UMK Ciamis ~ Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran UMR (Upah Minimum Regional) Kabupaten/Kota se Jawa Barat termasuk Kabupaten Ciamis. Ketetapan tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota diseluruh Jawa Barat. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK di Kabupaten Ciamis ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp 17.213,00 dari UMK tahun 2021. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi terkait kenaikan UMK yang terbilang kecil yaitu sekitar 0,92% dari UMK tahun 2021.
Berapa UMK Ciamis 2022?
Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai besaran UMK seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Barat. UMK Kabupaten Ciamis pada tahun 2022 mengalami sedikit kenaikan yaitu sebesar 0,92% dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021 UMK Kabupaten Ciamis adalah sebesar Rp 1.880.654,00 kini naik menjadi Rp 1.897.867,00 pada tahun 2022.
Kenaikan UMK Ciamis Selama 5 Tahun
UMK di Kabupaten Ciamis terus mengalami kenaikan mulai tahun 2018 sampai 2022 kecuali pada tahun 2021, UMK Kabupaten Ciamis tahun 2021 sama dengan tahun 2020 akibat krisis ekonomi di masa pandemi. Di bawah ini merupakan rincian kenaikan UMK di Ciamis tahun 2018 sampai 2022:
- UMK Ciamis Tahun 2022 Rp 1.897.867,00
- UMK Ciamis Tahun 2021 Rp 1.880.654,00
- UMK Ciamis Tahun 2020 Rp 1.880.654,00
- UMK Ciamis Tahun 2019 Rp 1.733.162,00
- UMK Ciamis Tahun 2018 Rp 1.604.334,00
Penetapan UMK Ciamis
Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota diseluruh Jawa Barat. UMK Kabupaten Ciamis tahun 2022 ditetapkan mengalami kenaikan 0,92% dibandingkan tahun 2021, kenaikan ini sangat disayangkan oleh Bupati Ciamis karena kenaikan sangat kecil bahkan tidak sampai 1%. Pemerintah Daerah dalam mengajukan rekomendasi UMK harus mengacu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sehingga Pemerintah Kabupaen CIamis tidak bisa semena-mena menetapkan UMK yang berlaku di Kabupaten Ciamis.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Ciamis
Besaran UMK di Kabupaten Ciamis sangat bergantung pada keputusan Pemerintah Provinsi dan mengacu pada perkembangan perekonomian nasional. Besaran UMK di Ciamis dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Kondisi perekonomian nasional
- Inflasi yang menyebabkan biaya kebutuhan hidup semakin meningkat
- Kebutuhan hidup yang layak
- Keputusan UMK oleh Gubernur Jawa Barat
- Keberlangsungan sektor yang menyokong perekonomian di Ciamis
- Peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja
Seputar Ciamis
Kabupaten Ciamis merupakan Kabupaten yang terletak di tenggara Jawa Barat, secara administratif Kabupaten Ciamis berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan di sebelah utara, Kabupaten Cilacap di sebelah timur, Kabupaten Pengandaran di sebelah selatan, dan Kota Tasikmalaya di sebelah barat. Pada zaman dahulu Kabupaten Ciamis merupakan pusat Kerajaan Galuh, menurut bahasa sansekerta “Galuh” merupakan batu permata dan juga bisa digunakan untuk menyebut putri raja yang belum menikah dan sedang memegang kuasa pemerintahan. Berdirinya Kerajaan Galuh tidak lepas dari campur tangan Ratu Galuh sekaligus menjadi Ratu Pertama yang menguasai Kerajaan Galuh. Seiring berjalannya waktu Kerajaan Galuh dimasukkan ke dalam Keresidenan Priangan dengan persetujuan Belanda pada tahun 1915. Pada tahun 1916 secara resmi, Tumengung Sastrawinata mengubah nama Galuh menjadi Ciamis dan diresmikan pada tanggal 1 Januari 1916.
Perekonomian di Ciamis
Perekonomian di Kabupaten Ciamis didominasi oleh sektor pertanian,jawa transportasi, ekspedisi,, komunikasi, industri, dan pariwisata. Pariwisata termasuk salah satu sektor yang menunjang percepatan perekonomian di Kabupaten Ciamis, sektor pariwisata mendorong penjualan cindera mata, penginapan, restoran, dan jasa tour dan trevel. Sektor pertanian juga terus dikembangkan hingga tahap pengolahan hasil pertanian, sehingga hasil panen masyarakat memiliki nilai jual yang lebih tinggi.