UMK Prabumulih ~ Pemerintah Kota Prabumulih menyampaikan bahwa UMR tahun 2024 sepenuhnya mengikuti UMP Sumatra Selatan, sehingga besaran UMR Kota Prrabumulih akan sama seperti besaran UMP Sumatra Selatan. Akan tetap kabar yang bereder terkait keputusan UMP Sumatra Selatan 2022 yaitu tidak ada kenaikan sama sekali dari UMP tahun 2023, maka secara otomatis UMR Kota Prabumulih juga tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan kondisi perekonomian di Sumatra Selatan sedang dalam perbaikan setelah dilanda pandemi sejak tahun 2020 silam.
Seputar Prabumulih
Kabupaten Prabumulih diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001. Kota Prabumulih terletak di provinsi Sumatra Selatan, kota ini terdiri dari 6 kecamatan dengan 25 kelurahan dan 12 desa. Jumlah penduduk di Kota Prabumulih sebanyak 190.913 jiwa yang menempati wilayah seluas 251,94 km2 dan tingkat kepadatan penduduk sebesar 758 jiwa/km2. Secara administratif Kota Prabumulih berbatasan dengan Kabupaten Abab Lematang Ilir di bagian utara, Kecamatan Lembak (Kabupaten Muara Enim) di bagian timur, Kecamatan Rambang Lubai (Kabupaten Muara Enim) di bagian selatan, dan Kecamatan Rambang Dangku (Kabupaten Muara Enim) di bagian barat. Letak geografis Kota Prabumulih berada di ketinggian kurang lebih 34 meter di atas permukaan laut dengan suhu lingkungan rata-rata 27˚C.
Perekonomian di Prabumulih
Perekonomian di Kota Prabumulih mengutamakan pembangunan di sektor industri yang dibedakan menjadi dua golongan, yaitu industry besar atau sedang dan industri kecil atau rumah tangga. BPS menggunakan definisi industri besar adalah perusahaan yang memiliki tenaga 100 tenaga atau lebih, industri sedang merupakan perusahaan yang memiliki tenaga kerja 20 orang sampai 99 orang, dan industri kecil merupakan perusahaan yang memiliki tenaga kerja 5 orang sampai 19 orang, sedangkan industri rumah tangga terdiri dari 4 orang tenaga kerja.
Berapa UMK Prabumulih 2024?
UMK Kota Prabumuih 2024 sepenuhnya mengacu pada UMP Provinsi Sumatra Selatan yaitu sebesar Rp 3.456.874,00. Besaran ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2023
Kenaikan UMK Prabumulih Selama 7 Tahun
UMK Kota Prabumulih mengalami kenaikan yang cukup beragam dari tahun ke tahun. UMK Kota Prabu mulih pernah mengalami kenaikan pada tahun 2024, perhatikan daftar di bawah ini:
- UMK Prabumulih Tahun 2024 Rp 3.456.874,00
- UMK Prabumulih Tahun 2023 Rp 3.144.446,00
- UMK Prabumulih Tahun 2022 Rp 3.144.446,00
- UMK Prabumulih Tahun 2021 Rp 3.144.446,00
- UMK Prabumulih Tahun 2020 Rp 3.043.111,00
- UMK Prabumulih Tahun 2019 Rp 2.804.453,00
- UMK Prabumulih Tahun 2018 Rp 2.745.000,00
Penetapan UMK Prabumulih
Penetapan UMK Kota Prabumulih sepenuhnya mengikuti UMP yang berlaku di Sumatra Selatan, dalam kata lain UMK Kota Prabumulih tahun 2022 sama dengan besaran UMP Sumatra Selatan than 2022. Kondisi ini terjadi karena di Kota Prabumulih belum terbentuk Tripartit yaitu, forum komunikasi dan musyawarah ketenagakerjaan yang memiliki anggota dari unsul pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Pemerintah Kota Prabumulih mengaku siap membentuk Tripartit supaya Dewan Pengupahan daerah dapat mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Prabumulih
UMK Kota Prabumulih tahun 2022 ditetapkan tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan tetap mengacu penuh pada UMP Sumatra Selatan yang berlaku, hal ini terjadi karena dipengaruhi faktor:
- Tripartit di Kota Prabumulih belum terbentuk
- Inflasi di Provinsi Sumatra Selatan
- Kondisi perekonomian di Provinsi Sumatra Selatan karena UMK Kota Prabumulih mengikuti besaran UMP Sumatra Selatan
- Rata-rata biaya hidup yang diperlukan di Sumatra Selatan
- Rata-rata kemampuan perusahaan di Sumatra Selatan untuk membayar upah pekerja