UMK Majalengka ~ UMR Kabupaten Majalengka tahun 2022 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, diketahui kenaikan UMR Kabupaten Majalengka hanya berkisar 18 ribu rupiah. Bupati Kabupaten Majalengka memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka sudah berusaha mengajukan usulan kenaikan 360 ribu rupiah, akan tetapi kenyataannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menyetujui usulan tersebut. Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka menyayangkan ketetapan UMR tahun 2022, Karna Sobahi menilai pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka sudah bagus maka para pekerja juga layak mendapatkan upah yang lebih besar.
Seputar Majalengka
Kabupaten Majalengka berada 95 km arah timur laut dari Kota Bandung dan 56 km dari Kota Cirebon, pusat pemerintahan Kabupaten Majalengka terletak di Kecamatan Majalengka. Kabupaten Majalengka berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Luas wilayah Kabupaten Majalengka yaitu 1.204,24 km2 dengan total penduduk sebanyak 1.266.981 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk 1.052 jiwa/km2, Kabupaten Majalengka memiliki 26 kecamatan yang terdiri dari 13 kelurahan dan 330 desa. Wilayah bagian utara merupakan dataran rendah dan bagian selatan merupakan daerah pegunungan, salah satu Gunung yang terdapat di Majalengka yaitu Gunung Ciremai dengan ketinggian 3.076 meter di atas permukaan laut, gunung ini terletak di perbatasan Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Kuningan.
Perekonomian di Majalengka
Kabupaten Majalengka memiliki objek wisata yang mampu menunjang perekonomian daerah, terdapat wisata air terjun, wisata panorama alam, wisata sejarah, wisata budaya, dan wisata minat khusus. Wisata panorama alam yang ditawarkan meliputi perkebunan the Cipasung, panorama Cikebo, Taman Buana Marga, dan masih banyak lagi. Sedangkan wisata minat khusus meliputi Paralayang Gunung Panten, Sirkuit Motorcross Gagaraji, Pendakian Gunung Ciremai, dan masih banyak lagi. Objek wisata ini sekaligus membantu daya beli kerajinan, makanan khas, dan penginapan di Kabupaten Majalengka sehingga industry pariwisata berjalan dengan baik.
UMK Majalengka Tahun 2024
UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.257.871,00, besaran ini naik dari UMK Kabupaten Majalengka tahun 2023 yaitu Rp 2.180.602,00.
Kenaikan UMK Majalengka Selama 7 Tahun
Kenaikan UMK di sebuah wilayah selalu menuai kontroversi karena sering kali kenaikannya tidak sesuai dengan harapan para pekerja, tak terkecuali di Kabupaten Majalengka. Meskipun begitu, UMK Kabupaten Majalengka setiap tahun selalu mengalami kenaikan seperti yang ditunjukkan daftar di bawah ini:
- UMK Majalengka Tahun 2024 Rp 2.257.871,00
- UMK Majalengka Tahun 2023 Rp 2.180.602,00
- UMK Majalengka Tahun 2022 Rp 2.027.619,00
- UMK Majalengka Tahun 2021 Rp 2.009.000,00
- UMK Majalengka Tahun 2020 Rp 1.944.166,00
- UMK Majalengka Tahun 2019 Rp 1.791.636,00
- UMK Majalengka Tahun 2018 Rp 1.653.514,00
Penetapan UMK Majalengka
UMK Kabupaten Majalengka ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat atas usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Pemerintah Daerah telah mengupayakan usulan kenaikan UMK Majalengka tahun 2022 sebesar 360 ribu rupiah dari UMK tahun 2021, akan tetapi hasil keputusan Gubernur Jawa Barat tidak sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyayangkan keputusan ini dan memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki wewenang untuk menetapkan UMK.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Majalengka
UMK Kabupaten Majalengka tahun 2022 mengalami sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya, penetapan UMK dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan faktor-faktor:
- Inflasi ditingkat Provinsi Jawa Barat
- Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka
- Kemampuan perusahaan dalam memberi upah kepada pekerja supaya industri tetap berjalan
- Biaya hidup yang dibutuhkan untuk hidup layak di Kabupaten Majalengka