UMK Bantul Terbaru

Umk Bantul

UMK Bantul ~ UMR Kota Bantul tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan jumlah UMR tahun 2022 dapat diketahui kenaikan UMR Kabupaten Bantul cukup besar dibandingkan kenaikan di kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Kenaikan UMR Kabupaten Bantul tahun 2022 lebih dari 4 persen dibandingkan dengan UMR tahun sebelumnya dan menempati peringkat tiga UMR tertinggi kabupaten/kota di Provinsi DIY setelah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Seputar Bantul

Kabupaten Bantul terletak di bagian selatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ibu kota di Kapanewon Bantul. Kabupaten Bantul berbatasan dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman di sebelah utara, Samudera Hindia di sebelah selatan, Kabupaten Kulonprogo di sebelah barat, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman di bagian timur. Luas wilayah Kabupaten Bantul sebesar 508,13 km2 dan dihuni oleh 931.356 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk 1.832 jiwa/km2. Jumlah kecamatan di Kabupaten Bantul sebanyak 17 kepanewon (kecamatan) dengan 75 kalurahan (kelurahan). Tata guna lahan di Kabupaten Bantul dibagi atas pemukiman 7,75% dari total luas wilayah Bantul, sawah seluas 31,33%, tegalan seluas 13,07%, hutan seluas 2,73%, kebun campuran seluas 32,75%, tanah tandus seluah 1,07%, dan kebutuhan lain seluas 11,30%.

Perekonomian di Bantul

Kabupaten Bantul memiliki daya tarik pariwisata yang cukup besar, beberapa objek wisata yang populer dan ramai yaitu Pantai Parangtritis dan Pantai Parangkusumo. Kedua pantai tersebut menjadi ikon pariwisata di Yogyakarta, sehingga banyak wisatawan yang berkunjung baik wiatawan lokal, domestik, maupun internasional. Wisata alam lain yang terkenal yaitu Gua Selarong, Gua Cerme, Curug Pulosari, Hutan Pinus Mangunan, Hutan Pinus Pengger, Puncak Pinus Becici, dan masih banyak lagi. Sektor pariwisata ini menjadi sektor utama penunjang ekonomi di Kabupaten Bantul dan kesejahteraan masyarakat. Industri pariwisata meliputi trevel, hotel, resort, dan restoran juga menjadi ramai pengunjung dan menambah pendapatan daerah.

Berapa UMK Bantul 2022?

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 sebesar Rp 1.916.848,00, nilai ini naik 4,04 persen atau Rp 74.388,00 dibandingkan UMK tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.842.460,00. Kenaikan ini dinilai cukup besar dibandingkan wilayah kabupaten/kota lain di Indonesia, pemerintah berharap kenaikan ini dapat membantu ekonomi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.

Kenaikan UMK Bantul Selama 5 Tahun

UMK Kabupaten Bantul konsisten mengalami kenaikan setiap tahunnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, seperti yang ditunjukkan oleh daftar kenaikan UMK di bawah ini:

  • UMK Bantul Tahun 2022 Rp 1.916.848,00
  • UMK Bantul Tahun 2021 Rp 1.842.460,00
  • UMK Bantul Tahun 2020 Rp 1.790.500,00
  • UMK Bantul Tahun 2019 Rp 1.649.800,00
  • UMK Bantul Tahun 2018 Rp 1.527.150,00

Penetapan UMK Bantul

Nilai UMK Kabupaten Bantul telah ditetapkan dan disampaikan langsung oleh Gubenur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. ketetapan ini resmi tertulis dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 373/KEP/2021 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 di Provinsi DIY. Bupati Kabupaten Bantul Abdul Salim menegaskan bahwa besaran UMK yang ditetapan merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bantul dengan berbagai pertimbangan.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Bantul

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup besar dibandingkan UMK tahun 2021, hal ini karena dipengaruhi oleh faktor:

  • Inflasi daerah dan provinsi
  • Pertumbuhan ekonomi dalam skala kabupaten, provinsi, dan nasional
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Bantul
  • Tingkat keramaian wisata di Kabupaten Bantul
  • Kemampuan perusahaan memberi upah
Bagikan Postingan: