UMP Maluku Utara Terbaru

Ump Maluku Utara

UMP Maluku Utara ~ Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah provinsi. Setiap daerah memiliki nominal Upah Minimum Regional (UMR) yang berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan oleh pendapatan setiap daerah berbeda-beda pula. Pandemi Covid-19 menyebabkan kebutuhan hidup masyarakat semakin meningkat, sehingga tidak heran jika pemerintah pusat dan daerah telah meningkatkan nominal Upah Minimum Regional (UMR) setiap tahunnya. Berikut ini informasi terkait nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara dan kenaikan setiap tahunnya sebagai berikut.

Seputar Maluku Utara

Maluku Utara atau disingkat Malut merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian timur yang terbentuk sejak 4 Oktober 1999. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Moti, Pulau Mare, serta Pulau Makian. Asal usul namanya berasal dari 4 pusat kesultanan, yaitu Jailolo, Bacan, Tidore, dan Ternate.

Secara etimologi kata “Maluku” diperkirakan berasal dari bahasa Arab yaitu “Jaziratul Mulukí” yang artinya negeri para raja. Provinsi Maluku Utara terdiri dari 1.474 pulau dengan rincian 89 dihuni dan 1.385 tidak berpenghuni. Penduduk dari Provinsi Maluku Utara atau Malut secara bahasa dibagi menjadi 2, yaitu Austronesia dan non-Austronesia. Austronesia terdiri dari suku Buli, suku Patani, suku Weda, dan suku Maba. Sedangkan non-Austronesia terdiri dari suku Pagu, suku Waioli, suku Sahu, suku Ibu, suku Tidore, dan lain sebagainya.

Perekonomian Maluku Utara

Perekonomian di Provinsi Maluku Utara atau Malut tentunya didukung oleh berbagai sektor. Beberapa sumber daya yang ada di dalamnya yaitu bersumber dari tembaga, uranium, batubara, magnesit, cengkih, pala, kopra, perikanan, emas, dan nikel. Perusahaan yang terkenal mengolah emas yaitu PT Nusa Halmahera Mineral dan nilel yaitu PT. Aneka Tambang.

UMP Maluku Utara Tahun 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara adalah sebesar Rp 3.200.000 Nominal tersebut meningkat  jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di tahun 2023. Tahun sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) maluku utara yaitu senilai Rp 2.976720,- Penetapan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) telah disepakati oleh Gubernur Maluku Utara dengan nomor Surat Keputusan (SK) 489/KPTS/MU/2023. 

Kenaikan UMP Maluku Utara Selama 7 Tahun

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara terus meningkat hingga tahun 2022, walaupun telah terjadi pandemi Covid-19. Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut telah berlaku di 8 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Maluku Utara. Dengan kenaikan di setiap tahunnya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di Maluku Utara. Berikut ini nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya.

  • UMP Maluku Utara pada tahun 2024 sebesar Rp 3.200.000,00
  • UMP Maluku Utara pada tahun 2023 sebesar Rp 2.976.720,00
  • UMP Maluku Utara pada tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231,00
  • UMP Maluku Utara pada tahun 2021 sebesar Rp 2.721.530,00
  • UMP Maluku Utara pada tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530,00
  • UMP Maluku Utara pada tahun 2019 sebesar Rp 2.508.591,00
  • UMP Maluku Utara pada tahun 2018 sebesar Rp 2.320.803,00

Daftar UMK di Provinsi Maluku Utara 2024

Untuk mengetahui informasi detai seputar UMK semua kabupaten kota di maluku utara, Berikut ini daftar besar UMK di seluruh kabupaten kota provinsi maluku utara.

No.Kabupaten/ KotaBesar UMK
1.Kabupaten Halmahera BaratRp 2.976.720
2.Kabupaten Halmahera TengahRp 2.976.720
3.Kabupaten Halmahera TimurRp 2.976.720
4.Kabupaten Halmahera SelatanRp 2.976.720
5.Kabupaten Halmahera UtaraRp 2.976.720
6.Kabupaten Kepulauan SulaRp 2.976.720
7.Kabupaten Pulau MorotaiRp 2.976.720
8.Kabupaten Pulau TaliabuRp 2.976.720
9.Kota TernateRp 3.016.000
10.Kota Tidore KepualauanRp 2.976.720
Bagikan Postingan: