Usaha Mikro Adalah: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya

Di Indonesia terdapat jenis usaha yang dikelompokkan berdasarkan faktor tertentu, salah satunya yaitu ada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Usaha mikro adalah sebuah usaha produktif yang memiliki total aset sebesar Rp50 juta. Jenis usaha ini bisa dimiliki perorangan maupun lembaga.

Walaupun bukan termasuk jenis usaha yang memiliki aset dan profit yang besar, namun usaha mikro sangat berpengaruh terhadap perekonomian. Karenanya, usaha mikro menjadi salah satu penunjang pertumbuhan perekonomian sebuah negara.

Hal ini disebabkan usaha mikro menjadi salah satu sumber pendapatan yang banyak diandalkan oleh banyak orang. Maka dari itu, pemerintah selalu memperhatikan keberadaan dari jenis usaha ini. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai usaha mikro, simak artikel berikut ini.

Usaha Mikro Adalah

Usaha Mikro Adalah

Sebelum membahas mengenai usaha mikro, maka lebih baik untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan jenis usaha ini. Jadi pengertian usaha mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu usaha dengan jumlah kekayaan bersih mencapai maksimal Rp50 juta.

Perlu diketahui bahwa usaha mikro merupakan salah satu penyumbang Produk Domestik Bruto yang nilainya cukup besar, yaitu sebesar 61,07%. Besarnya peran usaha mikro dalam perekonomian Indonesia, membuatnya layak menjadi salah satu hal yang penting diperhatikan oleh pemerintah.

Hal lainnya yang membuat usaha mikro sangat penting bagi perekonomian yaitu bisa menyerap lebih banyak jumlah tenaga kerja, terutama untuk wilayah-wilayah di daerah-daerah terpencil dan pelosok desa.

Jadi walaupun termasuk kedalam jenis usaha kecil namun mampu bersaing dengan jenis usaha besar yang memiliki profil lebih besar dan pasar yang lebih luas.

Usaha mikro bisa lebih memahami kebutuhan atau keinginan dari masyarakat, hal ini dikarenakan keberadaan usaha mikro paling dekat dengan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh memang tidak begitu besar, tapi usaha ini menjadi salah satu sumber pencaharian yang cukup diandalkan.

Selain itu, untuk mendirikan usaha ini juga bukanlah hal yang sulit. Untuk membangun usaha mikro, tidak membutuhkan modal yang besar, jadi bisa lebih mudah untuk mendapatkan atau mengumpulkan modal tersebut untuk memulai usahanya.

Kriteria Usaha Mikro

Kriteria Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif yang banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia, karena menjadi salah satu sumber pendapatan yang banyak diandalkan oleh orang-orang. Usaha mikro memiliki omset sekitar Rp300 juta per tahunnya.

Dalam jenis usaha mikro ini, jumlah aset atau kekayaan yang dimiliki untuk nilai bangunan atau perusahaan yang menjadi tempat berlangsungnya proses produksi, tidak termasuk ke dalam hitungan atau kalkulasi.

Terdapat tiga kriteria utama usaha mikro, yaitu:

  • Mempunyai karyawan kurang dari empat orang.
  • Jumlah kekayaan bersih (omset) yaitu maksimal Rp50 juta.
  • Omset yang diperoleh per tahun hingga Rp300 juta.

Selain ketiga kriteria tersebut, usaha mikro juga mempunyai ciri-ciri tertentu. Contohnya yaitu belum melakukan administrasi keuangan dengan cara yang sistematis. Untuk ciri-ciri lainnya dari usaha mikro yaitu sebagai berikut:

  • Sulit untuk memperoleh bantuan kredit dari perbankan untuk modal.
  • Usaha yang dijalankan relatif kecil.
  • Jenis usaha non ekspor impor.
  • Usaha mikro tidak sensitif terhadap adanya perubahan pada suku bunga.
  • Manajemen usaha mikro dilakukan sendiri dengan cara yang lebih sederhana.
  • Lokasi usaha umumnya berada di sekitar lingkungan rumah.
  • Barang yang dijual tidak selalu sama atau bisa mengalami perubahan kapanpun.
  • Tempat usaha bisa pindah kapan saja atau tidak menetap secara permanen.
  • Pengaturan administrasi keuangan masih sederhana serta terkadang masih menggabungkan antara keuangan keluarga dan usaha yang sedang dijalankan.
  • Usaha tetap berkembang walaupun negara sedang mengalami krisis ekonomi.
  • Pemilik usaha mikro biasanya memiliki sifat yang ulet dan jujur, serta mau untuk dibimbing jika dilakukan pendekatan yang tepat.

