UMK Lebak ~ Upah Minimum Regional (UMR) di Lebak dipengaruhi berbagai faktor. Berikut ini artikel yang akan membahas informasi tentang besaran atau nominal Upah Minimum Regional (UMR) Lebak, kenaikan selama 5 tahun terakhir, dan faktor yang mempengaruhi besaran Upah Minimum Regional (UMR). Diharapkan dengan adanya informasi berikut dapat digunakan sebagai referensi dalam mempertimbangkan gaji untuk memenuhi kebutuhan setiap bulannya.
Penetapan UMK Lebak
Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Lebak telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep-280-Huk/2021. Dengan penetapan UMK oleh pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk para karyawan dan buruh. Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Lebak yang diberlakukan saat ini telah disepakati sejak 30 November 2021. Nominal UMK Rp 2.773.590,40 berlaku di sepanjang tahun 2022. Dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, ekspor dan impor, pendapatan daerah, dan lain sebagainya.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Lebak
Besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Lebak dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya:
- UMKM
- Inflasi
- Investasi
- Konsumsi rumah tangga
- Kinerja ekspor dan impor
- Transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS)
- Kinerja transaksi Sistem Pembayaran (SP)
Berapa UMK Lebak 2024?
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Lebak pada tahun 2024 yaitu Rp 2.773.590,40. Dengan ketentuan yang diberlakukan tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) diharapkan dapat mencukupi kebutuhan penduduk Lebak yang semakin meningkat.
Kenaikan UMK Lebak Selama 7 Tahun
Selama 5 terakhir sejak tahun 2018 hingga 2024, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Lebak mengalami kenaikan secara terus menerus. Dari tahun 2018 ke tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8% atau senilai dengan Rp 185.684. Dari tahun 2019 ke tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,5% atau senilai dengan Rp 212.586. Dari tahun 2020 ke tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,5% atau senilai dengan Rp 40.659,81. Dari tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,8% atau senilai dengan Rp 22.276,00. Dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.944.665,00. Dari tahun 2023 ke tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.978.764,69. Adapun rincian kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Lebak dari tahun 2018 hingga 2024 sebagai berikut:
- UMK Lebak tahun 2024 Rp 2.978.764,69
- UMK Lebak tahun 2023 Rp 2.944.665,00
- UMK Lebak tahun 2022 Rp 2.773.590,40
- UMK Lebak tahun 2021 Rp 2.751.313,81
- UMK Lebak tahun 2020 Rp 2.710.654,00
- UMK Lebak tahun 2019 Rp 2.498.068,00
- UMK Lebak tahun 2018 Rp 2.312.384,00
Seputar Lebak
Lebak merupakan istilah yang berasal dari bahasa sunda, dan nama Lebak sering dikenal dengan nama Kabupaten Rangkas. Kabupaten ini terletak di Indonesia tepatnya Provinsi Banten. Kabupaten Lebak termasuk dalam 5 kabupaten terluas setelah Pulau Jawa. Kabupaten Lebak memiliki 28 kecamatan, 340 desa, dan 5 kelurahan yang ada di dalamnya.
28 kecamatan yang dimaksud yaitu Banjarsari, Bayah, Bojongmanik, Cibadak, Cibeber, Cigemblong, Cihara, Cijaku, Cikulur, Cileles, Cilograng, Cimarga, Cipanas, Cirinten, Curugbitung, Gunungkencana, Kalang Anyar, Lebak Gedong, Leuwidamar, Maja, Malingping, Muncang, Panggarangan, Rangkasbitung, Sajira, Sobang, Wanasalam, dan Warunggunung.
Perekonomian di Lebak
Perekonomian di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan pada triwulan I ditahun 2021 yaitu sebesar 0,78%. Hal tersebut didukung oleh Lapangan Usaha (LU). Selain itu, sektor ekspor dan impor juga mengalami pertumbuhan yang baik yaitu meningkat sebesar 4,62%. Ekspor dan impor yang dimaksud berupa barang elektronik, kimia, mesin, otomotif, serta logam dasar. Sedangkan Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 1,39% dibandingkan tahun sebelumnya.