Gaji Disdukcapil dan Informasi Lainnya

Disdukcapil merupakan sebuah lembaga yang berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mempunyai tanggung jawab dalam membantu Presiden dalam ranah kependudukan (pusat dan daerah).

Disdukcapil memberikan gaji berapa kepada para pegawainya? Rentang gaji pegawai Disdukcapil adalah Rp 1.560.800 – Rp 5.901.200. Para pegawai juga akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan kelas jabatan masing – masing.

Daftar Gaji Disdukcapil dan Tunjangan

Daftar Gaji Disdukcapil

  • Pegawai Disdukcapil Golongan IA Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.335.800
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IB Rp. 1.704.500 sampai Rp. 2.472.900
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IC Rp. 1.776.600 sampai Rp. 2.577.500
  • Pegawai Disdukcapil Golongan ID Rp. 1.851.800 sampai Rp. 2.686.500
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IIA Rp. 2.022.200 sampai Rp. 3.373.600
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IIB Rp. 2.208.400 sampai Rp. 3.516.300
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IIC Rp. 2.301.800 sampai Rp. 3.665.000
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IID Rp. 2.399.200 sampai Rp. 3.820.000
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IIIA Rp. 2.579.400 sampai Rp. 4.236.400
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IIIB Rp. 2.688.500 sampai Rp. 4.415.600
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IIIC Rp. 2.802.300 sampai Rp. 4.602.400
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IIID Rp. 2.920.800 sampai Rp. 4.797.000
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IVA Rp. 3.044.300 sampai Rp. 5.000.000
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IVB Rp. 3.173.100 sampai Rp. 5.211.500
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IVC Rp. 3.307.300 sampai Rp. 5.431.900
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IVD Rp. 3.447.200 sampai Rp. 5.661.700
  • Pegawai Disdukcapil Golongan IVE Rp. 3.593.100 sampai Rp. 5.901.200

Daftar Tunjangan Disdukcapil Berdasarkan Kelas Jabatan

  • Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp. 2.089.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp. 2.350.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp. 2.702.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp. 7.271.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp. 11.670.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp. 14.721.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp. 26.324.000

*daftar gaji ini hanya kisaran saja.

Info Loker Disdukcapil

Informasi lowongan pekerjaan bisa Anda dapatkan dan akses melalui laman resmi dari Disdukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ atau bisa juga melalui sscasn.bkn.go.id.

Prospek Kerja di Disdukcapil

Jenjang Karir di Disdukcapil

Selama bekerja di Disdukcapil, para pegawai mempunyai kesempatan yang sama dalam hal jenjang karir. Meski semua pegawai pada masanya akan mendapatkan gaji berjenjang sesuai dengan masa kerja, tapi jika bisa naik jabatan dengan lebih cepat kenapa tidak dilakukan. Yang penting adalah penuhi dulu kualifikasi yang dibutuhkan oleh lembaga, itu yang akan membantu Anda segera menempati jabatan – jabatan penting.

Fasilitas Kerja di Disdukcapil

  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Transportasi (Bahan Bakar Kendaraan)
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Kesehatan (berikut keluarga)
  • THR (satu tahun satu kali)
  • Tunjangan Dinas Luar Kota (saat bertugas saja)
  • Bonus Semester (6 bulan sekali)
  • Bonus Akhir Tahun (gaji 13)
  • Tunjangan Beras dan Sembako (termasuk pasangan dan anak)
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Prestasi
  • Kendaraan Operasional (tidak semua jabatan)
  • Klaim Rawat Jalan (termasuk keluarga)
  • Tunjangan Keluarga

Syarat Kerja di Disdukcapil

  • Menguasai Ms Office (semua software)
  • Integritas wajib diutamakan selama bertugas
  • Bersedia untuk tidak mengajukan pindah (selama 10 tahun)
  • Sehat rohani dan jasmani (melampirkan SK dari dokter)
  • Freshgraduate & Experienced (sesuai formasi)
  • Lulusan Kampus Ternama (dalam dan luar negeri)
  • Minimal berpendidikan D3 (sesuai formasi)
  • Semua Jurusan boleh melamar (sesuai formasi)
  • Nilai IELTS setidaknya paling rendah di angka 5
  • Nilai Toefl setidaknya paling rendah di angka 500
  • Tempat tugas sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bersedia untuk tidak menikah selama masih berstatus CPNS

Informasi Seputar Disdukcapil

Disdukcapil merupakan sebuah lembaga yang berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mempunyai tanggung jawab dalam membantu Presiden dalam ranah kependudukan (pusat dan daerah).

Jumlah Karyawan Disdukcapil

Disdukcapil memiliki pegawai di sejumlah daerah di Indonesia dengan total sampai ribuan orang.

Alamat Disdukcapil

Jalan Raya Pasar Minggu Km 19 Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12072

Phone 021 79194075

Bagikan Postingan: