UMR Banten ~ Peningkatan perusahaan yang terletak di Provinsi Banten menyebabkan Sumber Daya Manusia (SDM) semakin meningkat pula. Kemajuan zaman yang semakin pesat menyebabkan kebutuhan ekonomi setiap individu juga semakin meningkat. Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan dinilai kurang dalam mencukupi kebutuhan ekonomi. Sehingga, pemerintah setempat mengajukan kenaikan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) agar kebutuhan dan penghasilan setara. Adapun informasi terkait nominal UMP Banten dan kenaikan upah selama 5 tahun terakhir yaitu sebagai berikut.
Apa perbedaan UMR, UMP dan UMK? UMR adalah upah minimum regional yang berisi tentang UMP dan UMK, sedangkan untuk UMP adalah upah minimum provinsi yang berkaitan dengan upah minimum di sebuah provinsi. Lain halnya dengan UMK yang berarti upah minimum kabupatan/kota sehingga merujuk ke upah minimum disebuah kabupaten/kota.
Tentang Provinsi Banten
Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak paling barat di pulau Jawa. Provinsi Banten awal mulanya bagian dari Provinsi Jawa Barat. Suku asli dari provinsi ini yaitu suku Sunda Banten. Provinsi Banten berbatasan langsung dengan Laut Jawa, Daerah Khusus ibukota Jakarta dan Jawa Barat, Samudera Hindia, serta Selat Sunda dan Lampung.
Asal mulanya Banten disebut dengan nama Bantam dan merupakan salah satu bagian dari Kerajaan Tarumanegara pada abad ke-5. Jika dilihat dari letak geografisnya, Provinsi Banten terutama daerah Tangerang Raya adalah wilayah sebagai penyangga dari Jakarta. Salah satu suumber perekonomiannya yaitu berasal dari pariwisata, misalnya Masjid Agung Banten, Gunung Karang, Rawadono, Tanjung Lesung, Gunung Krakatau, Pulau Umang, dan lain sebagainya.
Perekonomian di Banten
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan berbagai penurunan kualitas diberbagai sektor, baik sektor pendidikan, perekonomian, pendidikan, dan lain sebagainya. Dengan penurunan ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten telah berupaya memulihakn perekonomiannya. Berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik perekonomian di Banten mengalami pertumbuhan karena adanya ralasi investasi, pariwisata, dan lain-lain.
Berapa UMR Banten Tahun 2024?
Gubernur Banten mengikuti himbauan dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) menetapkan nominal UMR Banten yang meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.727.812,11 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah di sekitar Rp2.944.665,46 hingga Rp4.815.102,80 yang diberlakukan kepada karyawan dan pekerja, baik swasta, BUMN, maupun yang lainnya.
Perkembangan industri kreatif dijadikan faktor pemicu penunjang perekonomian di Provinsi Banten. Selain itu, nominal UMP Banten juga tergantung pada sektor pariwisata dan pertanian. Dengan adanya sektor pariwisata dapat meningkatkan atau mendorong pertumbuhan ekonomi tingkat nasional. Selain itu dapat berperan penting sebagai sumber penerimaan devisa.
Kenaikan UMP Banten Selama 7 Tahun
Tahun 2022 telah menjadi angin segar bagi para penduduk Provinsi Banten karena mengalami kenaikan UMP daripada tahun sebelumnya. Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten mengambil keputusan terkait nominal UMP harus dinaikkan karena angka tergolong cukup minim. Pada tahun 2022 mengalami kenaikan 1,63% atau kisaran Rp 40.000 daripada tahun sebelumnya atau tahun 2021. Adanya kenaikan UMP setiap tahunnya dipengaruhi oleh industri garmen dan sepatu. Penetapan UMP telah diatur dalam surat keputusan Gubernur Banten. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten selama 7 tahun terakhir yaitu sebagai berikut:
- UMP Banten pada tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11
- UMP Banten pada tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11
- UMP Banten pada tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,00
- UMP Banten pada tahun 2021 sebesar Rp 2.460.996,00
- UMP Banten pada tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,00
- UMP Banten pada tahun 2019 sebesar Rp 2.267.990,00
- UMP Banten pada tahun 2018 sebesar Rp 2.099.385,00
Daftar UMK di Banten 2024
Berikut ini daftar UMK di Banten berdasarkan Kabupaten dan Kota pada tahun 2024 yang disajikan dalam bentuk tabel.
No. | Kabupaten/ Kota | Besar UMK |
1. | Kabupaten Lebak | Rp 2.978.764,00 |
2. | Kabupaten Pandeglang | Rp 3.010.929,00 |
3. | Kabupaten Serang | Rp 4.560.894,00 |
4. | Kabupaten Tangerang | Rp 4.601.988,00 |
5. | Kota Cilegon | Rp 4.815.102,00 |
6. | Kota Serang | Rp 4.148.602,00 |
7. | Kota Tangerang | Rp 4.760.289,00 |
8. | Kota Tangerang Selatan | Rp 4.670.791,00 |