UMP Sulawesi Selatan Terbaru

Ump Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan ~ Upah Minimum Regional (UMR) merupakan upah yang diberikan kepada pekerja atau karyawan sesuai dengan ketetapan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Upah Minimum Regional (UMR) disetiap daerah atau provinsi berbeda-beda termasuk Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut ini rincian nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan dan kenaikannya selama 5 tahun terakhir.

Seputar Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan atau Sulsel merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang letaknya di bagian selatan Pulau Sulawesi. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Teluk Bone, Selat Makassar, serta Laut Flores. Pada abad ke-14, Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 2 kerjaan, yaitu kerajaan Gowa dan kerajaan Bugis. Suku yang ada di dalmnya sangat beragam. Namun, suku yang mendominasi yaitu Bugis, Makassar, dan Toraja. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1964, Sulawesi menjadi terpisah dari daerah otonomi Sulawesi Selatan dan Tenggara yang di dalamnya terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota madya.

Perekonomian di Sulawesi Selatan

Perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 diperkirakan akan naik dengan rentan 4,9% hingga 5,7%. Konsumsi rumah tangga yang semakin meningkat sejalan dengan peningkatan aktivitas masyarakat dan percepatan vaksinasi Covid-19. Upaya pemerintah dalam penanganan perekonomian masyarakat didukung dengan adanya bantuan sosial dasar, kartu prakerja, subsidi listrik, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Saat peningkatan kinerja perekonomian, inflasi juga akan meningkat sebesar 2% hingga 4%. Sektor yang paling banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pertanian. 

Berapa UMP Sulawesi Selatan 2024?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2024 yaitu sekitar Rp 3.400.000,00. Nominal tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya di tahun 2023. Selisih nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan 2023 adalah sebesar Rp 14.855

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan Selama 7 Tahun

Seiring dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan yang semakin meningkat karena adanya pandemi Covid-19 sejak tahun 2019. Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya untuk menangani permasalahan ekonomi dengan cara meningkatkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut ini informasi tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selama  tahun terakhir.

  • UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2024 sebesar Rp 3.400.000,00
  • UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2023 sebesar Rp 3.385.145,00
  • UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876,00
  • UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2021 sebesar Rp 3.165.000,00
  • UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800,00
  • UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2019 sebesar Rp 2.860.382,00
  • UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2018 sebesar Rp 2.647.767,00

Daftar UMK di Sulawesi Selatan

Jika anda sedang mencari detail tentang UMK di Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut ini daftar UMK di Sulawesi Selatan berdasarkan kabupaten dan kotanya.

No.Kabupaten/ KotaBesar UMK
1.Kabupaten BantaengRp 3,434,298,00
2.Kabupaten BarruRp 3,434,298,00
3.Kabupaten BoneRp 3,434,298,00
4.Kabupaten BulukumbaRp 3,434,298,00
5.Kabupaten EnrekangRp 3,434,298,00
6.Kabupaten GowaRp 3,434,298,00
7.Kabupaten JenepontoRp 3,434,298,00
8.Kabupaten Kepulauan SelayarRp 3,434,298,00
9.Kabupaten LuwuRp 3,434,298,00
10.Kabupaten Luwu TimurRp 3,434,298,00
11.Kabupaten Luwu UtaraRp 3,434,298,00
12.Kabupaten MarosRp 3,434,298,00
13.Kabupaten Pangkajene Dan KepulauanRp 3,434,298,00
14.Kabupaten PinrangRp 3,434,298,00
15.Kabupaten Sidenreng RappangRp 3,434,298,00
16.Kabupaten SinjaiRp 3,434,298,00
17.Kabupaten SoppengRp 3,434,298,00
18.Kabupaten TakalarRp 3,434,298,00
19.Kabupaten Tana TorajaRp 3,434,298,00
20.Kabupaten Toraja UtaraRp 3,434,298,00
21.Kabupaten WajoRp 3,434,298,00
22.Kota MakassarRp 3,643,321,00
23.Kota PalopoRp 3,434,298,00
24.Kota ParepareRp 3,434,298,00
Bagikan Postingan: