UMP Sulawesi Utara Terbaru

Ump Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara ~ Upah Minimum Regional (UMR) merupakan gaji yang diberikan oleh suatu perusahaan baik kecil maupun besar kepada karyawan atau pekerja. Setiap daerah atau provinsi memiliki nominal Upah Minimum Regional (UMR) yang berbeda-beda termasuk Sulawesi Utara. Provinsi tersebut tidak ada kenaikan selama 3 tahun terakhir. Hal tersebut wajar karena pendapatan provinsi tidak selalu mengalami kenaikan. Berikut ini disajikan informasi tentang nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara dan Upah Minumum Kabupaten atau Kota (UMK) yang ada di dalamnya.

Seputar Sulawesi Utara

Sulawesi Utara atau biasa disebut dengan Sulut merupakan salah satu provinsi yang terletak di ujung utara Pulau Sulawesi. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Laut Maluku, Samudera Pasifik, Teluk Tomini, serta Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo. Provinsi Sulawesi Utara mayoritas penduduknya yaitu Suku Minahasa. Selain itu, juga terdapat suku lainnya seperti Suku Sangir, Suku Bajau, Suku Bantik, Suku Talaud, serta Suku Bolaang Mongondow.

Perekonomian di Sulawesi Utara

Perekonomian di Sulawesi Utara pada tahun 2022 diperkirakan akan berada dalam trajektori pemulihan serta tumbuh menguat. Aktivitas ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara mengalami kenaikan sejalan dengan peningkatan adaptasi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas di tengah Covid-19. Sehingga sisi pengeluaran juga meningkat. Inflasi IHK Sulawesi Utara tahun 2022 akan mengalami peningkatan dengan rentang sasaran inflasi 2% hingga 4%. 

Perekonomian di Provinsi Sulawesi Utara bersumber dari Sumber Daya Alam atau SDA (gas alam, kayu, emas, kopi, kelapa, cengkih, durian, dan lain-lain), perbankan, industri (PT. Bimoli dan kilang gas alam), pertambangan, dan pariwisata (danau Tondano, taman laut, air terjun, arung jeram, bukit kasih, benteng Portugis, dan lain sebagainya). 

Berapa UMP Sulawesi Utara Tahun 2024?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara pada tahun 2024 adalah Rp 3.545.000. Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) bersumber dari makanan, tembakau, minuman, minyak goreng, cabai rawit, serta komoditas cakalang diawetkan.

Kenaikan UMP Sulawesi Utara Selama 7 Tahun

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara selama 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan dan penurunan. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) terjadi pada tahun 2020, yaitu lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di tahun 2019. Adapun nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara selama 7 tahun terakhir yaitu sebagai berikut.

  • UMP Sulawesi Utara pada tahun 2024 sebesar Rp 3.545.000,00
  • UMP Sulawesi Utara pada tahun 2023 sebesar Rp 3.485.000,00
  • UMP Sulawesi Utara pada tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723,00
  • UMP Sulawesi Utara pada tahun 2021 sebesar Rp 3.310.723,00
  • UMP Sulawesi Utara pada tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723,00
  • UMP Sulawesi Utara pada tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076,00
  • UMP Sulawesi Utara pada tahun 2018 sebesar Rp 2.824.286,00

Daftar UMK di Sulawesi Utara 2022

No.Kabupaten/ KotaBesar UMK
1.Kabupaten Bolaang MongondowRp 3.485.000,00
2.Kabupaten Bolaang Mongondow SelatanRp 3.485.000,00
3.Kabupaten Bolaang Mongondow TimurRp 3.485.000,00
4.Kabupaten Bolaang Mongondow UtaraRp 3.485.000,00
5.Kabupaten Kepulauan SangiheRp 3.485.000,00
6.Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang BiaroRp 3.485.000,00
7.Kabupaten Kepulauan TalaudRp 3.485.000,00
8.Kabupaten MinahasaRp 3.485.000,00
9.Kabupaten Minahasa SelatanRp 3.485.000,00
10.Kabupaten Minahasa TenggaraRp 3.485.000,00
11.Kabupaten Minahasa UtaraRp 3.485.000,00
12.Kota BitungRp 3.485.000,00
13.Kota KotamadyaRp 3.310.723,00
14.Kota ManadoRp 3.530.000,00
15.Kota TomohonRp 3.485.000,00
Bagikan Postingan: