UMK Magelang Terbaru

Umk Magelang

UMK Magelang ~ UMR Kabupaten Magelang masih menempati UMR tertinggi di wilayah eks Karesidenan Kedu, selanjutnya baru disusul oleh Kota Magelang. UMR Kota Magelang tahun 2024 mengalami sedikit kenaikan dari tahun 2023, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang menjelaskan bahwa UMR Kota Magelang naik sebesar Rp 174.890,00 dari UMR tahun 2024. Ketetapan ini diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan memperhatikan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Magelang.

Seputar Magelang

Kota Magelang terletak di Provinsi Jawa Tengah, daerah ini merupakan enclave dari Kabupaten Magelang dan berada di jalur antara Kota Semarang dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kota Magelang terdiri dari 3 kecamatan dengan 17 kelurahan, laus wilayahnya sekitar 6,06 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 129.303 jiwa dan tingkat kepadatannya 8.051 jiwa/km2. Sebelum dipisahkan dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang merupakan ibu kota dari Kabupaten Magelang, sehingga wajar apabila lokasi Kota Magelang berada tepat ditengah-tengah Kabupaten Magelang. Kota Magelang memiliki letak yang sangat strategis yaitu15 km sebelah utara Kota Mungkid, 75 km sebelah selatan Semarang, dan 43 km sebelah utara Yogakarta.

Kota Magelang memiliki pendidikan paling maju diantara daerah di Karesidenan Kedu, apabila dibandingkan dengan Jawa Tengah, Semarang, dan Surakarta kualitas pendidikan Kota Magelang tidak bisa dianggap remeh. Kota Magelang selalu menempati peringkat tiga besar di Jawa Tengah dan berhasil mengalahkan sekolah terkenal dari kota-kota besar. Terdapat pusat pendidikan yang sangat bergengsi di Kota Magelang yaitu Akademi Militer (AKMIL), sekolah ini merupakan tempat pendidikan bagi calon perwira TNI Angkatan Darat. AKMIL menjadi tempat seleksi TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebelum diterima di akademi masing-masing yaitu AAD di Magelang, AAU di Yogyakarta, dan AAL di Surabaya. Mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta anaknya merupakan alumni dari AKMIL di Magelang.

Perekonomian di Magelang

Perekonomian di Kota Magelang sebagian besar ditunjang dari sektor pariwisata, wilayah Kota Magelang tergolong kecil namun memiliki banyak objek wisata yang wajib dikunjungi oleh wisatawan. Beberapa objek wisata yang sering dikunjungi yaitu Taman Kiai Langgeng, Pecinan, Taman Badaan, Alun-Alun Kota Magelang, Gor Samapta, dan Museum. Wisatawan yang berkunjung di objek wisata sekaligus meningkatkan daya beli kuliner, kerajinan, oleh-oleh, dan produk industri pariwisata laiinya.

Berapa UMK Magelang 2024?

UMK Kota Magelang tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 174.890 dari UMK tahun 2023. Pada tahun 2023 UMK Kota Magelang sebesar Rp 2.142.000,00 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.316.890,00 pada tahun 2024.

Kenaikan UMK Magelang Selama 5 Tahun

UMK Kota Magelang dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan seperti yang terdapat pada daftar di bawah ini:

  • UMK Magelang Tahun 2024 Rp 2.316.890,00
  • UMK Magelang Tahun 2023 Rp 2.142.000,00
  • UMK Magelang Tahun 2022 Rp 1.935.913,00
  • UMK Magelang Tahun 2021 Rp 1.914.000,00
  • UMK Magelang Tahun 2020 Rp 1.853.000,00
  • UMK Magelang Tahun 2019 Rp 1.707.000,00
  • UMK Magelang Tahun 2018 Rp 1.580.000,00

Penetapan UMK Magelang

UMK Kota Magelang ditetapkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui SK Gubernur Jateng No. 561/39 yang mengatur tentang upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Wawan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2022 dilakukan berdasarkan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 tahun 2021. Akan tetapi dalam perumusan dan perhitungan UMK Kota Magelang tahun 2022, pemerintah tetap melibatkan unsur pekerja dan pengusaha.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Magelang

UMK Kota Magelang tahun 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya, hal ini terjadi karena dipengaruhi faktor:

  • Survey BPS yang mendasari perhitungan UMK Kota Magelang
  • Inflasi ditingkat kota dan provinsi
  • Pertumbuhan ekonomi di Kota Magelang
  • Daya beli masyarakat
  • Kapasitas perusahaan untuk memberi upah pekerja
Bagikan Postingan: