UMK Bukittinggi Terbaru

Umk Bukittinggi

UMK Bukittinggi ~ Informasi terkait UMR selalu menjadi berita yang ditunggu-tunggu oleh serikat pekerja maupun pihak perusahaan, tak terkecuali UMR Kota Bukittinggi. UMR Kota Bukittinggi tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi mulai Januari 2022. Kota Bukittinggi merupakan salah satu kota besar di Provinsi  Sumbar atau Sumatera Barat, dimana perekonomian di Kota Bukittinggi menempati peringkat kedua perekonomian terbesar di Provinsi Sumatera Barat. 

UMK Bukittinggi Terbaru Tahun 2024

UMK Kota Bukittinggi tahun 2024 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2023, kenaikan tersebut sebesar Rp . Pada tahun 2023 UMK Kota Bukittinggi sebesar Rp 2,742,476,00 naik menjadi Rp 2,811,449,00 pada tahun 2024.

Kenaikan UMK Bukittinggi Selama 7 Tahun

UMK Kota Bukittinggi tahun 2021 mejadi kenaikan UMK paling rendah yaitu naik sebesar 0% atau tidak ada kenaikan sama sekali dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 UMK Kota Bukittinggi mulai menunjukkan adanya peningkatan, berikut daftar kenaikan UMK Kota Bukittinggi:

  • UMK Bukittinggi Tahun 2024 Rp 2,811,449,00
  • UMK Bukittinggi Tahun 2023 Rp 2,742,476,00
  • UMK Bukittinggi Tahun 2022 Rp 2.512.539,00
  • UMK Bukittinggi Tahun 2021 Rp 2.484.041,00
  • UMK Bukittinggi Tahun 2020 Rp 2.484.041,00
  • UMK Bukittinggi Tahun 2019 Rp 2.289.228,00
  • UMK Bukittinggi Tahun 2018 Rp 2.119.067,00

Penetapan UMK Bukittinggi

UMK Kota Bukittinggi sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lalu dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. UMK yang berlaku di Kota Bukittinggi juga dikenal dengan upah minimum tingkat dua yaitu upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota. Meski UMK berlaku di kabupaten/kota seperti Kota Bukittinggi, akan tetapi Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memeiliki wewenang untuk menetapkan besaran UMK di wilayah kotanya.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Bukittinggi

UMK Kota Bukittinggi tahun 2022 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2021, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:

  • Hasil pengkajian KHL (Kebutuhan Hidup yang Layak) oleh Dewan Pengupahan Provinsi serta Kabupaten/Kota
  • Inflasi di tingkat Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi
  • UMK yang disanggupi perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Tingkat keramaian pasar di Bukittinggi

Seputar Bukittinggi

Kota Bukittinggi merupakan Kota terbesar ke-6 di Provinsi Sumatera Barat dengan luas wilayahnya 25,24 kilometer kuadrat. Secara de jure tertulis dalam PP Nomor 84 tahun 1999 yang mengatur Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi serta Kabupaten Agam berubah menjadi 145,29 km2, akan tetapi perubahan ini sampai saat ini belum dilaksanakan karena terdapat kekhawatiran dan keberatan dari masyarakat Kabupaten Agam menganai dampak yang ditimbulkan terutama pada adat nagari. Kota Bukittinggi dikenal sebagai kota perjuangan bangsa serta melahirkan banyak tokoh pahlawan Republik Indonesia seperti Mohammad Hatta dan Assaat, kedua tokoh tersebut merupakan proklamator dan pejabat presiden Republik Indonesia saat kemerdekaan. Kota Bukittinggi pernah menjadi ibu kota Indonesia pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, saat ini Kota Bukittinggi berperan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat.

Perekonomian di Bukittinggi

Sejak zaman penjajahan Belanda, Kota Bukittinggi menjadi pusat perekonomian Provinsi Sumatera Barat. Perekonomian di Kota Bukittinggi sebagian besar berasal dari sektor perdagangan, Pasar Ateh merupakan pasar yang berdiri sejak masa pemerintahan Belanda, dahulu nama pasar ini adalah Pasar Loih Galuang. Seiring perkembangan zaman, muncul beberapa pasar lain seperti Pasar Bawah dan Pasar Banto. Lokasi pasar-pasar ini berada di dekat Jam Gadang, selanjutnya pasar ini menjadi pusat penjualan oleh-oleh hasil kerajinan tangan dan cindera mata khas Minangkabau.

Bagikan Postingan: