UMK Bandar lampung ~ Perekonomian masyarakat Bandar Lampung meningkat sejalan dengan peningkatan nominal Upah Minimum Regional (UMR). Artikel ini menyajikan informasi tentang besaran atau nominal Upah Minimum Regional (UMR) dan kenaikannya selama 5 tahun terakhir. Dengan adanya artikel ini diharapkan anda sebagai pekerja atau karyawan dapat mempertimbangkan gaji yang diberikan oleh perusahaan dengan kebutuhan setiap bulannya.
Berapa UMK Bandar Lampung 2024?
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bandar Lampung pada tahun 2024 adalah Rp3.103.631,00. Harapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) untuk mencukupi kebutuhan perekonomian penduduk Kota Bandar Lampung yang semakin meningkat setiap tahunnya. Baik disebabkan oleh pandemi Covid-19 maupun faktor lainnya.
Kenaikan UMK Bandar Lampung Selama 7 Tahun
Selama 5 tahun terakhir, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bandar Lampung mengalami kenaikan secara terus menerus. Dari tahun 2018 ke tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 8% atau senilai dengan Rp 181.750,28. Dari tahun 2019 ke tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 8,5% atau senilai dengan Rp 208.080,85. Dari tahun 2020 ke tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,3% atau senilai dengan Rp 86.761,00. Dari tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 1,1% atau senilai dengan Rp 30.811.
- UMK Bandar Lampung tahun 2024 Rp 3.103.631,00
- UMK Bandar Lampung tahun 2023 Rp 2.991.394,00
- UMK Bandar Lampung tahun 2022 Rp 2.770.794,00
- UMK Bandar Lampung tahun 2021 Rp 2.739.983,00
- UMK Bandar Lampung tahun 2020 Rp 2.653.222,00
- UMK Bandar Lampung tahun 2019 Rp 2.445.141,15
- UMK Bandar Lampung tahun 2018 Rp 2.263.390,87
Penetapan UMK Bandar Lampung
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Bandar Lampung telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung dengan nomor surat G/654/V.08/HK/2021 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2022.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Bandar Lampung
Adapun faktor yang mempengaruhi besaran atau nominal Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yaitu sebagai berikut:
- Inflasi
- Lapangan Usaha (LU)
- Kinerja Konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT)
- Pembentukan PMTB
- Investasi
- Keuangan pemerintah
- Stabilitas keuangan daerah
- Pengembangan UMKM
Seputar Bandar Lampung
Bandar Lampung merupakan kota yang memiliki luas wilayah 169,21 kilometer kuadrat. Kota ini juga terdiri dari 20 kecamatan dan 126 kelurahan. Kecamatan yang dimaksudkan yaitu Bumi Waras, Enggal, Teluk Betung Timur, Kedamaian, Kedaton, Kemiling, Labuhan Ratu, Langkapura, Teluk Betung Utara, Panjang, Rajabasa, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, Tanjung Karang Barat, Betung Barat, Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Timur, Teluk Teluk Betung Selatan, dan Way Halim.
Kota Bandar Lampung penduduknya terdiri dari 2 jenis, yaitu suku asli Lampung dan suku pendatang. Suku pendatang terdiri dari Jawa, Sunda, Bali, dan lain sebagainya. Suku asli lampung dapat ditemui dibagian seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Perekonomian di Bandar Lampung
Perekonomian di Kota Bandar Lampung terus meningkat sebesar 5,15% pada triwulan IV di tahun 2021. Pertumbuhan perekonomian yang terjadi didukung oleh berbagai faktor, misalnya Lapangan Usaha (LU), Kinerja Konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT), serta Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB).
Lapangan Usaha (LU) di Bandar Lampung sebagian besar didukung oleh perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, serta transportasi dan pergudangan. Berdasarkan perhitungan tahunan inflasi Provinsi Lampung sebesar 2,19% lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan lain juga bersumber dari sektor pertanian, pertambangan, industri pengolahan, listrik dan air bersih, bangunan, perdangangan, jasa, dan lain sebagainya.