Cara Menjadi Kurator Kepailitan: Pengertian, Syarat, Tugas, dan Organisasi

Cara Menjadi Kurator

Cara Menjadi Kurator Kepailitan ~ Pailit adalah sebuah proses di saat seorang debitur tidak dapat atau kesulitan dalam membayar utangnya, sehingga dinyatakan pailit dalam pengadilan. Pengajuan permohonan pailit bisa dilakukan individu maupun badan hukum, terutama Perseroan Terbatas (PT). Ketika diputuskan pailit akan dilakukan sita umum terhadap semua kekayaan debitur pailit.

Kepungurasan sita umum tersebut akan dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan dari hakim pengawas. Sesuai yang diatur oleh Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepailitan, ada dua dua jenis kurator, yaitu kurator pemerintah (Balai Harta Peninggalan) dan kurator perorangan alias swasta yang diangkat oleh pengadilan. Nah jika kamu ingin menjadi salah satu kurator kepailitan, berikut caranya.

Cara Menjadi Kurator Kepailitan

Jadi sarjana hukum sudah cukup jadi kurator? Tidak, ada langkah-langkah lain yang harus ditempuh. Berikut adalah ururtan cara menjadi kurator kepailitan:

1. Menempuh Pendidikan sebagai Sarjana Hukum

Tak bisa dilewati bahwa seorang kurator harus berasal dari orang hukum yang telah menempuh pendidikan sebagai sarjana hukum. Jadi, langkah pertamamu adalah sekolah di jurusan hukum dan mendapatkan gelar sarjana hukum.

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Setelah lulus, seorang sarjana hukum harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk melangkah menjadi seorang advokat. Tentunya ada Ujian Profesi Advokat di akhir pendidikan tersebut, ketika lulus kamu pun akan disumpah menjadi seorang advokat.

3. Mengambil Pendidikan Khusus Kurator

Selanjutnya kamu harus meruncingkan tujuan menjadi seorang kurator kepailitan. Caranya adalah dengan mengikuti pendidikan khusus kurator. Setelah menempuh pendidikannya, kamu harus lulus ujian, sehingga bisa diangkat menjadi kurator dan terdaftar menjadi anggota aktif dari suatu organisasi profesi kurator.

4. Menguasai Ilmu Hukum Dasar

Tak cukup hanya modal Hafalan UU 37/2004, seorang kurator harus menguasai berbagai pengetahuan hukum dasar, terutama hukum perdata. Kamu harus mengisi kepalamu dengan pengetahuan tentang Hukum Perdata, Hukum Kebendaan, Hukum Jaminan dan Hukum Perikatan. Profesi Kurator akan sangat akrab dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

4. Pengetahuan Akuntansi Dasar

Penting juga untuk seorang kurator punya pengetahuan mengenai dasar-dasar akuntansi. Minimal, kamu harus bisa membaca laporan keuangan agar bisa membuat keputusan langkah apa yang harus diambil dalam mengurus harta debitur yang pailit.

5. Mempunyai Kemampuan Komunikasi yang Baik

Kemampuan berkomunkasi juga penting bagi seorang kurator. Hal ini diperlukan dalam banyak kondisi, misalkan ketika menyelenggarakan rapat kreditur, kurator harus menggunakan kemampuan berkomunikasi dalam menjembatani antar kreditur dalam rapat tersebut.

Pengertian Kurator Kepailitan (Perbedaan Kurator Kepailitan dan Seni)

Kurator dalam konteks dunia hukum adalah pihak yang bertanggungjawab mengurus harta yang disita dari kreditur yang mengalami pailit.  Jangan tertukar dengan kurator seni yang tugasnya mengawasi, memberikan penilaian dan penyeleksian karya seni dalam sebuah acara seni. 

Syarat Menjadi Kurator Kepailitan(H2)(List),

Dalam Pasal 2 Peraturan Menkumham Republik Indonesia No M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus, disebutkan beberapa syarat agar dapat didaftarkan sebagai Kurator, yaitu sebagai berikut:

Syarat Umum Mendaftar

  1. WNI yang berdomisli di Indonesia
  2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Patuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
  4. Sarjana hukum atau Sarjana akuntansi;
  5. Harus sudah mengikuti pelatihan calon Kurator dan Pengurus  dan lulus ujiannya
  6. Tidak mempunyai riwayat hukum pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih
  7. Tidak punya riwayat dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga
  8. Melunasi biaya pendaftaran
  9. Menguasai keahlian khusus.

Syarat Dokumen untuk Mendaftar

1. Photo Copy KTP yang dilegalisir oleh notaris

2. Photo copy ijazah sarjana hukum atau sarjana akuntansi yang dilegalisir oleh pihak almamater

3. Photo copy NPWP yang dilegalisir oleh notaris;

4. Photo copy surat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan bersama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

5. Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi;

6. Photo copy tanda keanggotaan organisasi profesi yang dilegalisir notaris;

7. Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit;

8. Surat pernyataan bersedia membuka rekening bank untuk setiap perkara kepailitan

9. Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris yang bersalah atas kepailitan suatu perseroan

10. Surat pernyataan tidak pernah didakwa tindak pidana dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas Kurator Kepailitan

  1. Melaksanakan pemberesan harta pailit
  2. Mengambil alih hak dan kepengurusan Perseroan Terbatas ketika mereka masih dalam keadaan pailit
  3. Melakukan peminjaman kepada pihak ketiga dalam usaha meningkatkan nilai harta pailit
  4. Membuat laporan rutini per tiga bulan kepada hakim pengawas tentang keadaan harta pailit

Daftar Orgasinisai Kurator di Indonesia

  • AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia)
  • IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia)
  • HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia)
Bagikan Postingan: