UMK Pandeglang ~ Upah Minimum Regional (UMR) telah menjadi topik terkini bagi para penduduk Kabupaten Pandeglang yang ingin menjadi buruh atau pekerja. Dengan adanya artikel yang menyajikan informasi besaran Upah Minimum Regional (UMR), kenaikan selama 5 tahun terakhir, dan faktor yang mempengaruhinya ini, para masyarakat Pandeglang dapat memilih pekerjaan yang sesuai dengan gaji yang diharapkan.
Seputar Pandeglang
Pandeglang merupakan salah satu provindi di Indonesia yang terletak di Provindi Banten. Kebupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Samudera Indonesia. Luas wilayahnya kurang lebih 2.746,89 kilometer persegi. Kata Pandeglang berasal dari kata “pandai” dan “gelang” yang memiliki arti orang tukang atau dapat diartikan dengan tempat menempa gelang.
Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 kecamatan, 13 kelurahan, dan juga 326 desa yang ada di dalamnya. 35 kabupaten tersebut yaitu Angsana, Banjar, Bojong, Cadasari, Carita, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Cikedal, Cikeusik, Cimanggu, Cimanuk, Cipeucang, Cisata, Jiput, Kaduhejo, Karang Tanjung, Koroncong, Labuan, Majasari, Mandalawangi, Mekarjaya, Menes, Munjul, Pagelaran, Pandeglang, Panimbang, Patia, Picung, Pulosari, Saketi, Sindangresmi, Sobang, Sukaresmi, dan Sumur.
Perekonomian di Pandeglang
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kabupaten Pnadeglang, perekonomian tahun 2021 mengalami pertumbuhan atau peningkatan sebesar 0,52% dari pada tahun sebelumnya ditahun 2020. Peningkatan perekonomian tersebut didukung oleh sektor pertanian dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). Di samping itu, sektor perdagangan juga ikut andil dalam peningkatan perekonomian di Kabupaten Pndeglang. Sektor perdagangan yang dimaksud baik perdagangan eceran maupun perdagangan besar.
Berapa UMK Pandeglang 2024?
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Pandeglang tahun 2024 adalah Rp3.010.929,87. UMK di Kabupaten Pandeglang tentunya didukung oleh berbagai macam sektor yang saling bekerja sama. Misalnya pariwisata, transportasi, pertanian, dan lain sebagainya. Pariwisata yang cukup terkenal di Kabupaten Pandeglang yaitu kampung domba, mutiara carita, curug gendang, pantai ciputih, alun-alun Pandeglang, dan masih banyak lagi.
Kenaikan UMK Pandeglang Selama 7 Tahun
Selama 5 tahun terakhir, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Pandeglang mengalami peningkatan kecuali dari tahun 2021 ke tahun 2022 tidak mengalami perubahan. Peningkatan UMK sejalan dengan kebutuhan penduduk Pandeglang yang semakin meningkat. Adapun rincian nominal UMK yang telah diberlakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang selama 7 tahun terakhir yaitu sebagai berikut:
- UMK Pandeglang tahun 2024 Rp 3.010.929,87
- UMK Pandeglang tahun 2023 Rp 2.980.351,00
- UMK Pandeglang tahun 2022 Rp 2.800.292,64
- UMK Pandeglang tahun 2021 Rp 2.800.292,64
- UMK Pandeglang tahun 2020 Rp 2.758.909,00
- UMK Pandeglang tahun 2019 Rp 2.542.539,13
- UMK Pandeglang tahun 2018 Rp 2.353.549,00
Penetapan UMK Pandeglang
Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Pandeglang disesuaikan dengan keputusan pemerintah Provinsi Banten. Keputusan dalam menentukan besaran UMK mengacu pada PP 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengupahan. Hasil ketetapan melalui hasil rapat, bahwasanya Kabupaten Pandeglang tidak mengalami kenaikan UMP dari tahun 2023 ke tahun 2024. Sesuai ketentuan pemerintah Provinsi Banten ada tiga daerah yang tidak ada kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Pandeglang
Tidak heran jika setiap tahunnya nominal Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Pandeglang berubah-ubah setiap tahunnya. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), yaitu sebagai berikut:
- Investasi
- Inflasi
- Sektor pertanian
- Sektor perdagangan
- Perindustrian
- Peternakan
- Pariwisata