UMK Demak Terbaru

Umk Demak

UMK Demak ~ Demak merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Penentuan nilai UMK Kabupaten Demak sepenuhnya mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan besar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Demak. UMK Kabupatan Demak tahun 2022 diputuskan mengalami kenaikan sebesar Rp 1.479,00 dari tahun 2021 atau naik 0,06% dari tahun 2021. Gerakan Aliansi Buruh Demak menyatakan kekecewaannya karena kenaikan UMK tahun 2022 sangat kecil sedangkan kebutuhan hidup semakin mahal.

Seputar Demak

Kabupaten Demak merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah dengan jarak tempuh 26 km dari Kota Semarang. Secara administratif, wilayah Kabupaten Demak berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Laut Jawa di bagian utara, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Grobogan di bagian timur, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Grobogan di bagian selatan, dan Kotamadya Semarang di bagian barat. Luas wilayah Kabupaten Demak yaitu 897,43 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 1.158.772 jiwa. Kata ‘Demak’ berasal dari Bahasa Arab ‘Dhima’ yang memiliki arti rawa, hal ini dikarenakan wilayah Kabupaten Demap merupakan bekas rawa atau tanah berlumpur, sampai saat ini pun ketika musim penghujan tiba, daerah Demak sering digenangi air, sedangkan ketika musim kemarau tiba, tanah di wilayah Demak retak-retak.

Perekonomian di Demak

Perekonomian di Kabupaten Demak didominasi oleh sektor pertanian, pariwisata, industri, dan perikanan. Sektor pertanian yang menjadi keunggulan Kabupaten Demak yaitu jambu air merah delima, buah ini menjadi buah khas Kabupaten Demak yang tumbuh subur di Kecamatan Wonosalam, Mijen Guntur, Wedung, dan Demak Kota. Selain jambu air, buah yang menjadi primadona Kabupaten Demak adalah Blimbing Demak dengan pusat budidaya di daerah Betokan. Sektor industri terdiri dari industri jilbab bordir, kerupuk, tempe, dan garam. Sektor perikanan meliputi budidaya ikan lele, ikan bandeng, dan udang. Sedangkan sektor pariwisata di Kabupaten Demak terdiri wisata alam, wisata sejarah, wisata religi, dan wisata belanja. Wisata religi yang cukup populer di Kabupaten Demak yaitu makam Sunan Kalijaga di Kadilangu dan Makam Raden Patah di Bintoro.

UMK Demak Terbaru 2024

UMK Kabupaten Demak 2024Kenaikan UMK tersebut didasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/57 Tahun 2023. Berdasarkan SK tersebut UMK Kabupaten Demak naik dari UMK tahun 2023, UMK Kabupaten Demak tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.761.236,00

Kenaikan UMK Demak Selama 7 Tahun

Perekonomian di Kabupaten Demak terus mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu signifkan, hal ini ditunjukkan oleh kenaikan UMK dari tahun ke tahun yang terus mengalami peningaktan. Berikut merupakan rincian kenaikan UMK di Kabupaten Demak dalam kurun waktu 7 tahun terakhir:

  • UMK Demak Tahun 2024 Rp 2.761.236,00
  • UMK Demak Tahun 2023 Rp 2.680.421,00
  • UMK Demak Tahun 2022 Rp 2.513.005,00
  • UMK Demak Tahun 2021 Rp 2.511.526,00
  • UMK Demak Tahun 2020 Rp 2.432.000,00
  • UMK Demak Tahun 2019 Rp 2.240.000,00
  • UMK Demak Tahun 2018 Rp 2.065.490,00

Penetapan UMK Demak

UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sepenuhnya di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur. Penetapan ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan UMK Kabupaten Demak dilakukan pada tanggal 1 Desember 2021 bersamaan dengan penetapan UMK Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Demak

Nilai UMK di Kabupaten Demak dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor kondisi lokal dalam kabupaten, provinsi, serta nasional. Faktor-faktor yang mempengaruhi besar UMK Kabupaten Demak diantaranya:

  • Hasil riset dan perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan BPS (Badan Pusat dan Statistik)
  • Inflasi yang terjadi pada tahun tersebut
  • Besar biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak
  • Kondisi perekonomian nasional
  • Kemampuan perusahaan dan industri di Kabupaten Demak
Bagikan Postingan: