UMK Asahan Terbaru

Umk Asahan

UMK Asahan ~ UMR Kabupaten Asahan tahun 2022 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan mulai Januari 2022. UMK Kabupaten Asahan tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 4.891,00 dari UMK tahun 2021. Kenaikan UMK Kabupaten Asahan tahun 2022 ini tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin mahal. Akan tetapi perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari nilai UMK Kabupaten Asahan tahun 2022, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang diberikan. Selain itu, perusahan juga wajib melakukan perhitungan berdasarkan struktur skala upah untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, dengan begini pemerintah berharap para pekerja tetap memperoleh hak berupa upah sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan kompetensi yang dimiliki.

Seputar Asahan

Kabupaten Asahan terletak di Provinsi Sumatera Utara dengan ibu kota di Kecamatan Kisaran, sebelumnya ibu kota kabupaten ini terletak di Tanjung Balai namun setelah terjadi pemekaran Tanjung Balai menjadi kota otonom. Secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2004 Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten pertama di Indonesia yang membentuk lembaga pengawas pelayanan umum dengan nama Ombudsman Daerah Asahan, tertulis dalam Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 419-Huk tahun 2004.

Perekonomian di Asahan

Perkebunan kepala sawit menjadi komoditas utama yang menyokong perekonomian di Kabupaten Asahan. Setidaknya terdapta 22 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Asahan sampai saat ini, diantaranya PT. Perkebunan Nusantara IV, PT. Sari Persada Raya, PT Bakri Sumetera Plantation, dan lain-lain. Selain kepala sawit, Kabupaten Asahan juga memiliki perkebunan karet yang dikelola oleh dua perusahaan yaitu PT. Perkebunan Nusantara III dan PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate. Sektor lain yang menunjang perekonomian di Kabupaten Asahan yaitu sektor pariwisata, kurang lebih terdapat 18 objek wisata yang populer di Kabupaten Asahan.

UMK Asahan Tahun 2024

Berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatera Utara terkait UMK Kabupaten Asahan tahun 2024, terdapat kenaikan dari UMK tahun 2023, apabila dihitung kenaikan sebesar Rp 42.280,00 dibandingkan UMK tahun 2023 yaitu Rp 3.024.300,00. UMK Kabupaten Asahan tahun 2024 adalah Rp 3.066.580,00.

Kenaikan UMK Asahan Selama 7 Tahun

UMK Kabupaten Asahan selama tujuh tahun terakhir mengalami kenaikan kecuali pada tahun 2021, dimana UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020. Hal ini dikarenakan pada tahun 2020 sampai tahun 2021 terjadi krisis ekonomi di Kabupaten Asahan yang disebabkan oleh pandemi. Daftar kenaikan UMK Kabupaten Asahan yaitu:

  • UMK Asahan Tahun 2024 Rp 3.066.580,00
  • UMK Asahan Tahun 2023 Rp 3.024.300,00
  • UMK Asahan Tahun 2022 Rp 2.819.625,00
  • UMK Asahan Tahun 2021 Rp 2.814.734,00
  • UMK Asahan Tahun 2020 Rp 2.814.734,00
  • UMK Asahan Tahun 2019 Rp 2.409.714,00
  • UMK Asahan Tahun 2018 Rp 2.230.597,00

Penetapan UMK Asahan

UMK Kabupaten Asahan resmi ditetapkan yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/789/KTPS tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Asahan Tahun 2022. Pemerintah resmi menetapkan UMK Kabupaten Asahan tahun 2024 menjadi Rp 3.066.580,00 yang berlaku per Januari 2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa UMK yang ditetapkan merupakan nominal upah terendah yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun maka perusahaan wajib menerapkan perhitungan menggunakan struktur skala upah.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Asahan

Nominal UMK Kabupaten Asahan yang ditetapkan oleh pemerintah, dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:

  • Nominal gaji UMP yang ditetapkan di Provinsi Sumatera Utara
  • Inflasi di wilayah tersebut
  • Harga kebutuhan pokok untuk memenuhi standar kehidupan yang layak
  • Laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Asahan
  • Hasil perkebunan kelapa sawit dan karet
  • Harga minyak mentah kelapa sawit dalam skala internasional
Bagikan Postingan: