Cara Menjadi Konsultan Pajak : Syarat, Izin Praktik, dan Sertifikat

Cara Menjadi Konsultan Pajak

Cara Menjadi Konsultan Pajak ~ Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan jasa profesional kepada para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka terkait perpajakan. Masukan dari konsultan cukup berguna untuk perusahaan atau perorangan untuk mendapatkan prediksi profit yang didapat tanpa melanggar aturan perpajakan.

Nah namun tak sembarangan orang bisa jadi konsultan pajak lho! Ada cara dan syarat khusus yang harus ditempuh terlebih dahulu. Apa sajakah itu? Untuk mengetahuinya silahkan disimak penjelasan kami berikut ini tentang cara menjadi konsultan pajak.

Cara Menjadi Konsultan Pajak

Ada dua hal yang perlu kamu lakukan agar dapat menjadi seorang konsultan pajak, yaitu memiliki sertifikat konsultan pajak sebagai validasi kamu ahli dibidang ini dan juga izin membuka praktik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

Nah bagaimana cara mendapatkan keduanya dan apa saja syaratnya, kami akan menjelaskan hal tersebut secara lebih rinci di sub judul berikutnya.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Syarat Umum

Persyaratan umum untuk yang ingin menjadi konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Tidak terikat pekerjaan atau jabatan apapun di Pemerintah/Negara, BUMN atau BUMD
  3. Berkelakuan baik dibuktikan oleh SKCK dari Polri
  4. Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Anggota dari suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
  6. Memiliki sertifikat konsultan pajak

Syarat untuk Mantan Pegawai Dirjen Pajak

Sedangkan untuk Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ingin banting stir menjadi konsultan pajak dengan mengundurkan diri dari posisinya di DJP, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat umum konsultan pajak seperti yang dijabarkan di atas
  2. Atas permintaan sendiri, diberhentikan sebagai PNS dengan hormat
  3. Sudah diberhentikan dengan hormat sebgai PNS selama 2  tahun

Syarat untuk pensiunan dari Dirjen Pajak

  1. Memenuhi syarat umum seperti yang dijabarkan di atas
  2. Mengabadikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
  3. Tidak punya riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama bekerja di Dirjen Pajak
  4. Mendapatkan hak pensiun sebagai PNS saat mengakhiri masa bakti di lingkungan Dirjen pajak
  5. Sudah pensiun minimal 2  tahun 

Kualifikasi (berdasarkan sertifikat)

Konsultan pajak yang sudah memenuhi syarat-syarat yang kami sebutkan di atas telah berhak menjadi konsultan pajak. Namun hak dan kewajibannya tersebut dibatasi sesuai sertifikat profesionalisme yang dimilikinya. Ada 3 tipe Sertifikat Konsultan Pajak, yaitu:

1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Kapasitas konsultan pajak yang memegang sertifikat tingkat A adalah memberikan jasanya terkait perpajakan bagi Wajib Pajak perorangan, kecuali yang berdomisili di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Kapasitas konsultan pajak yang mengantongi Sertifikat tingkat B adalah memberikan pelayanannya terkait perpajakan wajib pajak perorangan dan badan, kecuali bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan yang berdomisili di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Kapasitas konsultan pajak dengan sertifikat tingkat C adalah dapat memberikan jasanya bagi wajib pajak perorangan dan badan tanpa pengecualian.

Cara Mendapat Izin Praktik Konsultan Pajak

Izin membuka praktik Konsultan Pajak didapat dari Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen pajak. Cara mendapat izin tersebut adalah dengan menyampaikan permohonan secara tertulis, yaitu dengan mengisi formulir dan mengirimkan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak (template bisa dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak) kepada Dirjen Pajak.

Selain formulir yang sudah diis dan juga surat permohonan, kamu juga harus melampirkan dokumen lainnya, yaitu

  1. Curriculum Vitae (CV)
  2. Photo copy sertifikat konsultan pajak yang dilegalisir panitia penyelenggara sertifikasi
  3. SKCK
  4. Pas foto berlatar putih ukuran 2×3 (3 lembar),
  5. Photo copy KTP
  6. Photo copy NPWP
  7. Surat pernyataan yang mengatakan kamu tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan di pemerintah/Negara dan BUMN/BUMD
  8. Photo copy SK keanggotaan asosiasi konsultan pajak
  9. Surat pernyataan berkomitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar.

Jika permohonan izinmu disetujui, maka kamu akan mendapatkan kartu izin praktik yang berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal terbitnya. Surat izin harus diperpanjang kembali dengan mengirim permohonan perpanjangan ke Dirjen Pajak.

Cara Mendapat Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat konsultan pajak hanya bisa didapatkan dengan ikut serta dan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). USKP  bisa diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B hingga ke tingkat C. Namun perlu diperhatikan bahwa USKP yang kamu ikuti harus diakui oleh Dirjen Pajak secara legal.

Nah itu dia penjelasan kami seputar cara menjadi konsultan. Intinya kamu harus memiliki sertifikat konsultan pajak dan juga izin resmi membuka praktik konsultan pajak dari Dirjen Pajak agar bisa menjadi seorang konsultan pajak.

Bagikan Postingan: