UMK Pontianak ~ UMR Kota Pontinak tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak berharap kenaikan ini dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli sehingga roda perekonomian terus berputar.
Berapa UMK Pontianak 2024?
UMK Kota Pontianak tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 2.840.206 atau meningka dari UMK tahun sebelumnya. Jika tahun 2023 UMK Kota Pontianak adalah sebesar Rp2.750.254,00 .
Kenaikan UMK Pontianak Selama 7 Tahun
UMK Kota Pontianak pada tahun 2024 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2023. Daftar UMK Kota Pontianak selama tujuh tahun terakhir adalah:
- UMK Pontianak Tahun 2024 Rp 2.840.206,00
- UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.254,00
- UMK Pontianak Tahun 2022 Rp 2.579.616,00
- UMK Pontianak Tahun 2021 Rp 2.515.000,00
- UMK Pontianak Tahun 2020 Rp 2.515.000,00
- UMK Pontianak Tahun 2019 Rp 2.318.000,00
- UMK Pontianak Tahun 2018 Rp 2.145.000,00
Penetapan UMK Pontianak
Ketetapan UMK Kota Pontianak tertulis dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1461/DISNAKERTRANS/2021. Keputusan mengenai UMK Kota Pontianak diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disahkan oleh Gubernur. Dalam proses pengambilan keputusan, pemerintah melakukan musyawarah dengan beberapa pihak mulai dari Disnakertrans, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Dewan Pengupahan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Pontianak
UMK Kota Pontianak ditetapkan berdasarkan hasil rapat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang memperhatikan faktor-faktor:
- Penghasilan dari sektor industri di Kota Pontianak
- Nilai Tambah Bruto (NTB) dari sektor industri, perdagangan, dan pertanian
- Inflasi di Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat
- Kondisi perekonomian di Kota Pontianak
- Biaya yang diperlukan untuk hidup layak di Kota Pontianak
Seputar Pontianak
Pada zaman dahulu, Kota Pontianak merupakan daerah kesultanan yang berubah menjadi Kotapraja dengan status Daerah Otonom Tingkat II pada tahun 1959. Saat ini Kota Pontianak merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantab Barat dengan total luas sebesar 107,82 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 672.440 jiwa serta tingkat kepadatan penduduk mencapai 5.997 jiwa/km2. Kota Pontianak terdiri dari 6 kecamatan dengan 29 kelurahan, kecamatan yang memiliki wilayah terbesat adalah Kecamatan Pontianak Barat. Kota Pontianak terletak didekat negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura bahkan berbatasan langsung dengan Negara Bagian Serawak Malaysia. Secara administrasi, Kota Pontianak berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kakap (Kabupaten Kubu Raya) di bagian selatan dan barat, Kecamatan Sungai Ambwang (Kabupaten Kubu Raya) di bagian timur dan utara.
Kota Pontianak terletak di Delta Sungai Kapuas dengan ketinggianya sekitar 0,1 sampai 1,5 meter di atas permukaan laut, kondisi ini menyebabkan Kota Pontianak sering tergenang ketika terjadi pasang surut air sungai. Terdapat tiga belahan daratan di kota ini yang dipisahkan oleh Sungai Kapuas Kecil, Sungai Kapuan Besar, dan Sungai Landak, rata-rata kedalaman sungai tersebut sekitar 12 sampai 16 meter dengan lebar 400 meter. Tiga bagian wilayah terdiri dari Kecamatan Pontianak Timur di wilayah timur, Kecamatan Pontianak Utara di wilayah utara, serta Kecamatan Pontianak Kota, Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Barat di wilayah selatan.
Perekonomian di Pontianak
Perekonomian di Kota Pontianak bertumpu pada sektor pertanian, perdagangan, dan industri. Setidaknya terdapat 34 perusahaan yang terdata berada di wilayah Kota Pontianak dan mampu menyerap 3.300 tenaga kerja yang terdiri dari 2.700 pekerja industri dan 600 orang bagian administrasi. Sektor pertanian didominasi oleh ubi kayu, padi, ubi rambat, sayuran, lidah buaya, Nangka, pisang, nanas, dan masih banyak lagi. Sedangkan sektor perdagangan berada di Mal Pontianak, Ayani Mega Mall Pontianak, dan pusat perbelanjaan lainnya. Sektor perdagangan berkembang cukup pesat sejak tahun 2001, diawali dengan berdirinya Mal Matahari Pontianak di Pontianak Kota.