pada awal pembentukannya tersebut kabupaten ini terdiri dari 9 kecamatan namun Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, saat ini kecamatannya pun menjadi 30 kecamatan.
Perekonomian di Halmahera Selatan
Melihat tahun 2019, pertumbuhan perekonomian Kabupaten Halmahera Selatan adalah sebesar 12,02 persen, angka ini merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara. Sementara jika melihat tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2019, Kabupaten Halmahera Selatan adalah yang terendah di Provinsi Maluku Utara, yaitu sebesar 4,58%.
Berapa UMK Halmahera Selatan 2024?
Berhubung tidak adanya dewan pengupahan daerah, nilai UMK Kabuparen Halmahera Selatan selalu mengikuti besaran UMP Maluku Utara. Pada 2024 ini, UMK Halmahera Selatan naik nilainya yang mulanya dari Rp2.976.720 pada 2023 dan menjadi Rp 3.198.366.00
Kenaikan UMK Halmahera Selatan Selama 7 Tahun
UMP Maluku Utara yang secara teknis juga merupakan UMK Kabupaten Halmahera Selatan selalu mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir. Berikut daftar UMK Kabupaten Halmahera Selatan pada 7 tahun terakhir:
- UMK Halmahera Selatan Tahun 2024 Rp 3.198.366
- UMK Halmahera Selatan Tahun 2023 Rp 2.976.720
- UMK Halmahera Selatan Tahun 2022 Rp 2.862.231
- UMK Halmahera Selatan Tahun 2021 Rp 2.721.530
- UMK Halmahera Selatan Tahun 2020 Rp 2.721.530
- UMK Halmahera Selatan Tahun 2019 Rp 2.508.092
- UMK Halmahera Selatan Tahun 2018 Rp 2.320.803
Penetapan UMK Halmahera Selatan
Ketetapan nilai UMP Maluku Utara dan juga UMK Halmahera di tahun 2022 tercantum pada Surat Keputusan(SK) Gubernur Malut Nomor 409/KPTS/MU/2021 menjadi keputusan untuk berapa besaran.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Halmahera Selatan
Sama seperti kabupaten/kota lain di Indonesia, UMK Halmahera Selatan pun ditetapkan atas dasar hasil pertimbangan atas banyak hal, berikut diantaranya:
- Upah Umum di Halmahera Selatan
- Pendapatan Per Kapita
- Kondisi pasar
- Pertumbuhan ekonomi
- IHK (indeks harga konsumen)
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- Inflasi
- Dan lain-lain