UMK Gorontalo ~ Upah Minimum Regional (UMR) merupakan istilah yang sudah lama digunakan untuk aturan tentang standar upah buruh terkecil di suatu wilayah yang boleh dibayarkan pengusaha di sana kepada pekerjanya.
Besaran UMR sendiri diatur oleh pemprov di wilayah tersebut dengan mempertimbangkan banyak faktor, dari mulai KHL (Kebutuhan Hidup Layak), IHK (Indeks Harga Konsumen), pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor lainnya
Walau sudah sangat lama berlaku di Indonesia, namun sejak Keputusan Kemnakertrans no 226 Tahun 2000 digantikan oleh peraturan Kemnaker No 1 Tahun 1999, istilah UMR pun secara tidak langsung tergantikan. UMR Tingkat I pun menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) sementara UMR tingkat II disebut dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Seperti sudah dijelaskan, setiap wilayah memiliki nilai UMR yang berbeda, pun dengan nilai UMP dan UMK. Nah untuk tulisan ini kami akan membahas mengenai UMK Gorontalo.
Informasi yang akan kami bagikan di sini mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan jika kamu tengah merencanakan untuk bekerja di salah satu perusahaan di daerah Gorontalo. Oleh sebab itu, silakan disimak hingga penjelasan kami mengenai UMK Gorontalo berikut ini.
Seputar Gorontalo
Kota Gorontalo adalah kota terbesar dan terpadat di wilayah teluk Tomini dan juga merupakan Ibu kota dari Provinsi Gorontalo. Kota ini menjadi pusat ekonomi, perdagangan, jasa, pendidikan, hingga pusat penyebaran agama Islam di Kawasan Indonesia Timur.
Tercatat pada manuskrip sejarah Kesultanan Gorontalo, tanggal 18 Maret 1728 (06 Syakban 1140 Hijriah) menjadi waktu di mana secara resmi Kota Gorontalo yang lebih tertata dan memadai terbentuk. Kota dengan luas wilayah 79,03 km² atau setara 0,65% dari luas Provinsi Gorontalo memiliki jumlah penduduk sebanyak 210.882 jiwa (2018).
Secara geografis, kota berjuluk serambi Madinah ini berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango di bagian utara dan timur, Teluk Tomini di selatan serta dengan kabupaten Gorontalo di barat.
Perekonomian di Gorontalo
Paska anjlok akibat pandemi, perekonomian di kota Gorontalo kembali bergeliat bahkan diprediksi akan naik signifikan. Sejak menginjak tahun 2021 perkembangan di ekonomi di sana cenderung meningkat, dari minus 0,02% merangkak naik hingga 3%.
Sejauh ini, sektor yang menyumbangkan kontribusi terbesar untuk perekonomian kota Gorontalo adalah di bidang jasa. Penduduk di sana banyak yang bergerak di lapangan usaha sektor jasa tersebut sehingga membuatnya memberi sumbangan tinggi pada PDRB, lalu disusul oleh sektor lainnya.
Berapa UMK Gorontalo 2024?
UMK Kota Gorontalo 2024 mengikuti UMP Provinsi Gorontalo di mana angkanya mengalami kenaikan dari tahun 2023 adalah senilai Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100
Kenaikan UMK Gorontalo Selama 5 Tahun
UMK kota Gorontalo selalu mengalami kenaikan di 5 tahun terakhir, seperti yang dapat kamu lihat dari daftar berikut ini:
- UMK Gorontalo Tahun 2024 Rp 3.025.100
- UMK Gorontalo Tahun 2023 Rp 2.989.350
- UMK Gorontalo Tahun 2022 Rp 2.800.580
- UMK Gorontalo Tahun 2021 Rp 2.586.900
- UMK Gorontalo Tahun 2020 Rp 2.586.900
- UMK Gorontalo Tahun 2019 Rp 2.384.020
- UMK Gorontalo Tahun 2018 Rp 2.206.813
Penetapan UMK Gorontalo
Penetapan UMP provinisi Gorontalo sekaligus UMK kota Gorontalo dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Beliau menetapkan secara resmi bersama dengan ditandatanganinya SK bernomor 421/15/XI/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Gorontalo
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi besaran UMK di wilayah Indonesia, termasuk Gorontalo. Berikut beberapa diantaranya:
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- Upah Umum di Gorontalo
- Kondisi pasar
- IHK (indeks harga konsumen)
- Pendapatan Per Kapita
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Rata-rata kemampuan pekerja
- Dan lain-lain