UMK Bojonegoro ~ Upah Minimum Regoinal atau biasa disingkat UMR adalah istilah untuk menyebut besaran upah minimum buruh di suatu wilayah yang ditetapkan oleh gubernur untuk acuan. Namun, istilah ini secara tidak langsung tidak berlaku lagi sejak aturannya diubah dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1999 menjadi Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa UMR Tingkat I disebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sementara UMR tingkat II disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Besaran keduanya ditetapkan berdasarkan pertimbangan pada banyak faktor, dari mulai upah umum daerah, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) indeks harga konsumen (IHK), skill, perkembangan perusahaan, kondisi pasar hingga tingkat, kondisi perekonomian serta pendapatan per kapita.
Kali ini kami akan menjelaskan tentang UMK Bojonegoro. Nah bagi kamu yang berniat untuk bekerja di Bojonegoro, maka informasi yang akan kami bagikan di tulisan mungkin akan berguna untuk bahan pertimbanganmu. Silakan disimak ini dia penjelasan tentang UMK Bojonegoro.
Berapa UMK Bojonegoro 2024?
Seperti sudah kami jelaskan di atas, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan istilah untuk menyebut upah minimum di suatu kabupaten atau kota yang nilainya dipengaruhi oleh berbagai aspek. Untuk Kabupten Bojonegoro sendiri, nilai UMK yang berlaku pada tahun 2024 adalah Rp 2.371.016,00.
Kenaikan UMK Bojonegoro Selama 7 Tahun
Telah disinggung di atas dari tahun 2023 ke 2024 pun ada kenaikkan UMK yang terjadi di Kabupatan Bojonegoro. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai hal, dari mulai kenaikkan kebutuhan hidup layak harga barang di pasar dan lain-lain. Untuk 7 tahun terakhir, berikut perubahan yang terjadi pada UMK Bojonegoro:
- UMK Bojonegoro Tahun 2024 Rp 2.371.016
- UMK Bojonegoro Tahun 2023 Rp 2.279.568
- UMK Bojonegoro Tahun 2022 Rp 2.079.568
- UMK Bojonegoro Tahun 2021 Rp 2.066.781
- UMK Bojonegoro Tahun 2020 Rp 2.016.781
- UMK Bojonegoro Tahun 2019 RP 1.858.613
- UMK Bojonegoro Tahun 2018 Rp 1.720.461
Penetapan UMK Bojonegoro
Upah minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 sebesar Rp. 2.079.568,07 atau naik sejumlah Rp. 12.786,27 dari UMK Tahun 2021 yang bernilai Rp. 2.066.781,80.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Bojonegoro
Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran UMK Bojonegoro diantaranya adalah:
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Inflasi
- indeks harga konsumen (IHK)
- Kemampuan Calon Pegawai
- Kelangsungan Bisnis Perusahaan
- Upah Umum di Bojonegoro
- Kondisi Pasar
- Pendapatan Per Kapita
Seputar Bojonegoro
Secara geografis, Bojonegoro adalah sebuah kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan 5 Kabupaten, yaitu kabupaten Lamongan di sebelah utara, Kabupaten Nganjuk di Timur, Madiun dan Kabupaten Ngawi di Selatan dan Kabupaten Blora di barat. Kabupaten yang masih bagian dari Blok Cepu ini juga meripakan gerbang masuk utama Jawa Timur dari arah Barat.
Bojonegoro memiliki banyak industri kecil hingga besar dari berbagai sektor, mulai dari kerajinan, makanan dan minuman dan lain sebagainya. Pada tahun 2016 saja industri di Bojonegoro sudah terhitung ada 25.815 unit usaha. Bahkan pada pembahasan raperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), akan dibangun kawasan industri di kabupaten Bojonegoro yang akan tersebar di 16 kecamatan.
Perekonomian di Bojonegoro
Ekonomi di Kabupaten Bojonegoro ditunjang dengan daya beli dan konsumsi domestik yang cukup kuat sehingga membuat berbagai sektor industri bertumbuh. Di samping itu, Kabupaten satu ini telah didukung oleh berbagai fasilitas dan infrastruksur yang memadai sehingga menjadi nilai positif untuk berbagai kegiatan industri.