UMK Palembang ~ Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar upah terendah untuk pendapatan buruh di suatu wilayah yang ditetapkan sebagai acuan para pengusaha membayar gaji para pekerja mereka. Besaran UMR sendiri ditentukan berdasarkan keputusan dari gubernur di wilayah tempatnya diberlakukan atas pertimbangan banyak aspek.
Beberapa aspek yang jadi pertimbangan adalah inflasi, KHL, pendapatan per kapita di wilayah berlakunya, pertumbuhan ekonomi, IHK dan lain-lain. Oleh sebab itu, nilai UMR di setiap daerah akan berbeda karena aspek-aspek yang dipertimbangkan pun dapat berbeda dari satu daerah dan lainnya.
Istilah UMR sendiri sudah sangat lama digunakan di masyarakat Indonesia, setidaknya sebelum Kemnakertrans no 226 Tahun 2000 keluar dan merevisi aturan sebelumnya. Sejak peraturannya direvisi, istilah UMR secara teknis sudah tak digunakan lagi.
UMR tingkat I yang merupakan upah minimum untuk tingkat provinsi disebut dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMR tingkat II yang menjadi standar di tingkat kabupaten/kota penyebutannya menggunakan istilah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Seperti kami singgung tadi, setiap daerah memiliki nilai UMR yang berbeda karena dari segi aspek yang dipertimbangkan pun berbeda-beda, begitu juga dengan UMP dan UMK. Pada tulisan ini kami akan membahas tentang UMK Palembang. Pembahasan kami mencakup nilai terbarunya yang di tahun 2022 hingga perkembangan nilainya di lima tahun terakhir.
Seputar Palembang
Palembang adalah kota yang populer dengan ikonnya, yaitu jembatan Ampera. Dengan luas wilayah 400,61 km², ibu kota Provinsi Sumatra Selatan ini juga merupakan kota terluas di Sumsel. Sesuai data sensus 2020, total luas wilayah tersebut dihuni oleh lebih dari 1,6 juta orang penduduk, angka ini membuat Palembang menjadi kota terpadat dan terbesar kedua di pulau Sumatra setelah Medan.
Meninjau sejarahnya, Palembang memang cocok dijadikan ibu kota karena di masa lampau daerag ini juga diketahui merupakan ibu kota dari kerajaan bahari Buddha terbesar di Asia Tenggara. Kerjaan Sriwijaya pun yang saat itu mendominasi Nusantara juga menjuluki kota ini dengan “Bumi Sriwijaya”.
Perekonomian di Palembang
Berdasarkan besaran PDRB atas dasar harga berlaku, perekonomian Kota Palembang tahun 2021 mencapai Rp 162,64 triliun. Jika dilihat atas dasar harga konstan 2010, perekonomia di kota yang juga dijuluki Venice of the East (Venesia dari Timur) tersebut mencapai Rp 107,25 triliun.
Pertumbuhan ekonomi Kota Palembang pada tahun 2021 adalah sebesar 3,17%. Dari sisi produksi yang didorong oleh kategori Informasi dan Komunikasi yang bertumbuh, produksinya sebesar 6,33 persen. Sementara untuk Pengeluaran sebesar 1,59%.
UMK Palembang Tahun 2024
UMK Palembang di tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 136.000, dari Rp 3.541.082,37 pada tahun 2023 lalu, menjadi Rp Rp.3.456.874
Kenaikan UMK Palembang Selama 7 Tahun
UMP Palembang selalu mengalami kenaikan di 7 tahun terakhir, berikut daftarnya:
- UMK Palembang Tahun 2024 Rp.3.456.874
- UMK Palembang Tahun 2023 Rp 3.541.082
- UMK Palembang Tahun 2022 Rp 3.289.409
- UMK Palembang Tahun 2021 Rp 3.270.093
- UMK Palembang Tahun 2020 Rp 3.165.519
- UMK Palembang Tahun 2019 Rp 2.917.260
- UMK Palembang Tahun 2018 Rp 2.730.000
Penetapan UMK Palembang
UMK Palembang tahun 2022 ini ditetapkan oleh Disnaker Kota Palembang bersama sejumlah anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang menggunakan perhitungan sesuai dengan formula yang diatur pada UU Cipta Kerja tahun 2020 dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Palembang
Sama seperti kabupaten/kota lain di Indonesia, UMK Palembang ditetapkan dengan mempertimbangkan banyak hal, diantaranya:
- Inflasi
- Pendapatan Per Kapita
- Upah Umum di Palembang
- Pertumbuhan ekonomi
- Kondisi pasar
- IHK (indeks harga konsumen)
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- Skill rata-rata pekerja di Palembang
- Dan lain-lain