UMK Banyuwangi ~ UMR atau Upah Minimum Regoinal adalah besaran upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk menjadi sebuah acuan untuk pendapatan buruh di suatu wilayah. Namun sejak aturannya diubah dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1999 menjadi Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000, istiilah UMR ini secara tidak langsung sudah tidak berlaku lagi.
Menurut peraturan tersebut UMR Tingkat I diubah penyebutannya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tinhkat II menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keduanya ditetapkan dengan mempertimbangkan banyak faktor, dari mulai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) indeks harga konsumen (IHK), skill, perkembangan perusahaan, kondisi pasar hingga tingkat, upah umum daerah, perekonomian dan pendapatan per kapita.
Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai UMK Banyuwangi. Nah bagi kamu yang bekerja di salah satu kabupaten di Jawa Timur ini, maka informasi tentang UMK Banyuwangi ini akan sangat berguna. Sebelum membahas ke bagian UMK-nya mari kita sedikit berkenalan dengan kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini.
Berapa UMK Banyuwangi 2022?
Pada tahun 2022 ini Upah minimum Provinsi (UMP) untuk provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan 1.22% dari Rp 1.868.777,08 menjadi Rp 1.891.567,12. Hal ini juga tentu saja akan berpengaruh pada nilai UMK yang juga akan mengalami kenaikkan.
Seperti dijelaskan di atas, UMK adalah istilah untuk upah minimum di suatu kabupaten atau kota yang ditentukan dari berbagai aspek. Untuk Kabupten Banyuwangi sendiri, nilai UMK yang berkalu tahun 2022 ini adalah Rp 2.328.399.
Kenaikan UMK Banyuwangi Selama 5 Tahun
Telah disinggung di atas dari tahun 2021 ke 2022 pun ada kenaikkan UMK yang terjadi di Kabupatan Banyuwangi. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai hal, dari mulai kenaikkan kebutuhan hidup layak harga barang di pasar dan lain-lain. Untuk 5 tahun terakhir, berikut perubahan yang terjadi pada UMK Banyuwangi:
- UMK Banyuwangi Tahun 2022 Rp 2.328.399
- UMK Banyuwangi Tahun 2021 Rp 2.314.278
- UMK Banyuwangi Tahun 2020 Rp 2.314.278
- UMK Banyuwangi Tahun 2019 RP 2.132.779
- UMK Banyuwangi Tahun 2018 Rp 1.881.680
Penetapan UMK Banyuwangi
UMK Banyuwangi tahun 2022 mengalami peningkatan 0,63% sesuai dengan keputusan resmi yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021, tertanggal 30 November 2021 oleh Pemprov Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Banyuwangi
Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran UMK diantaranya:
- Inflasi
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- indeks harga konsumen (IHK)
- Skill Pegawai
- Perkembangan Perusahaan
- Upah Umum di Banyuwangi
- Kondisi Pasar
- Pendapatan Per Kapita
Informasi Seputar Banyuwangi
Secara geografis, Banyuwangi adalah sebuah kabupaten yang terletak di ujung Pulau Jawa tepatnya merupakan bagian dari Jawa Timur. Kabupaten terluas di pulau Jawa ini berbatasan dengan Kabupaten Situbonda dan Kabupaten Bondowoso di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah Selatan, Selat Bali di Timur dan Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di sebelah Barat.
Banyuwangi juga menjadi rumah bagi berbagai fasilitas produksi dari bermacam-macam perusahaan ternama. Salah satunya adalh pabrib kereta api miliki PT Steadler INKA Indonesia (SII) yang merupakaan pabrik kereta api terbesar di Asia Tenggara. Selain itu ada berbagai perusahaan lainnya yang mendiami kawasan Industri di Kecamatan Wongsorejo. Alhasil, Banyuwangi cukup banyak menyerap tenaga kerja untuk mendukung kinerja berbagai industri tersebut.
Perekonomian di Banyuwangi
Perekonomian di Kabupaten Banyuwangi terus merangkak naik setiap tahunnya. Kehadiran berbagai perusahaan dari berbagai sektor industri membuat wilayah ini membaik dari segi perekonomian. Termasuk berdirinua pabrik kereta api miliki PT Steadler INKA Indonesia (SII) yang menjadi pembuka lapangan kerja serta menjadi penggerak ekonomi lokal.