Contoh Usaha Mikro

Usaha mikro adalah salah satu solusi bagi yang ingin menjalankan sebuah usaha namun hanya memiliki modal yang minim. Bagi yang sedang kebingungan memiliki jenis usaha yang akan dijalankannya, berikut ini merupakan beberapa contoh dari usaha mikro:

1. Usaha Laundry

Usaha Laundry

Contoh usaha mikro yang pertama yaitu ada usaha laundry kiloan. Target pasar untuk jenis usaha ini yaitu orang-orang yang tidak memiliki banyak waktu atau sibuk dengan pekerjaanya, sehingga tidak bisa mengurus atau mencuci pakaiannya sendiri.

Untuk memulai usaha jenis ini membutuhkan modal kira-kira yaitu Rp10 juta hingga Rp20 juta. Jadi untuk memulai usaha ini bisa memilih lokasi yang berada di tempat-tempat strategis seperti di kawasan kampus, perkotaan, maupun proyek.

2. Usaha Katering Rumahan

Usaha Katering Rumahan

Selanjutnya untuk contoh usaha mikro adalah usaha kuliner. Usaha ini bisa dipilih karena merupakan jenis usaha yang paling banyak dicari atau dibutuhkan orang-orang. Karena makanan merupakan kebutuhan utama semua orang sehingga tidak mengalami masa redup.

Beberapa pilihan jenis makanan yang bisa dijual di antaranya yaitu ada aneka puding, kue, salad buah, pempek, maupun ayam geprek yang bisa memberikan banyak keuntungan besar.

3. Usaha Jajanan Rumahan

Usaha Jajanan Rumahan

Cemilan juga bisa menjadi inspirasi bagi yang ingin memulai usaha mikro. Berbagai pilihan jenis cemilan baik itu makanan maupun minuman bisa menjadi produk yang dijual dalam usaha yang akan dijalankan.

Setiap daerah biasanya memiliki cemilan khas masing-masing atau bisa menjual cemilan yang sedang banyak dicari oleh orang-orang seperti basreng, keripik kaca, seblak kering maupun cemilan lainnya.

4. Usaha Tour dan Travel

Usaha Tour Dan Travel

Indonesia memiliki banyak tempat wisata yang menarik, maka dari itu usaha tour dan travel bisa menjadi pilihan jenis usaha yang tepat. Pasalnya, usaha ini sangat potensial dilakukan terutama di daerah-daerah yang dekat dengan tempat pariwisata.

Berbagai penawaran menarik untuk paket wisata yang memiliki fasilitas tambahan akan mempermudah para wisatawan yang datang.

Selain itu, berbagai layanan tambahan juga bisa dimasukkan ke dalam paket tersebut seperti villa, akomodasi, cottage, maupun guest house.

5. Usaha Warung Mie Instan

Usaha Warung Mie Instan

Berikutnya untuk contoh usaha mikro adalah warung makan indomie atau warmindo. Contoh usaha mikro yang satu ini menjual khusus berbagai pilihan menu dari olahan mie instan.

Jika terdapat lahan kosong di rumah, maka bisa memanfaatkannya untuk mendirikan usaha ini. apabila dilakukan dengan menerapkan strategi pemasaran yang tepat, maka peluang dari bisnis ini bisa menghasilkan laba yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu Rp10 juta per bulannya.

6. Usaha Peternakan

Usaha Peternakan

Selanjutnya yaitu ada usaha peternakan, usaha mikro ini juga memiliki peluang yang cukup besar. Pasalnya, banyak orang yang menyukai berbagai jenis olahan makanan yang berasal dari bahan dasar unggas seperti bebek dan ayam.

Selain itu, untuk memulai usaha ini juga tidak terlalu membutuhkan modal yang banyak. Jadi untuk memulai usaha ini bisa dilakukan dengan mudah tanpa terkendala adanya modal.

7.  Usaha Toko Kelontong

Usaha Toko Kelontong

Contoh usaha mikro yang terakhir yaitu ada usaha toko kelontong yang menyediakan berbagai keperluan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Walaupun sekarang ini sudah banyak bermunculan minimarket, namun masih banyak orang yang nyaman belanja di toko kelontong.

Usaha mikro adalah salah satu jenis usaha yang dimiliki perorangan maupun lembaga dengan aset maksimal Rp50 juta. Karena tergolong jenis usaha yang kecil, maka untuk memulainya juga membutuhkan modal yang tidak banyak.

Bagikan Postingan: