UMK Depok ~ UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar upah paling kecil yang ditetapkan oleh gubernur untuk pendapatan buruh di suatu wilayah. Standar ini dibuat untuk menjaga kesejahteraan para buruh, karena UMR dimaksudkan untuk dipatuhi oleh para pengusaha setempat agar mereka tidak membayar gaji para pekerjanya terlalu rendah.
Walaupun Istilah UMR sudah cukup lama digunakan di tanah air namun penyebutannya diubah ketika keputusan Kemnakertrans no. 226 Tahun 2000 terbit sebagai pengganti pertaruan sebelumnya. UMR tingkat I pun berganti penyebutannya menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMR tingkat II menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Sama halnya dengan UMR, nilai dari UMP dan UMK juga dihitung melalui pertimbangan atas beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, inflasi, IHK, ILK dan lain sebagainya. Variabel-variabel yang dijadikan bahan pertimbangan tersebut bisa berbeda tergantung dari kondisi masing-masing daerah, oleh karena itu nilai UMP dan UMK pun berbeda di tiap daerah.
Nah pada tulisan kali ini kami akan membahas tentang UMK Depok, dari mulai nilai terbarunya hingga melihat perkembangannya pada lima tahun terakhir. Hal ini akan cukup membantu untukmu yang kebetulan tengah dalam kondisi gamang memutuskan bekerja di kota Depok atau tidak. Silakan ini dia pembahasan tentang UMK Depok.
Seputar Depok
Depok adalah sebuah kota yang menjadi bagian dari provinsi Jawa Barat. Letak kota satu ini berada tepat di selatan Jakarta, tepatnya di antara Jakarta dan Bogor. Sebelum bisa berdiri sebagai kota otonom di tahun 1999, dulu Depok merupakan salah satu kecamatan dari Kabupaten Bogor.
Luas wilayah kota Depok adalah sekitar 200,29 km² yang mayoritas merupakan daerah dataran rendah. Jumlah penduduk Kota Depok sesuai dengan sensud tahun 2021 adalah 1.886.890 jiwa dengan kepadatan 9.421 jiwa/km².
Secara geografis, sungai-sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Pesanggrahan mengalir melalui Depok. Selain itu, wilayah kota ini juga dialiri 13 sub satuan aliran sungai dan memiliki 22 situ/danau. Hal ini menjadi salah satu alasan sebagian wilayah kota ini menjadi daerah rawan banjir.
Perekonomian di Depok
Perkembangan Kota Depok cukup pesat baik itu dilihat dari aspek geografi, demografi atau pun sumber pendapatannya. Ada beberapa indikator yang bisa kita pakai dalam menakar pertumbuhan ekonomi di Kota tersebut, diantaranya Indeks daya beli masyarakat Depok yang meningkat dari tahun 2006 di angka 576,76 menjadi 925,50 pada tahun 2022, capaian LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) pada tahun 2022 adalah 8,16% dan peranan sektor tersier mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dari 50,42% pada tahun 2006 menjadi 58,92% di tahun 2022.
Berapa UMK Depok 2022?
UMK Depok di tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan nilainya pada tahun 2021, Kenaikannya adalah Rp 17.224,06 dari Rp 4.339.514 menjadi Rp 4.339.514.
Kenaikan UMK Depok Selama 5 Tahun
UMK Depok tampak selalu mengalami kenaikan pada 5 tahun terakhir, seperti yang bisa kamu lihat di daftar berikut ini:
- UMK Depok Tahun 2022 Rp 4.339.514
- UMK Depok Tahun 2021 Rp 4.339.514
- UMK Depok Tahun 2020 Rp 4.202.105,87
- UMK Depok Tahun 2019 Rp 3.872.551,72
- UMK Depok Tahun 2018 Rp 3.584.700
Penetapan UMK Depok
Bersama dengan kabupaten/kota lainya di Jawa Barat, UMK kota Depok diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Depok
Penetapan UMK Depok dilakukan berdasarkan pertimbangan pada banyak faktor, diantaranya:
- Upah Umum yang berlaku di Depok
- Skill rata-rata pekerja di Depok
- IHK (indeks harga konsumen)
- Pertumbuhan ekonomi
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- Kondisi pasar
- Inflasi
- Pendapatan Per Kapita
- Dan lain-lain