UMK Jombang ~ UMR atau Upah Minimum Regional merupakan gaji atau upah yang diberikan oleh suatu instansi/ perusahaan kepada para pekerjanya dalam jangka waktu satu bulan. Penetapan UMK disahkan melalui pemerintah daerah dengan cara rapat tertutup dan petimbangan-pertimbangan tertentu. Suatu instansi diberikan wewenang atau hak untuk memberikan nominal/ besaran UMK dengan ketentuan usia, kinerja selama bekerja, serta pengalaman kerja sebelumnya. Perbedaan UMK satu daerah dengan daerah lainnya tergantung pendapatan, anggaran, serta pengeluaran daerah tersebut termasuk di Kabupaten Jombang. Berikut ini sajian informasi seputar Jombang, kenaikan UMK selama 5 tahun, serta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besaran UMK di tahun 2022.
Seputar Jombang
Jombang merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur. Jombang sangat dikenal dengan kota santri. Kabupaten ini memiliki luas 1.159,50 kilometer kuadrat. Kabupaten Jombang memiliki banyak sekali institusi pendidikan Islam atau dikenal dengan pondok pesantren. Pondok pesantren yang paling terkenal yaitu Tebuireng, Darul Ulum atau Rejoso, dan Tambak Beras.
Kabupaten Jombang berbatasan dengan beberapa wilayah seperti Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerjo, Kabupaten Nganjuk, serta Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang. Kabupaten ini terbentuk dari 21 kecamatan yang terdiri dari 4 kelurahan dan 302 desa. Pusat pemerintahan di Jombang terletak di Kecamatan Jombang, kemudian Kecamatan Ngusikan adalah hasil pemekaran wilayah Kecamatan Kudu.
Perekonomian di Jombang
Perekonomian di Kabupaten Jombang selama lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup bagus, yaitu 1,90% pada tahun 2018. Sektor yang paling banyak mendukung adalah hortikultura. Jenis buah-buahan yang berbasis subsektor komoditi diantaranya jambu air, salak, nangka, pepaya, jeruk, dan lain sebagainya.
Biaya hidup di Jombang masih tergolong murah, hal ini disesuaikan dengan nominal UMK yang masih belum terlalu tinggi. Sektor pendukung dalam peningkatan UMK Jombang yaitu pariwisata, pertanian, peternakan, dan lain-lain. Sektor pertanian seperti jagung, kedelai, ubi kayu, dan masih banyak lagi. Sektor transportasi seperti terminal, stasiun, dan angkutan lokal. Sektor pariwisata seperti wisata alam, religi, pantai, dan masih banyak lagi.
UMK Jombang Tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang pada tahun 2022 adalah Rp 2.654.095,88. Nominal tersebut masih sama dengan tahun 2020 dan tahun 2021. Dapat dikategorikan bahwa perekonomian di Kabupaten Jombang belum mengalami peningkatan.
Kenaikan UMK Jombang Selama 5 Tahun
Selama 5 tahun berturut-turut dari tahun 2018 ke tahun 2022 UMK Jombang mengalami kenaikan pada tahun 2018 ke tahun 2019. Sedangkan tahun 2020 hingga 2022 tidak mengalami kenaikan sama sekali. Adapun rincian nominal UMK 5 tahun tersebut yaitu sebagai berikut:
- UMK Jombang Tahun 2022 Rp 2.654.095,88
- UMK Jombang Tahun 2021 Rp 2.654.095,88
- UMK Jombang Tahun 2020 Rp 2.654.095,88
- UMK Jombang Tahun 2019 Rp 2.445.000,00
- UMK Jombang Tahun 2018 Rp 2.264.135,78
Penetapan UMK Jombang
Penetapan UMK Jombang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 188/803/KPTS/013/2021 yang telah ditandatangai atau disahkan oleh Gubernur Jawa Timur. Dalam penetapan UMK, Gubernur melakukan rapat tertutup dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Jombang
Faktor yang mempengaruhi nominal UMK Jombang yaitu sebagai berikut:
- Inflasi
- Lapangan Usaha
- Transportasi
- Pariwisata
- Produk Domestik Regional Bruto
- Sektor pengolahan
- Sektor konstruksi
- Sektor peternakan
- Sektor perikanan
- Sektor pertanian
- Industri manufaktur
- Pertambangan
- Perbankan