UMK Indramayu ~ UMR (Upah Minimum Regional) Kabupaten Indramayu telah resmi ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 pada tanggal 30 November 2021 yang berisi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada tahun 2022. Kenaikan besaran UMK Kabupaten Indramayu yang mendapat persetujuan oleh Gubernur sebesar 0,78%, usulan kenaikan 5,31% dari tuntutan para buruh sementara belum dikabulkan oleh Gubernur Indramayu mengingat perekonomian belum cukup stabil setelah diterpa pandemi sejak tahun 2020.
Seputar Indramayu
Kabupaten Indramayu terletak di Provinsi Jawa Barat tepatnya di sebelah utara yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa. Nama Indramayu berasal dari kecantikan Nyi Endang Darma Ayu yaitu istri Raden Arya Wiralodra yaitu salah satu pendiri Indramayu pada tahun 1527 M. Kabupaten Indramayu berjarak kurang lebih 144 km dari Kota Bandung, sebagian besar wilayah Indramayu terdiri dari dataran rendah dan pesisir sehingga wilayah Indramayu memiliki suhu udara yang cukup panas.
Perekonomian di Indramayu
Perekonomian di Kabupaten Indramayu berpusat di Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Haurgeulis, dua kecamatan ini memiliki lokasi strategis dengan akses transportasi mudah melalui Jalur Pantura dan Stasiun Kereta Api. Hasil pertanian dari Indramayu didominasi oleh padi karena sebagian besar masyarakat memiliki mata pencaharian sebagai petani padi. Hasil pertanian lain yang cukup terkenal dari Indramayu yaitu manga gedong gincu, sebutan ini merupakan nama yang diberikan oleh masyarakat setempat untuk menunjukkan identitas manga khas Indramayu. Berkat mangga gedong gincu inilah Kabupaten Indramayu dijuluki sebagai Kota Mangga.
Berapa UMK Indramayu 2022?
Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menetapkan besaran UMK dengan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK di Jawa Barat. Kenaikan UMK Indramayu pada tahun 2022 sebesar 0,78% dari tahun 2021, pada tahun 2021 UMK Indramayu adalah Rp 2.373.073,00 kini naik menjadi Rp 2.391.567,00 pada tahun 2022.
Kenaikan UMK Indramayu Selama 5 Tahun
UMK di Kabupaten Indramayu sejak tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami kenaikan, hal ini menunjukkan pertumbuhan perekonomian di Indramayu berjalan degan baik. Di bawah ini merupakan rincian kenaikan UMK di Indramayu tahun 2018 sampai 2022:
- UMK Indramayu Tahun 2022 Rp 2.391.567,00
- UMK Indramayu Tahun 2021 Rp 2.373.073,00
- UMK Indramayu Tahun 2020 Rp 2.297.932,00
- UMK Indramayu Tahun 2019 Rp 2.117.713,00
- UMK Indramayu Tahun 2018 Rp 1.960.301,00
Penetapan UMK Indramayu
Penetapan UMK di Indramayu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada tahun 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja (DIsnaker) Kabupaten Indramayu yaitu Sri Wulaningsih, mengajukan dua usulan kenaikan UMK Kabupaten Indramayu sebelum ditetapkan. Usulan pertama yaitu kenaikan UMK sebesar 0,78% sesuai perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sedangkan usulan yang kedua yaitu kenaikan UMK sebesar 5,31% sesuai tuntutan para buruh dan pekerja dengan mempertimbangkan biaya hidup yang semakin mahal. Keputusan akhir kenaikan UMK Indramayu yang disetujui dan ditetapkan yaitu 0,78%, ketetapan ini memperhatikan sisi pekerja dan perekonomian yang harus bangkit secara perlahan setelah dua tahun diterpa pandemi.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Indramayu
Besaran UMK di sebuah wilayah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya biaya hidup di wilayah tersebut, kapabilitas perusahaan, usulan dari serikat karyawan, regulasi pemerintah, dan lain-lain. Besaran UMK di Indramayu dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Inflasi yang menyebabkan biaya kebutuhan hidup semakin meningkat
- Kebutuhan hidup yang layak di Indramayu
- Upah minimum yang berlaku di wilayah Indramayu
- Kondisi pasar kerja di Indramayu
- Perkembangan perekonomian nasional dan pendapatan perkapita
- Keberlangsungan perekonomian dari berbagai sektor seperti bisnis, pertanian, perdagangan, industri, dan lain-lain