UMK Blitar Terbaru

Umk Blitar

UMK Blitar ~ UMR (Upah Minimum Regional) merupakan Upah atau gaji oleh suatu perusahaan yang mempertimbangkan faktor usia, kesiapan kerja, pengalaman kerja, dan kinerja pekerjaan selama satu bulan terakir. UMR diberikan kepada karyawan atau pekerja sesuai dengan penetapan/ ketentuan pemerintah daerah. Perusahaan diharuskan memberikan upah sesuai dengan UMR, jika tidak maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah itu sendiri. Nominal UMR antara satu provinsi dengan provinsi lainnya berbeda.

Bahkan, nominal atau besaran upah satu kabupaten atau kota berbeda dengan kabupaten atau kota lainnya walaupun terletak dalam satu provinsi termasuk di Kabupaten Blitar. Informasi terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) Blitar, kenaikannya selama 5 tahun terakhir, dan faktor yang mempengaruhi UMK Blitar disajikan sebagai berikut.

Seputar Blitar

Blitar meupakan satu kabupaten yang letaknya di Provinsi Jawa Timur Negara Indonesia. Kabupaten Blitar berbatasan dengan Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Samudera Hindia, dan Kabupaten Tulungagung. Luas wilayah dari kabupaten ini yaitu 1.588,79 kilometer kuadrat. Kabupaten Blitar tersusun atas 220 desa, 28 kelurahan, dan 22 kecamatan di dalamnya. Pusat pemerintahan yang ada di Kabupaten Blitar bertepatan di Kecamatan Kanigoro.

Secara asal usum nama, kata Blitar berasal dari frasa “bali dadi latar” yang memiliki arti kembali jadi halaman. Sumber sejarah dari suatau wilayah yaitu terdapat prasasti. Hal ini dikarenakan prasasti merupakan dokumen secara tertulis yang terjamin keasliannya. Tanggal 5 Agustus 1325 Masehi yang tercantum dalam prasasti di Kabupaten diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Blitar dan diperingati setiap tahunnya.

Perekonomian di Blitar

Perekonomian Kabupaten Blitar didukung oleh berbagai sektor, sektor yang paling dominan yaitu sektor perikanan, sektor pertanian, dan sektor peternakan. Sektor perikanan seperti budidaya perikanan air tawar (ikan uceng, mujair, gabus, dan koi). Sektor pertanian seperti sayuran kentang, cabai, buah nanas, rambutan, dan masih banyak lagi. Sektor peternakan contohnya menghasilkan ayam petelur.

Biaya hidup Kabupaten Blitar Jawa Timur masih tergolong murah. Berdasarkan hasil survey sosial ekonomi yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, biaya hidup per orang yakni sebesar Rp 932.222,00. Apabila di tahun 2022 ini mengalami kenaikan inflasi, maka biaya hidup penduduk Blitar juga meningkat.

Berapa UMK Blitar 2022?

UMK Blitar pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.015.071,18. Besaran UMK sebanding dengan kondisi perekonomian yang ada di Blitar. Penetapan tersebut disahkan melalui rapat pemerintah daerah. Peningkatan yang terjadi memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti inflasi, pendapatan daerah, dan lain-lain.

Kenaikan UMK Blitar Selama 5 Tahun

UMK Blitar selama lima tahun terakhir terhitung sejak 2018 mengalami kenaikan hingga 2022. Walaupun tidak terlalu besar nominal kenaikannya, tetap tujuannya untuk menyesuaikan kebutuhan pokok penduduk Kabupaten Blitar. Dari tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat sebesar Rp 10.386,43 atau 0,5%. Rincian kenaikan selama 5 tahun sebagai berikut:

  • UMK Blitar Tahun 2022 Rp 2.015.071,18
  • UMK Blitar Tahun 2021 Rp 2.004.705,75
  • UMK Blitar Tahun 2020 Rp 1.954.706,00
  • UMK Blitar Tahun 2019 Rp 1.801.406,00
  • UMK Blitar Tahun 2018 Rp 1.653.383,98

Penetapan UMK Blitar

Penetapan UMK Blitar mengikuti yang sebagaimana pemerintah Provinsi Jawa Timur sahkan. Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur No. 188/803/KPTS/013/2021 yang mengatur tentang UMK. 

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Blitar

Faktor yang dapat mempengaruhi besaran atau nominal UMK di Kabupaten Blitar yaitu sebagai berikut:

  • Inflasi
  • Sektor pertanian
  • Sektor perikanan
  • Sektor peternakan
  • Transportasi
  • Industri
Bagikan Postingan: